Orang Yang Mengaku Melihat Jin Imannya Dipertanyakan

ORANG YANG MENGAKU MELIHAT JIN IMANNYA DIPERTANYAKAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Saat ini banyak praktisi-praktisi supranatural dan indigo mengaku dapat melihat sosok jin. Mereka dapat melihat wujud asli mereka seperti sosok genderuwo, buto ijo, kuntilanak dan lain sebagainya.

Padahal tidak ada satu orang pun yang dapat melihat sosok jin dalam bentuk asli secara kasat mata kecuali Allah dan para Anbiya (Nabi dan Rasulnya). Adapun sosok makhluk astral yang mereka lihat merupakan bentuk manifestasi dari pikiran manusia yang akhirnya terjadilah bentuk sosok yang dibayangkan tersebut. 

Al-Imam AsySyafi’i rahimahullah bahkan mengatakan orang yang mengaku melihat sosok jin dalam bentuk asli maka ia telah kufur. Al Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan maksud dari perkataan Imam Syafi'i:

“Perkataan beliau (Imam Syafi’i) ini diarahkan kepada orang yang mengklaim melihat para jin dalam bentuk asli mereka ketika diciptakan. Adapun yang mengklaim melihat jin setelah berubah menjadi berbagai bentuk hewan, maka tidak dicela dalam hal ini, karena telah banyak kabar tentang perubahan bentuk mereka ini..” (Fathulbari: 6/344)
$ads={1}

Adapun sosok yang dapat dilihat adalah wujud yang padat (katsiif) layaknya tubuh manusia/hewan pada umumnya, bukan halus/gaib, karena jika jin telah menjelma ke bentuk yang padat maka semua orang dapat melihatnya, seperti salah satu kisah pemuda di zaman Rasul yang bergulat dengan ular jemaaan jin muslim, hingga ditemukan keduanya meninggal dan bangkai ular jelmaan jin masih tertancap di tombaknya (HR. Muslim).

Orang yang melihat perwujudan jin dalam bentuk padat ia tidaklah tercela, karena bukan perkara gaib lagi yang dia lihat.

Makhluk jin dalam bentuk asli hanya dapat dilihat oleh para Nabi dan Rasul yang dipilih oleh Allah SWT. Jadi tidak dibenarkan orang yang mengatakan bahwa dirinya memiliki indra ke-6 dapat melihat perwujudan jin dalam bentuk asli, hal ini adalah dusta yang nyata, padahal itu hanyalah bentuk manifestasi dari pikiran manusia.

Adapun syahadah yang tertolak maksudnya adalah persaksian orang yang mengabarkan dirinya mampu melihat wujud asli jin dianggap dusta dan tidak bisa dipercaya lagi ucapannya. bukan suatu peng-kafiran.

Hal ini juga disebutakn di dalam kitab Mughnil Mukhtaj: Dan sholat jumat itu sah dengan 40 jamaah dari golongan jin sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Al-Qomuli, akan tetapi ada keterangan dari nash Imam Syafi’i dikatakan bahwa “ barangsiapa mengaku-ngaku bahwa dirinya dapat melihat jin, maka ia dihukumi kufur karena bertentangan dengan firmannya Allah SWT 

“Sesungguhnya dia dan pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka”.

Sebagian Ulama mengatakan “ Ulama yang menghukumi hukum kufur itu diarahkan bagi orang yang mengaku-ngaku melihat jin dengan bentuk dimana jin itu diciptakan, sedangkan Ulama yang mengatakan tidak kufur ( sah-sah saja ) itu diarahkan pada orang yang melihat dengan bentuk ketika mereka (golongan jin) ini menjelma menjadi manusia atau sesamanya”, dan arahan ini sangat bagus.

Referensi kitab: Irsyadus Saari, Fakthul Baari, Mughnil Muktaj

Demikian Artikel " Orang Yang Mengaku Melihat Jin Imannya Dipertanyakan "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close