Hukum Seorang Muslim menjadi Satpam dan Tukang Bangunan di Gereja

HUKUM SEORANG MUSLIM MENJADI SATPAM DAN TUKANG BANGUNAN DI GEREJA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Islam mewajibkan seseorang bekerja mencari penghasilan halal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam konteks ini, tidak ada dalil baik dari al-Qur’an maupun sunah yang secara eksplisit menjelaskan boleh tidaknya seorang muslim bekerja di rumah ibadah non muslim. Maka dari itu, ulama berbeda pendapat, apakah menerima pekerjaan ini berarti telah merendahkan agama Islam atau ini hanya transaksi biasa dengan non muslim. 

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Ahmad berpendapat, haram bekerja untuk membangun, merenovasi atau menjaga gereja, karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan kekufuran.

Dalilnya: 

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Q.S. Al-Maidah:2)

Dalil lain: 

أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ

 “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Q.S. As-Syura: 21)

Membangun gereja berarti mengizinkan apa yang tidak diizinkan oleh Allah. 

Pendapat Imam Syafi’i dalam al-Umm:

‌وَأَكْرَهُ ‌لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أَوْ نِجَارَةً أَوْ غَيْرَهُ فِي كَنَائِسِهِمْ الَّتِي لِصَلَوَاتِهِمْ 

“Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk bekerja sebagai tukang bangunan, tukang kayu atau sejenisnya dalam pembangunan gereja sebagai sarana ibadah mereka.”¹

$ads={1}

Pendapat Ibnu Taimiyah (mazhab Imam Ahmad):

وأما مذهب أحمد ‌في ‌الإجارة ‌لعمل ناووس ونحوه، فقال الآمدي: لا يجوز . . لأن المنفعة المعقود عليها محرمة، وكذلك الإجارة لبناء كنيسة أو بيعة، أو صومعة 

”Adapun pendapat dari mazhab Ahmad tentang menyewa seseorang untuk membuat peti mati atau semacamnya, Imam Al-Amidi berkata: tidak boleh. . . karena manfaat yang disepakati berupa sesuatu yang haram. Begitu pula (haram) menyewa seseorang untuk membangun gereja, sinagog atau biara . . .”²

Pendapat Al-Hattab (mazhab Imam Malik):

أَنْ يُؤَاجِرَ الْمُسْلِمُ نَفْسَهُ ‌لِكَنْسِ كَنِيسَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، أَوْ لِيَرْعَى الْخَنَازِيرَ أَوْ لِيَعْصِرَ لَهُ خَمْرًا فَإِنَّهُ لَا يَجُوز ُ

“. . .seorang Muslim yang mempekerjakan dirinya untuk menyapu gereja atau sejenisnya, menggembala babi atau memeras anggur untuk dijadikan khamr, maka itu tidak diperbolehkan”³

Sedangkan mayoritas mazhab Abu Hanifah berpendapat, seorang muslim boleh menerima upah atas pekerjaanya di gereja. Karena tidak ada nash yang secara spesifik melarang bekerja di rumah ibadah non muslim, ulama Hanafiyah menggunakan qiyas.

Qiyas pertama yaitu, jika bekerja untuk membangun rumah non muslim boleh, maka membangun tempat ibdahnya pun seharusnya boleh. Dengan demikian, bekerja membangun atau menjaga gereja termasuk transaksi akad sewa biasa.

Baca Juga: Banyak yang Murtad Sebab Toleransi umat muslim di Indonesia Kebablasan

Qiyas kedua yaitu, qiyas Hanafiyah dalam masalah seorang pengantar khamr. 

Nabi bersabda: 

لُعِنَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا، ‌وَشَارِبُهَا،. . . وَحَامِلُهَا، 

“Allah melaknat khamr beserta orang yang minum, . . .orang yang mengantarkannya, . . .” (H.R. Ahmad)

Menurut Imam Abu Hanifah, orang yang bekerja mengantarkan khamr dari pabrik menuju tempat penjualan, ada 2 kemungkinan, yaitu orang membeli khamr untuk dijadikan cuka atau membeli khamr untuk dibuat mabuk-mabukan. Karena ada 2 kemungkinan halal dan haram, maka bekerja sebagai pengantar khamr diperbolehkan, dan yang dilarang Nabi bisa jadi adalah pengantar khamr yang sudah sejak awal mempunyai niat untuk dibuat mabuk-mabukan. Imam Abu Hanifah berpendapat, kemaksiatan berupa minum khamr tidak bisa terjadi hanya dengan melibatkan pengantar khamr.

Begitu pula dengan pembangunan gereja. Gereja bisa dijadikan tempat pengungsian ketika bencana alam, tempat belajar atau tempat berteduh musafir ketika hujan. Gereja hanya benda mati yang tidak punya dampak langsung terhadap kegiatan kekufuran. Maka dari itu, seorang muslim diperbolehkan bekerja untuk membangun gereja. 

Ibnu Najim, seorang ulama mazhab Hanafi berkata:

وَلَوْ أَجَّرَ الْمُسْلِمُ نَفْسَهُ لِذِمِّيٍّ لِيَعْمَلَ ‌فِي ‌الْكَنِيسَةِ فَلَا بَأْسَ بِهِ 

“Jika seorang muslim bekerja kepada non muslim untuk membangun gereja, maka itu tidak masalah”⁴  

Pendapat Imam Abu Hanifah ini yang dipilih mayoritas ulama Al-Azhar, karena lebih relevan dengan zaman sekarang dan lebih dekat dengan sikap toleransi. Bekerja sebagai artitektur gereja, menjadi tukang bangunan atau menjadi satpam diperbolehkan, sehingga upahnya pun halal untuk dinikmati. ⁵

[1] الأم للإمام الشافعي ج ٤ ص ٢٢٦

[2] اقتضاء الصراط المستقيم لابن تيمية ج ٢ ص ٤٢

[3] مواهب الجليل للحطاب المالكي ج ٥ ص ٤٢٤

[4] البحر الرائق لابن نجيم المصري ج ٨ ص ٢٣١

[5] قضايا فقه الدولة للشيخ شوقي علام ص ١٦٦

Oleh: Fazal Himam

Demikian Artikel " Hukum Seorang Muslim menjadi Satpam dan Tukang Bangunan di Gereja "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close