Konsep Ta'abbudi dan Ta'aqquli dalam Hukum Islam

KONSEP TA'ABBUDI DAN TA'AQQULI DALAM HUKUM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ta'abbudi adalah hukum syariat yang mana akal manusia tidak bisa memikirkan apa illat hukumnya. Contohnya seperti tata cara wudhu, tayamum, kenapa subuh dua rakaat kenapa ga 4 rakaat saja? Kenapa had qadzf itu 80 cambuk ngga 150 aja? Kenapa ga diganti penjara aja? Dan sejumlah hukum lain yang ketika ditanya "kenapa" maka jawabannya adalah "ga tau, emang dari sononya."

Sedangkan Ta'aqquli adalah hukum syariat yang akal manusia mampu untuk menangkap illat hukumnya. Contohnya seperti menghilangkan najis mutawassithah, pengiriman pahala ibadah, pengharaman khamr, dan termasuk ke dalamnya adalah sebagian hukum zakat.

Qiyas hanya dapat digunakan dalam jenis hukum yang kedua karena inti dari qiyas adalah pembahasan tentang illat hukum, dan illat hukum hanya dapat ditemukan dalam hukum-hukum yang ta'aqquli, dengan berbagai cara pencarian illat hukum yang dibahas detail dalam ushul fiqih seperti al-Sabr wa al-Taqsim, Tanqih Manath, Tahqiq Manath, Takhrij Manath, Ima, Munasabah, dsb.

Ada perkara yang diperselisihkan antara ta'abbudi dan ta'aqquli, seperti menghilangkan najis mughallazah: Malikiyah menyatakan bahwa mencuci 7 kali itu ta'abbudi dan bersifat anjuran saja, berbeda dengan mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa perintah mencuci 7 kali adalah ta'aqquli yaitu karena anjing najisnya adalah najis yang besar. Atas dasar itu dalam mazhab Syafi'i babi diqiyaskan dengan anjing dalam hal mencuci najisnya. Sedangkan urusan jumlah 7nya, kenapa bukan 5, 3 atau 10, sepertinya itu ta'abbudi juga.

$ads={1}

Dalam hal zakat, apakah ia ta'abbudi atau ta'aqquli? Perlu dibahas lebih rinci. Dalam hal objek zakat fitrah misalkan, itu lebih dekat kepada ta'aqquli sehingga zakat fitrah dengan beras bisa diqiyaskan kepada gandum, begitu pula dalam zakat pertanian. Illat hukumnya adalah karena baik gandum maupun beras adalah makanan pokok.

Nah, pada perkembangannya, kita telah sepakat bahwa illat hukum objek zakat fitrah itu adalah makanan pokok, hikmah dari zakat fitrah juga adalah agar semua rumah kaum muslimin punya makanan untuk besok harinya. Dalam kasus di Indonesia, tepung terigu dan tepung beras bukanlah makanan pokok meski terbuat dari gandum dan beras, keduanya hanya biasa dijadikan makanan pendamping sehingga tidak bisa bayar zakat menggunakan tepung beras ataupun tepung terigu. Mungkin kondisi akan berbeda jika makanan pokok kita adalah roti sebagaimana masyarakat di belahan bumi lain.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Mufaraqah

Pembahasan tentang ini perlu penjabaran yang detail karena bisa jadi dalam objek zakat itu ta'aqquli tapi dalam urusan persenan zakatnya, ashnaf zakatnya, syarat haul dan nishabnya, syarat wajib zakatnya dan sejumlah hal lainnya tetap merupakan ta'abbudi.

Oleh: Fahmi Hasan Nugroho

Demikian Artikel " Konsep Ta'abbudi dan Ta'aqquli dalam Hukum Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close