Meluruskan Salah Kaprah Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat

MELURUSKAN SALAH KAPRAH PERBEDAAN KHALWAT DAN IKHTILAT

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Banyak orang beranggapan, khalwat dan ikhtilat itu identik secara praktik dan hukum. Keduanya dianggap sebagai larangan agama yang harus dihindari. Sampai-sampai ada anggapan seorang laki-laki yang foto berdua dengan perempuan bukan mahram hukumnya haram karena termasuk khalwat. Lelaki yang boncengan dengan perempuan bukan mahram hukumnya haram karena ikhtilat. Pemahaman dalil yang kurang tepat berpotensi menyempitkan agama yang rahmah menjadi masalah. Bagaimana tidak, selain membatasi ruang sosial perempuan, bukankah jika membonceng perempuan haram berarti pekerjaan tukang ojek haram?

Ikhtilat adalah aktivitas berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat. Hukum asal dari ikhtilat itu boleh. Dalam QS. Al-Qashash: 23 diceritakan, Nabi Musa bertemu dua putri orang saleh yang ikut mengantri memberi minum ternak bersama kerumunan lelaki.

وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدۡيَنَ وَجَدَ عَلَيۡهِ أُمَّةٗ مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسۡقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمۡرَأَتَيۡنِ تَذُودَانِۖ 

“Dan ketika Musa sampai di sumber air Madyan, ia menjumpai sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang mereka dua orang wanita yang sedang menahan (ternaknya)"

Mufti Mesir, Syekh Syauqi Allam berkata, ayat ini menunjukkan diperbolehkannya ikhtilat, yaitu berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam satu majelis selama tidak sampai terjadi sentuhan kulit. 

$ads={1}

Jika kita melihat kehidupan sahabat di masa Nabi, kita akan menemui banyak aktivitas ikhtilat yang terekam dalam hadis, salah satunya:

‌كَانَ ‌الرِّجَالُ ‌وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيعًا

 “Di zaman Rasulullah, para lelaki dan perempuan berwudu bersama.” (H.R. Bukhari)

Dalam riwayat lain (من إِنَاء وَاحِد) dari satu wadah yang sama. 

Hadis ini menunjukkan, Nabi tidak melarang adanya aktivitas yang di dalamnya terdapat percampuran laki-laki dan perempuan selama aman dari fitnah.

Tidak hanya sekedar ikhtilat, Imam As-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth mencatat, terdapat beberapa atsar sahabat yang menjelaskan bolehnya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, jika ada hajat tertentu dan tidak berniat menuruti nafsu syahwat. 

Diriwayatkan, sahabat Zubair membayar seorang wanita tua untuk merawatnya ketika sakit. Wanita itu memijit kakinya dan membersihkan kutu rambutnya. 

Syekh Ali Jumah juga meriwayatkan, ketika sedang haji, kepala Abu Musa Al-Asy’ari dibersihkan kutu-kutunya oleh wanita-wanita kaumnya. Melihat dalil-dalil di atas, bukankah tidak tepat mengatakan ojek haram karena adanya ikhtilat atau berpegangan sopir ojek? 

Di Indonesia, di pesantren maupun majelis taklim, acara yang melibatkan laki-laki dan perempuan biasanya disekat dengan satir. Ini adalah tradisi ulama Yaman yang membawa Islam ke tanah Indonesia. Ini tradisi yang bagus. Tetapi mengatakan yang seperti ini adalah yang syar’i dan yang ikhtilat tidak syar’i jelas tidak tepat. Syar’i dan tidak syar’i itu hubungannya dengan dalil. Bukan berarti yang lebih ketat itu lebih syar’i. 

Di Mesir, kebanyakan majelis ilmu dilakukan dengan ikhtilat. Laki-laki dan perempuan duduk bersebelahan tanpa satir. Bahkan jika ruangannya sempit dan peserta membludak, bisa dipastikan laki-laki dan perempuan duduk tanpa jarak. Keadaan seperti ini lazim dan tidak pernah dipermasalahkan oleh masyayih kita. Mungkin selain karena tradisi, juga karena belum pernah terjadi kriminalitas seksual yang berasal dari pengajian. 

Berbeda dengan ikhtilat, khalwat adalah berduaan di tempat tertutup yang tidak bisa diakses orang lain. Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, tidak selalu berduaan itu disebut khalwat. Seorang laki-laki yang tanpa sengaja bertemu seorang wanita di lif itu bukan khalwat. Seorang perempuan yang naik taksi lalu berduaan dengan sopir, itu juga bukan khalwat. Karena mereka berada di tempat umum, yang mana orang lain bisa mengaksesnya dengan mudah. Dengan demikian, tidak tepat menganggap foto berdua dengan lawan jenis sebagai khalwat. 

Hukum asal khalwat itu haram, sebagaimana hadis Nabi:

«‌لَا ‌يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang lelaki itu berkhalwat dengan perempuan kecuali dengan mahramnya” (H.R. Bukhari)

Maka dari itu, meskipun dengan niat baik, seperti belajar atau mengaji, khalwat tetap haram. Sedangkan ikhtilat sebaliknya, hukum asalnya boleh. Ikhtilat menjadi haram karena adanya niat buruk atau terjadinya sesuatu yang merusak kehormatan perempuan.

Oleh: Fazal Himam

Demikian Artikel " Meluruskan Salah Kaprah Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close