Cara Memandikan Jenazah Korban Kebakaran Dalam Islam

Cara Memandikan Jenazah Korban Kebakaran Dalam Islam

CARA MEMANDIKAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Mati merupakan hal yang pasti dalam kehidupan. Kematian datang tanpa kita ketahui bagaimana sebab dan kapan waktunya. Kematian yang diharapkan oleh setiap muslim adalah wafat dalam keadaan Husnul Khatimah (dalam keadaan baik), oleh sebab itu kita dianjurkan untuk terus beramal saleh dan berbuat baik.

Ketika seseorang wafat, maka ada beberapa kewajiban yang mesti ditunaikan kepada si jenazah. Seperti memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkannya.

Namun tidak semua orang wafat dalam keadaan normal, ada juga yang wafat dalam keadaan yang tidak terduga seperti korban kecelakaan, kebakaran dan lain sebagainya.

$ads={1}

Bagaimana Cara Memandikan Jenazah Korban Kebakaran?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada dasarnya jenazah seorang muslim itu wajib (kifayah) dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan. Namun itu dalam kondisi normal dan memungkinkan. 

Adapun jika karena hal tertentu tidak bisa diterapkan secara yang semestinya, maka yang dilakukan adalah yang memungkinkan. Sebisanya. Allah SWT berfirman,

فاتقوا الله ما استطعتم .

"Bertakwalah kamu kepada Allah semampumu." (QS. At-Taghabun: 16) 

Baca juga: Pengaruh Setan di Kehidupan Manusia Dan Keputusasaannya

Jadi, dalam  hal ini, jika jenazah korban kebakaran tersebut memungkinkan untuk dimandikan, maka dimandikan. Adapun jika dikuatirkan akan membuat bagian tubuhnya ada yang cuil atau terpotong, maka tidak mengapa tidak dimandikan. Dimandikan sebisanya saja, disiram air tanpa dipegang, atau ditayamumi. Atau, yang bisa disiram, disiram. Yang tidak bisa kena air, ditayamumkan.

Imam Ibnu Qudamah (w. 620 H) berkata,

والمجدور , والمحترق , والغريق , إذا أمكن غسله غسل , وإن خيف تقطعه بالغسل صب عليه الماء صبا , ولم يمس , فإن خيف تقطعه بالماء لم يغسل , وييمم إن أمكن , كالحي الذي يؤذيه الماء , وإن تعذر غسل الميت لعدم الماء ييمم , وإن تعذر غسل بعضه دون بعض , غسل ما أمكن غسله , وييمم الباقي , كالحي سواء .

"Orang yang meninggal karena tertimpa bangunan, terbakar, dan tenggelam; jika memungkinkan untuk dimandikan, maka dimandikan. Tetapi jika ditakutkan dagingnya akan terpotong, maka cukup diguyur air saja tanpa disentuh. Namun jika masih ditakutkan akan cuil badannya kalau terkena air, maka tidak perlu dimandikan. Ditayamumkan saja jika mungkin. Seperti orang hidup yang sakit kena air. Jika tidak ada air, ditayamumkan. Jika hanya sebagian saja yang bisa kena air, itu saja yang dikenai air. Sisanya ditayamumkan. Persis seperti orang hidup." (Al-Mughni, 2/209)

Demikian, wallahu a'lam.

Dijawab oleh: Abduh Zulfidar Akaha, Lc. | Anggota Majlis Tarjih dan Tajdid PDM Kulon Progo

Editor: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Cara Memandikan Jenazah Korban Kebakaran Dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close