Talak 3 Sekaligus Membatalkan Pernikahan? Ini Jawabannya

Talak 3 Sekaligus Membatalkan Pernikahan? Ini Jawabannya

TALAK 3 SEKALIGUS MEMBATALKAN PERNIKAHAN? INI JAWABANNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Menikah merupakan ibadah terpanjang dalam kehidupan. Oleh sebab itu, Setiap pasangan mesti menjaga ikatan pernikahan tersebut dengan sebaik mungkin dengan komunikasi yang baik, pengertian, saling memahami dan melaraskan visi serta misi agar hubungan pernikahan ke depannya berjalan sesuai dengan tujuan.

Kendati demikian, Pernikahan juga tidak jalan mulus semerta-merta, namun kadangkala ada masalah yang terjadi di kehidupan rumah tangga. Lalu bagaimana jika ternyata sebuah masalah yang tidak dapat dimusyawarahkan, tidak menemukan titik temu lalu sang suami mentalak sang istri dengan talak 3 sekaligus? Bagaimana pandangan islam mengenai hal ini?

$ads={1}

Jawaban

Menurut pandangan 4 mazhab, talak/ cerai itu tidak butuh saksi, apalagi harus di depan pengadilan. Kapan saja seorang suami mengatakan kalimat talak/ cerai secara sadar untuk istrinya, maka dinilai jatuh hukumnya.

Bahkan kalimat talak 3 dinilai jatuh hukumnya walaupun diucapkan sekali. Maka seorang suami yang berkata kalimat talak 3 untuk istrinya dalam keadaan sadar (bukan sedang mengigau atau mabuk yang tidak disengaja), maka jatuh hukum talak 3 bagi istrinya.

Lalu, apa hukumnya apabila mereka tetap tinggal bersama?

Maka hukumnya sama seperti tinggal bersama dengan orang asing yang bukan suami/ istrinya (dalam artian kalau hubungan badan, maka zina. Haram melihat aurat juga). Demikian pandangan mayoritas ulama dan para ulama 4 madzhab. Maka, wahai para suami berhati-hatilah dengan lisanmu.

Baca juga: Tugas Pekerjaan Rumah Tangga Dalam Islam, Suami atau Istri?

Tambahan:

- Sebagaimana talak, rujuk pun hak suami. Talak dan rujuk tidak butuh persetujuan siapapun. Walaupun istri dan keluarga besarnya tidak setuju, talak dan rujuk tetap jatuh hukumnya apabila diucapkan suami dalam keadaan sadar dan tidak di bawah paksaan. 

- Jadi, saat suami mengucapkan kata talak/ cerai pada istrinya, maka ia bisa kembali rujuk dengan mengucapkan kata rujuk, selama masih di dalam masa iddah. Adapun apabila sudah melewati masa iddah, maka tidak cukup dengan ucapan rujuk, melainkan mesti dengan akad nikah yang baru. 

- Namun, suami hanya bisa rujuk setelah talak 1 dan 2. Adapun setelah talak 3, maka ucapan rujuk suami tidak memiliki hukum apa-apa. Sebab wanita yang telah jatuh talak 3, tidak lagi bisa rujuk.

- Mantan suami dari seorang istri yang telah dijatuhi talak 3 bisa menikah lagi dengan mantannya, dengan syarat:

1. Mantan istrinya telah menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan terjadi hubungan suami istri dalam pernikahannya,

2. Mantan istrinya tersebut telah bercerai dengan suami barunya,

3. Mantan istrinya tersebut telah melewati masa iddah. 

Wallahu a'lam.

Oleh: Ustadz Muhammad Laili Al-Fadhli

Editor: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Talak 3 Sekaligus Membatalkan Pernikahan? Ini Jawabannya "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close