Hukum Melamar Wanita yang Telah di Lamar Orang Lain Dalam Islam

HUKUM MELAMAR WANITA YANG TELAH DI LAMAR ORANG LAIN DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Rasulullah ﷺ bersabda :

 وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ 

Tidak boleh seseorang Melamar (wanita) yang telah dilamar saudaranya.

(HR Tirmidzi nomor 1134)

Imam Asy-Syirazi berkata:

فصل. ومن خطب امرأة فصرح له بالإجابة حرم على غيره خطبتها إلا أن يأذن فيه الأول لما روى ابن عمر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يخطب الرجل على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب الأول أو يأذن له فيخطب وإن لم يصرح له بالإجابة ولم يعرض له لم يحرم على غيره لما روي أن فاطمة بنت قيس قالت لرسول الله صلى الله عليه وسلم: إن معاوية وأبا الجهم خطباني فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أما أبو الجهم لا يضع العصا عن عاتقه وأما معاوية فصعلوك لا مال له" فانكحي أسامة وإن عرض له بالإجابة ففيه قولان: قال في القديم: تحرم خطبتها لحديث ابن عمر رضي الله عنه ولأن فيه إفساد المتقارب بينهما وقال في الجديد: لا تحرم لأنه لم يصرح له بالإجابة فأشبه إذا سكت عنه فإن خطب على خطبة أخيه في الموضع الذي لا يجوز فتزوجها صح النكاح لأن المحرم سبق العقد فلم يفسد به العقد وبالله التوفيق.

Pasal.

Apabila seorang laki-laki melamar seorang perempuan, lalu lamaran tersebut diterima secara terang-terangan maka laki-laki lain haram melamarnya kecuali bila laki-laki pertama mengizinkannya.

Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar :

( Rasulullah melarang seorang laki laki melamar perempuan yang telah dilamar saudaranya sampai

pelamar pertama membiarkannya atau mengizinkannya untuk melamamya.)

Apabila lamaran tersebut tidak direspon baik secara secara terang-terangan maupun dengan bahasa sindiran, maka si perempuan tidak haram atas laki-laki lain.

Hal ini berdasarkan riwayat :

(Bahwa Fatimah binti Qais berkata kepada Rasulullah : "Sesungguhnya Muawiyah dan Abu Jahm melamarku." Maka Rasulullah bersabda, "Adapun Abu Jahm, dia tidak mau menurunkan tongkat dari bahunya, sedangkan Muawiyah adalah seorang laki laki miskin yang tidak punya harta. Menikahlah dengan Usamah.)

$ads={1}

Apabila lamaran tersebut direspon dengan bahasa sindiran, maka dalam hal ini ada dua pendapat Imam Asy-Syafi'i. 

- Menurut Qaul Qadimnya, laki-laki kedua haram melamar perempuan tersebut, berdasarkan hadits lbnu Umar. Disamping itu hal tersebut akan merusak hubungan keduanya. 

- Menurut Qaul Jadidnya, perempuan tersebut tidak haram dilamar oleh laki laki kedua,  karena lamaran tersebut tidak direspon secara terang- terangan sehingga seperti halnya bila tidak ada respon (diam).

Baca juga: Kisah Seorang Istri berparas cantik yang rajin Sholat malam

Apabila seorang laki laki melamar perempuan yang sudah dilamar saudaranya di tempat keadaan yang tidak boleh, lalu dia menikahinya, maka nikahnya sah. Karena yang diharamkan telah mendahului akad sehingga tidak merusak akad.

Wabillahittaufiq.

(Al Muhadzdzab ll / 449)

Oleh: Kyai Ali Mahrus

Demikian Artikel " Hukum Melamar Wanita yang Telah di Lamar Orang Lain Dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close