Ngaji Kitab Raudhatu Ath-Thalibin Bab Thaharah (Bersuci)

NGAJI KITAB RAUDHATU ATH-THALIBIN BAB THAHARAH (BERSUCI)

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Bismillahirrohmanirrohim Segala puji hanya milik Allah Semoga kita selalu di berikan pemahaman yang selalu di Tingkatkan Iman Islam Ihsan, dan semoga selalu di berikan Jalan yang lurus

Ngaji Raudotuth Ath-Tholibin Shohibul Muallif Syekh Imam Nawawi

Thoharoh

Bersuci, firman Alloh Swt. Dalam Al-Quran Surah Al-Furqon Ayat 48

" Dan Kami Turunkan dari Langit air yang Amat Bersih "

~Benda cair yang dapat digunakan untuk menghilangkan hadats dan najis ialah air mutlak

~Arti air mutlak ialah air yang bersifat sementara, artinya terikat dengan tempat yang sementara [Bukan Permanen]

Agar lebih paham saya berikan contoh, Bila ada air di Masukkan Kedalam Gelas Maka di Namakan air Gelas, Kemudian air Gelas Itu di Pindahkan Kedalam Kolam Maka di Sebut air Kolam, dan air Kolam di Pindahkan Kesungai di sebut air sungai dan Seterusnya,

Berbeda dengan air yang sudah Bersifat permanen, contohnya air Kopi yang ada digelas, Maka ketika air kopi dipindah ke dalam bejana [bak air] maka tetap namanya air kopi, Bila di pindah air kopinya kedalam Sumur maka tetap namanya sumur kopi [bukan air sumur lagi]

~Air Musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats [pada basuhan wajib]

~Menurut pendapat Imam Syafi'i yang lama [Qoul Qodim] air Musta'mal masih suci dan bisa mensucikan

~Menurut pendapat Imam Syafi'i yang baru [Qoul Jadid] air musta'mal suci tetapi tidak dapat mensucikan

~Air mutlak yang digunakan pada basuhan sunnah, Seperti membasuh pergelangan tangan, Mandi sunnah, berkumur-kumur masih di anggap suci mensucikan [pendapat ashah/pendapat Kuat]

~Kesimpulannya air Mutlak akan menjadi musta'mal bila sudah membasuh anggota wudhu yang wajib seperti wajah, kedua tangan sampai siku, ataupun musta'mal bila sudah digunakan mandi janabah

~Air Musta'mal tidak dapat digunakan untuk menghilangkan Najis dan hadats [pendapat shohih]

$ads={1}

~Bila dikumpulkan air Musta'mal menjadi 2 Kullah [216 liter] maka air sudah bisa digunakan bersuci [suci mensucikan menjadi air mutlak pendapat ashah]

~Bila orang junub Sedang menyelam di air yang Sudah Mencapai 2 Kullah, Berniat Menghilang Hadats Maka, air Tetap Suci Mensucikan artinya Masih Bisa digunakan mandi Janabah ataupun Berwudhu

Semoga Bermanfaat, Bila perlu di catat di buku catatan Agar lebih mudah diingat.

Oleh: Muhammad Wirasatya Pranata

Demikian Artikel " Ngaji Kitab Raudhatu Ath-Thalibin Bab Thaharah (Bersuci) "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close