Dokter Suryo Bawono: Allah Tidak Pernah Melarang Manusia Shalat Saat Haid

DOKTER SURYO BAWONO: ALLAH TIDAK PERNAH MELARANG MANUSIA SHALAT SAAT HAID

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Jagat maya dihebohkan dengan adanya seorang dokter kandungan yang mengatakan bahwa tidak ada larangan shalat ketika sedang haid melalui akun facebooknya pada hari kamis (23/06/2022).

Ia menceritakan bahwa beberapa hari yang lalu banyak pasien yang datang kepadanya dan mengadu karena durasi haid yang terlalu lama dan sang pasien merasa sedih tidak bisa mendirikan sholat. Secara spontan Dr. Suryo Bawono mengatakan bahwa tidak ada yang melarang manusia saat shalat bahkan Allah SWT sendiri tidak melarangnya.

" Beberapa hari ini banyak pasien datang dengan keluhan haid yang lama. Dan terucap "dok, haid saya lama jadi ga bs sholat. Sedih rasanya."

Spontan saya bertanya "siapa yang melarang manusia sholat saat haid??"

Allah tdk pernah melarang manusia sholat saat haid. Dan, manusia lain tdk berhak melarang perempuan yang haid utk sholat. " Ujar Dokter Suryo Bawono

Dr. Suryo juga mengutip QS. Al-Baqarah ayat 45 untuk menguatkan hujjahnya dengan pemahaman/penafsirannya sendiri lalu disampaikan melalui fanspage facebook officialnya:

" Perhatikan ayat sbb:

Allah berfirman:

wasta'iinuu bish-shobri wash-sholaah, wa innahaa lakabiirotun illaa 'alal-khoosyi'iin

"Dan mohonlah pertolongan dengan sabar dan sholat. Dan itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,"

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 45)

Ayat yang sangat jelas. Perintah untuk mohon pertolongan dengan sabar dan sholat. Setiap saat setiap waktu memohon pertolongan kepada Allah. Artinya lagi haid pun ya boleh sholat. Sungguh aneh jika sedang ada masalah besar dan berat, yang membutuhkan pertolongan Allah lalu tdk boleh sholat.

Allah tdk mengenal tidur dan tdk mengenal batasan jam praktek. Jadi setiap saat setiap waktu ya silakan kalo mau sholat. Manusia sendiri yang membuat batasan seperti haid tdk boleh sholat. Bahkan ada manusia yang melarang membaca Quran saat haid. Padahal jelas2 Quran pegangan bagi manusia setiap waktu setiap saat termasuk saat haid.

#kitapunyaALLAH 

Note: tulisan ini hanya utk manusia yang berfikir. Jika anda tdk termasuk manusia yang berfikir, abaikan tulisan ini. " Tutupnya

$ads={1} 

Melalui penjelasan yang dipaparkan oleh Dr Suryo, apa yang disampaikan berdasarkan opini dan pemahaman pribadinya.

Kyai Abdul Wahab Ahmad atau yang kerap disapa gus wahab menyanggah status yang ditulis oleh Dr Suryo di laman facebooknya.

Gus Wahab menyampaikan penjelasan mengenai larangan wanita haid tidak boleh shalat secara ilmiah berdasarkan Al-Qur'an, Al-Hadits dan Ijmak para alim ulama. Berikut sanggahannya:

Sebenarnya saya tidak berminat membahas ini sebab sudah banyak kawan yang mengomentari dan meluruskan. Tapi karena memenuhi permintaan sebagian kawan yang ingin jawaban versi saya, maka baik saya bahas secara singkat.

Pertanyaan inti Bapak Dr. Suryo Bawono, Sp.OG adalah siapa yang melarang wanita haid untuk shalat? Saya jawab:

Yang melarang adalah Allah, Nabi Muhammad dan Ijmak (konsensus ulama). Berikut ini larangannya:

1. Dalam al-Qur’an surat an-Nisa': 43 dan al-Maidah: 6 disebutkan bahwa orang yang berhadas dilarang untuk shalat sehingga para ulama menyatakan dalam seluruh kitab fikih bahwa di antara syarat sah shalat adalah harus suci dari hadas. Haid sendiri adalah jenis hadas dan seorang yang haid terus menerus mengeluarkan darah sehingga tidak mungkin wudunya dianggap sah. Dengan demikian, dia dilarang shalat.

