Majelis Qadha' (Pengadilan Syariah)

MAJELIS QADHA' (PENGADILAN SYARIAH)

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Perintah melaksanakan hukum Islam yang banyak termuat di dalam Al-Quran seringkali dipahami sebagai perintah mendirikan kerajaan Islam. Seolah-olah tanpa adanya kerajaan Islam, maka hukum Islam tidak mungkin bisa dijalankan.

Padahal perintah itu kalau kita perhatikan justru sama sekali tidak menyinggung pendirian kerajaan, dinasti, kekuasaan atau pun pembentukan rezim tertentu. Al-Quran tidak bicara tentang pendirian kerajaan, daulah atau pun rezim tertentu.

Perintah untuk menegakkan hukum Islam hanya sebatas menjalankan sistem peradilan Islam, yang di dalam ilmu fiqih sering juga disebut dengan : Majelis Qadha'. 

Tentu keberadaan sebuah majelis qadha' atau pengadilan syariah itu tidak harus menunggu adanya sebuah kerajaan Islam berdiri dulu. 

Yang menjadi syarat mutlak sebuah majelis qadha' adalah harus ada sosok hakim yang ahli di bidang ilmu syariah dan hukum (asy-syariah wal qanun). 

Hal itu karena pada dasarnya semua perintah Allah terkait dengan memotong tangan pencuri, merajam atau mencambuk pezina, atau pun menghukum qishash, hanya bisa dijalankan oleh sebuah lembaga pengadilan. 

Sedangkan adanya kekuasaan, kerajaan atau pun sebuah pemerintahan khusus milik umat Islam, tidak menjadi syarat untuk bisa terlaksananya hukum-hukum syariah itu. 

Bahkan kalau pun sebuah kerajaan menyatakan diri sebagai kerajaan Islam, tapi tidak ada majelis qadha'nya, tetap saja hukum Islam tidak berjalan. Karena yang menjalankan hukum Islam itu bukan raja atau sultan, tetapi seorang qadhi alias hakim. 

Sebaliknya, mungkin saja sebuah kerajaan itu bukan termasuk kerajaan Islam, entah karena mayoritas penduduknya bukan muslim, ataupun rajanya bukan muslim. Namun kalau kerajaan itu mengizinkan eksistensi pengadilan syariah yang resmi dan legal  maka hukum Islam tetap bisa berjalan disitu.

Jadi berjalan atau tidaknya hukum Islam tidak tergantung dari status keislaman negara atau kerajaannya, tapi diukur dari  keberadaan lembaga peradilan hukumnya yang diakui oleh negara itu.

* * *

Itulah konsep berjalannnya hukum di Madinah yang masyarakatnya plural, ada muslim dan ada Yahudi. Namun pengadilan untuk kedua  agama itu tetap eksis dan diakui.

$ads={1}

Misalnya ketika ada orang berzina dari kalangan Yahudi, ditegakkan lah hukumnya berdasarkan ayat-ayat yang ada di dalam Taurat. Memang Nabi SAW yang jadi hakimnya, namun Beliau meminta ahli Taurat untuk menjelaskan bagaimana Taurat mengatur hukum bagi pelaku zina.

Dan ketika ada yang bersalah dari kalangan umat Islam, yang digunakan adalah hukum yang termuat di dalam Al-Quran. 

Tentang status Madinah sendiri apakah sebuah negara Islam, atau misalnya tidak masuk dalam kategori sebuah negara, silahkan saja para pakar ilmu tata negara berdebat. Yang jelas di Madinah, hukum saat itu hukum syariah berjalan lewat dijalankannya majelis qadha'.

* * *

Konsekuensi dari pandangan di atas mewajibkan kita untuk belajar mendalami hukum Islam. Wajib ada di tengah umat Islam orang-orang yang menguasai hukum syariah sehingga mampu menjadi hakim yang mengadili perkara di tengah masyarakat berdasarkan hukum syariah. 

Untuk itu maka setiap hakim wajib dibekali dengan undang-undang yang bentukan dasarnya berangkat dari Al-Quran dan Sunnah, namun harus dibuat lebih detail, lengkap, terinci dan sistematis oleh para pakar hukum syariah.

Sayang dua rukun utama majelis qadha' itu kita belum punya. Yang diributkan malah bagaimana merebut kekuasaan melulu.

Oleh: Ustadz Ahmad Sarwat Lc, MA

Demikian Artikel " Majelis Qadha' (Pengadilan Syariah) "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close