Apakah Nyi Roro Kidul Halal Dimakan? Simak Jawabannya...

APAKAH NYI RORO KIDUL HALAL DIMAKAN? SIMAK JAWABANNYA...

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Mungkin serasa agak lucu bahas ini, tapi akan kami coba bahas dengan ilmiah. 

Masalah hewan laut ada dua pendapat utama dalam 4 madzhab :

1- Semua hewan laut adalah halal, ini pendapat Madzhab Syafi'i, Hambali dan Maliki.

2- Yang halal hanyalah ikan, yang tidak di nilai sebagai ikan maka tidak halal, ini pendapat madzhab Hanafi.

Perbedaan ini nantinya akan kentara pada hewan seperti anjing laut dan putri duyung. Eh, Apa putri duyung bener ada? Kalau melihat literatur kitab-kitab ulama' salaf, memang putri duyung sepertinya ada. Banyak ulama' yang membahas itu. 

Imam Damiri dalam kitab Hayatul Hayawan Al-Kubro menyatakan "Insanul maa' (putra dan putri duyung) adalah hewan yang serupa dengan manusia, akan tetapi mereka mempunyai ekor."

Imam Qazwini juga menyatakan "seseorang dizamanku pernah membawa salah satu hewan itu."

إنسان الماء: يشبه الإنسان، إلا أن له ذنبا. قال القزويني: وقد جاء شخص بواحد منها في زماننا، مقدر كما ذكرنا.

Bahkan dalam kitab Imam Damiri tersebut ada keterangan yang mungkin membagongkan bagi sebagian orang. 

Pada pembahasan Banatul Maa' atau putri duyung, Imam Damiri mengutip perkataan Ibnu Abil Asy'ats yang menyatakan "Putri duyung adalah ikan di laut Rum (laut tengah), mirip dengan perempuan, memiliki rambut yang terurai, warnanya kuning kecoklatan, punya Farji dan puting, bicaranya hampir mustahil di pahami, dan mereka bisa tertawa bahkan sampai tertawa terbahak-bahak.

$ads={1}

Terkadang putri-putri duyung itu terjaring di sebagian kapal nelayan, kemudian mereka menjimaknya dan mengembalikannya ke lautan…" wkwk...jomblo gausah ngayal, gausah tanya juga farjinya di bagian mana hha.

Diceritakan dari Imam Rauyani pengarang kitab Bahrul Madzhab bahwa ketika ada nelayan datang kepadanya dengan membawa ikan berbentuk wanita, maka beliau mensumpah orang tersebut untuk tidak menjimaknya."

بنات الماء: قال ابن أبي الأشعث: هي سمك ببحر الروم، شبيهة بالنساء ذوات شعر سبط، ألوانهن إلى السمرة، ذوات فروج عظام وثدي، وكلام لا يكاد يفهم، ويضحكن ويقهقهن. وربما وقعن في أيدي بعض أهل المراكب، فينكحونهن ثم يعيدونهن إلى البحر. وحكي عن الروياني صاحب البحر، أنه كان إذا أتاه صياد بسمكة على هيئة المرأة، حلفه أنه لم يطأها.

Di keterangan lain masih dalam kitab yang sama juga ada cerita bahwa sebagian budak mendapatkan putra duyung (duyung cowok). Kemudian seorang Raja kepo pengen tau gimana bentuknya dan menikahkannya dengan seorang cewek...hhh.

o0o

Sekarang bahas hukum mengonsumsi putri duyung (bukan jimak putri duyung lagi hha)...Dalam madzhab Syafi'i sendiri putri duyung halal di makan karena mengikuti keumuman teks ibarot, yaitu hewan yang hidup di air. Dan madzhab Hanafi menilai haram karena menilai itu bukan ikan. 

o0o

Pembahasan putri duyung, selesai, sekarang kembali ke Nyi Roro Kidul. Jika ia merupakan hewan laut, bukan jin, bukan manusia, maka ia bisa halal dimakan dengan mengikuti pendapat Madzhab Syafi'i yang menyatakan seluruh hewan laut adalah halal. Hukumnya sama dengan putri duyung tersebut. 

o0o 

Ada satu masalah lagi, Bagaimana kalau ia juga bisa hidup di darat? 

Masalah hewan yang bisa hidup di dua alam atau istilahnya Hayawan Barma'i ada ketentuannya, yaitu bisa hidup di dua alam secara mutlak. Misal di darat saja selamanya, maka dia bisa hidup. Atau hidup di air selamanya maka dia juga bisa hidup. Bukan yang di darat cuman bentar untuk leyeh-leyeh, kemudian balik air lagi, atau di air bentar untuk cari makan dan balik darat lagi. 

Dalam madzhab Syafi'i sendiri ada dua pendapat. Imam Rafi'i dan Imam Nawawi dalam Rowdhoh mengharamkan. Tapi Imam Nawawi dalam Majmu' menilai halal, kecuali katak. Kalau dalam madzhab Hambali hewan Barma'i bisa halal bila di sembelih dulu.

Jadi kesimpulannya, kalau Nyi Roro Kidul merupakan hewan laut, bukan manusia, bukan jin atau syetan, bukan hewan Barma'i, atau hewan Barma'i tapi mengikuti ketentuan Imam Nawawi dalam Majmu' atau pendapat madzhab Hambali…., maka Halal.

Jadi, gimana? Mau nyari Nyi Roro Kidul?

Oleh: M Syihabuddin Dimyati

Demikian Artikel " Apakah Nyi Roro Kidul Halal Dimakan? Simak Jawabannya... "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close