2. Dalam hadis shahih, Nabi Muhammad pernah memberikan pertanyaan yang sekaligus menjadi pernyataan yang menjadi pedoman bagi umat islam. Beliau mengatakan:

ألَيْسَ إذا حاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ولَمْ تَصُمْ؟

"Bukankah perempuan ketika haid tidak shalat dan tidak berpuasa?" (HR. Bukhari)

Andai shalat dan puasa tetap wajib bagi wanita haid, maka mustahil ada pertanyaan demikian. Dan, kewajiban itu gugur ketika ada larangan atau keringanan. Dalam kasus haid yang ada adalah larangan sebab haid adalah hadas.

3. Konsensus ulama. Para ulama seluruhnya sudah sepakat bahwa wanita haid tidak wajib shalat. Tidak ada sama sekali perbedaan pendapat soal ini. Syaikh Ibnu al-Mundzir dalam kitabnya yang berjudul al-Awsath Fi as-Sunan wa al-Ijma' wa al-Ikhtilat (Vol. II hlm. 202) menjelaskan:

ذِكْرُ إسْقاطِ فَرَضِ الصَّلاةِ عَنِ الحائِضِ أجْمَعَ أهْلُ العِلْمِ لا اخْتِلافَ بَيْنَهُمْ عَلى إسْقاطِ فَرْضِ الصَّلاةِ عَنِ الحائِضِ فِي أيّامِ حَيْضِها وإذا سَقَطَ فَرْضُ الصَّلاةِ عَنْها فَغَيْرُ جائِزٍ أنْ يُلْزِمَها قَضاءُ

"Keterangan gugurnya kewajiban shalat dari wanita haid. Para ahli ilmu seluruhnya bersepakat, tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka, atas gugurnya kewajiban shalat dari wanita haid di hari-hari haidnya. Ketika kewajibannya sendiri sudah gugur, maka tidak bisa diwajibkan mengqadla'".

Dalam ilmu ushul fikih, ijmak atau konsensus ulama adalah sumber hukum ketiga selain al-Qur’an dan hadis. Jadi siapa yang berpendapat menyelisihi ijmak berarti sesat. Berpendapat boleh-boleh saja tapi kebolehan ini berlaku selama tidak melanggar ketiga sumber utama hukum Islam, yakni al-Qur’an, hadis, dan Ijmak.

Saya kira kadar jawaban ini cukup. Semoga bermanfaat. 

Penjelasan yang disampaikan oleh Gus Wahab sudah cukup jelas bagi kita untuk memahaminya. Berharap Dr Suryo untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat/statementnya di media sosial terutama perihal agama.

Apalagi kapasitas beliau hanyalah seorang dokter bukan ahli agama. Jangan sampai orang awam berfatwa karena hal ini menjadi bencana untuk dirinya dan orang lain, apalagi orang tersebut diikuti banyak orang.

Seperti Sabda Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam;

"Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara tiba-tiba dari tengah manusia, tapi Allah mencabut ilmu dengan dicabutnya nyawa para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu pun dari ulama, orang-orang menjadikan orang-orang bodoh untuk menjadi pemimpin. Ketika orang-orang bodoh itu ditanya tentang masalah agama mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan." (HR Bukhari Muslim).

Bagi kaum muslimin yang ingin bertanya persoalan agama, maka tanyakan kepada waratsatul anbiya yakni para alim ulama, bukan kepada Dokter/Guru/profesi lainnya yang tidak ada relevansinya sama sekali dengan kompetensi yang dimiliki. Takutnya apa yang disampaikan adalah jawaban yang keliru dan menyesatkan.

Semoga ini menjadi renungan dan menjadi introspeksi bersama

Oleh: Rumah-muslimin

Demikian Artikel " Dokter Suryo Bawono: Allah Tidak Pernah Melarang Manusia Shalat Saat Haid "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close