Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah Untuk Nabi Muhammad SAW

HUKUM MENGHADIAHKAN AL-FATIHAH UNTUK NABI MUHAMMAD SAW

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Al Fatihah merupakan salah satu surat Al-Qur'an yang memiliki keagungan yang luar biasa. Suratul fatihah masuk dalam bagian rukun shalat. Selain itu, surat Al-fatihah termasuk golongan surat yang paling mulia.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Alhamdulillah rabbil ‘alamin, adalah tujuh surat terbesar yang berisi pujian dan terus diulang, intisari dari Al Quran yang mulia yang diturunkan kepadaku”. Dan dijelaskan pula dalam Hadits Riwayat An-Nasaai bahwa, Rasulullah SAW bersabda: “Maukah engkau aku beritahu tentang ayat Al Quran yang paling mulia, maka beliau membaca surat Al Fatihah”.

Suratul Fatihah juga disebut sebagai 1 dari 2 cahaya oleh Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang termakub dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim:

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Bergembiralah dengan dua cahaya yang diberikan kepadamu, yang tidak diberikan kepada Nabi sebelummu, yaitu surat Al Fatihah dan dua ayat penutup surat Al Baqarah"

Surat Al-Fatihah juga sebagai tawasul untuk mengirim do'a/hajat yang kita inginkan. Biasanya, sebelum mengirimkan kita akan mengirimkan hadiah bacaan al-fatihah yang tertuju kepada Baginda Nabi Muhammad Shalalllahu 'alaihi wa sallam. Lantas, apakah boleh menghadiahkan bacaan fatihah untuk Nabi SAW?

Berikut Fatwa Imam Ramli yang dijuluki Asy-Syafii Ash-Shaghir (Syafi'i Junior):

(ﺳﺌﻞ) ﻋﻤﻦ ﻗﺮﺃ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺃﻫﺪﻯ ﺛﻮاﺑﻪ ﻟﻠﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻣﺜﻞ ﻭﺃﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺣﻀﺮﺗﻪ ﺃﻭ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ ﺷﺮﻓﻪ ﺃﻭ ﻣﻘﺪﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻫﻞ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻳﺆﺟﺮ ﻓﺎﻋﻠﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻣﻦ ﻣﻨﻊ ﺫﻟﻚ ﻣﺘﻤﺴﻜﺎ ﺑﺄﻧﻪ ﺃﻣﺮ ﻣﺨﺘﺮﻉ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺑﻪ ﺃﺛﺮ ﻭﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺠﺘﺮﺃ ﻋﻠﻰ ﻣﻘﺎﻣﻪ اﻟﺸﺮﻳﻒ ﺇﻻ ﺑﻤﺎ ﻭﺭﺩ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﺆاﻝ اﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﻫﻞ ﻫﻮ ﻣﺼﻴﺐ ﺃﻭ ﻻ؟

Ar-Ramli ditanya tentang seseorang yang membaca ayat Qur'an dan menjadikan pahalanya dihadiahkan kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam, seperti "Haturkan pahala ini kepada Nabi", atau "Tambahan kemuliaan Nabi", atau "Keharibaan Nabi", sebagaimana sudah biasa dilakukan apakah boleh? Apakah pembacanya mendapatkan pahala atau tidak?

$ads={1}

Sementara ulama yang melarang berpedoman pada bidah yang tidak ada riwayatnya. Tentu tidak boleh berani-beraninya melakukan sesuatu atas kemuliaan Nabi kecuali dengan cara yang ada dalilnya seperti Salawat dan Doa Wasilah. Apakah ini benar?

(ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﻧﻌﻢ ﺫﻟﻚ ﺟﺎﺋﺰ ﺑﻞ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻭﺳﺆاﻝ اﻟﻮﺳﻴﻠﺔ ﻭاﻟﻤﻘﺎﻡ اﻟﻤﺤﻤﻮﺩ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺫﻟﻚ ﺑﺠﺎﻣﻊ اﻟﺪﻋﺎء ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻭﻗﺪ ﺟﻮﺯﻩ ﺟﻤﺎﻋﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻋﻤﻞ اﻟﻨﺎﺱ ﻭﻣﺎ ﺭﺁﻩ اﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﺣﺴﻦ ﻓﻬﻮ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻪ ﺣﺴﻦ ﻓﺎﻟﻤﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻏﻴﺮ ﻣﺼﻴﺐ

Ar-Ramli menjawab: Ya boleh bahkan dianjurkan sebagai Qiyas/ analogi dengan Salawat, Doa Wasilah dan kedudukan terpuji dan lainnya. Dengan titik temu sebagai doa tambahan keagungan Nabi. Ini sudah diamalkan banyak ulama generasi akhir. Dan apa yang dianggap baik oleh umat Islam maka baik pula di sisi Allah. Ulama yang melarangnya tidak tepat (Fatawa Ar-Ramli, 3/125)

Jadi metode ijtihadnya menggunakan Qiyas dan perlu ditegaskan bahwa dalam Mazhab Syafi'i metode ijtihad ini adalah dibolehkan.

Oleh: Rumah-Muslimin

Demikian Artikel " Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Nabi Muhammad SAW "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close