Mengenal Apa itu Mufaraqah

MENGENAL APA ITU MUFARAQAH

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Mufaraqah adalah istilah yang barangkali asing bagi banyak muslim. Istilah ini maksudnya adalah berpisah dari shalat jamaah alias batal melanjutkan jamaah bersama imam dan memilih melanjutkan shalat sendirian. Ini adalah pilihan yang boleh dilakukan tatkala ada udzur (alasan yang dapat diterima), kecuali menurut Hanafiyah yang melarang mufaraqah secara mutlak dalam semua kondisi. Bila dilakukan karena ada udzur, maka pahala jamaah tetap bisa didapat. Ada pun tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya makruh dan berkonsekuensi pada hilangnya pahala jamaah menurut Syafi'iyah dan haram serta membatalkan shalat menurut mazhab lain. 

Seorang makmum boleh memisahkan diri dari jamaah tatkala imam membaca bacaan yang terlalu panjang hingga makmum tidak tahan. Jadi, daripada jengkel tidak karuan karena imam terlalu lama shalatnya, makmum boleh kok meneruskan shalatnya sendirian. Demikian pula boleh dilakukan tatkala imam tidak qunut subuh atau tidak tahiyat awal sehingga dengan memisahkan diri makmum bisa melakukan dua sunnah yang ditinggalkan oleh imam ini. Timbulnya sakit, khawatir takut kehilangan harta benda, ngantuk yang luar biasa atau kebelet buang air yang tidak tertahan juga merupakan udzur yang dapat diterima untuk melakukan mufaraqah.

Kadang, mufaraqah ini bisa menjadi wajib dilakukan, yaitu ketika dia melihat shalat imamnya batal seperti ketika imamnya berpaling dari kiblat, di kaki atau pakaiannya ada najis, atau ketika imamnya menambah rakaat shalat seperti bangun ke rakaat kelima shalat dhuhur misalnya. Dalam kondisi semacam ini makmum wajib mufaraqah dan meneruskan shalat sendirian. Demikian pula ketika imam salah fatal dalam membaca surat al-fatihah hingga maknanya berubah, maka menurut ulama syafi'iyah makmum harus mufaraqah.

$ads={1}

Cara mufaraqah cukup sederhana, yakni: dalam hati makmum berniat mufaraqah atau lepas dari jamaah bersama imam kemudian dia meneruskan gerakan shalatnya sendiri hingga usai.  Karena murafaqah artinya mengubah shalat dari jamaah ke shalat sendirian, maka ini tidak boleh dilakukan untuk rakaat pertama shalat jumat sebab shalat jumat wajib berjamaah minimal satu rakaat. 

Oleh: Kyai Abdul Wahab Ahmad

Demikian Artikel " Mengenal Apa itu Mufaraqah "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close