Hukum Menonton Film Bajakan Di situs Ilegal Dalam Islam

HUKUM MENONTON FILM BAJAKAN DI SITUS ILEGAL DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam agama islam hukum menonton film adalah mubah (boleh). Film yang ditonton adalah tayangan yang tidak melanggar syari'at islam, adapun yang melanggar syari'at seperti menonton film porno (dewasa) hukumnya haram.

Salah satu jenis film yang banyak diminati oleh banyak orang adalah film bioskop. Bioskop merupakan salah satu tempat hiburan bagi mereka yang ingin menyaksikan film-film bergenre action, comedy, percintaan dan genre lainnya dari buatan dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, menonton film di bioskop memberikan pengalaman dan sensasi yang berbeda dibandingkan menonton di televisi.

Film yang ditayangkan di Bioskop merupakan film-film layar lebar yang dibuat oleh perusahaan produsen film. Mereka memiliki aktor/aktris, sutradara, skenario dan perangkat lainnya dalam membuat film tersebut.

Saat ini banyak situs-situs ilegal menyediakan layanan streaming online dan download film/drama di internet. Mereka mengambil sumber film tersebut dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Film yang mestinya ditayangkan di bioskop namun dapat mereka konsumsi secara gratis tanpa membayar melalui browser (internet). Hal ini membuat para produsen film merasa kesal dan kecewa jika film yang dibuatnya ditonton secara gratis apalagi film tersebut masih tayang di bioskop.

$ads={1}

Lalu bagaimana pandangan islam jika ada orang yang menonton film melalui situs ilegal?

Menonton film di situs ilegal dalam islam adalah perkara yang Haram. Karena menyebarkan maupun menonton film di situs ilegal termasuk pelanggaran hak cipta (Hak Kekayaan Intelektual). Apalagi jika sampai membajak HKI milik orang lain tanpa izin, hal ini merupakan bentuk kezaliman dan tergolongan melakukan perbuatan dosa.

Dalam islam, hak cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang memiliki perlindungan hukum (mashum) selayaknya mal (kekayaan). Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya yang berjudul al-Fiqh Islami wa Adillatuhu Juz 4 Hal 2862, Dijelaskan bahwa melakukan cetak ulang, pembajakan & foto copy tanpa izin yang mempunyai karya termasuk dalam bentuk kejahatan terhadap hak pengarang.

وبناء عليه (على ان حق المؤلف هو حق مصنون شرعا على اساس قاعدة الاستصلاح)يعتبر إعادة طبع الكتاب أو تصويره اعتداء على حق المؤلف، أي أنه معصية موجبة للإثم شرعا، وسرقة موجبة لضمان حق المؤلف في مصادرة النسخ المطبوعة عدوانا وظلما، وتعويضه عن الضرر الأدبي الذي أصابه.

”Berdasarkan hal tersebut bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh hukum Islam, atas dasar qaidah istishlah tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa izin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang. Dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan dalam syariat dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya.”

Selain itu karya tulis dan kreatif lainnya yang tergolong dalam hak cipta di lindungi syariat islam. Dengan demikian situs streaming online (tidak resmi) dapat merugikan orang yang membuat karya tersebut. Bagaimana tidak? ia tidak memiliki hak edar dan hak siar dari situs yang membajak filmnya. Untuk itu, praktik ini termasuk tidak dibenarkan dan termasuk sesuatu hal yang bathil. Hal ini seperti yang dijelaskan melalui Darul Ifta Al-Mishriyyah.

حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونة شرعا، ولأصحابها حق التصرف فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها والله أعلم. وبناء على ذلك: فإن انتحال الحقوق الفكرية والعلامات التجارية المسجلة لأصحابها بطريقة يفهم بها المنتحل الناس أنها العلامة الأصلية هو أمر محرم شرعا يدخل في باب الكذب والغش والتدليس، وفيه تضييع لحقوق الناس وأكل لأموالهم بالباطل

”Hak karya tulis dan karya-karya kreatif, dilindungi secara syara’. Pemiliknya memunyai hak pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapapun tidak boleh berlaku zalim terhadap hak mereka. Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiasi terhadap hak intelektual dan hak merk dagang yang terregistrasi dengan cara mengakui karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan syara’. Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan. Pada kasus ini, terdapat praktik penelantaran terhadap hak orang lain; dan praktik memakan harta orang lain dengan cara batil".

$ads={2}

Kesimpulannya adalah menonton ataupun mengedarkan film-film yang tidak memiliki izin edar dan hak tayang di situs ilegal adalah Haram. Bagi kamu yang masih melakukannya dapat berhenti dan hargailah mereka yang membuat film tersebut. 

Oleh: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Hukum Menonton Film Bajakan Di situs Ilegal Dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close