Berdebat Dalam Islam: Hukum, Dalil, Tata Cara

BERDEBAT DALAM ISLAM: HUKUM, DALIL, TATA CARA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Syekh Jamal Faruq ad-Daqqaq pernah menasihati:

"Wahai anakku! 

Jangan sekali-kali engkau masuk ke dalam perdebatan dengan siapapun, karena berdebat selalu tercela dalam Alquran kecuali pada dua ayat: satu ayat di surat al-Baqarah dan satu ayat di surat al-Ankabut, dan meskipun demikian kita tetap diperintahkan untuk berdebat dengan cara yang baik pada dua ayat tersebut.

Perhatikanlah firman Allah SWT:

قد سمع الله قول التي تُجادلك في زوجها وتشتكي إلى الله

'Sungguh Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mendebatmu mengenai suaminya dan ia mengadu kepada Allah' (QS. al-Mujadilah: 1)

Allah hanya menisbatkan perbuatan berdebat kepada si perempuan dan tidak dinisbatkan kepada Rasulullah!, 

dan ketika Rasulullah mulai menjawab gugatan si perempuan Allah menyebutnya حوار "diskusi" dan bukan جدال "debat":

وتشتكي إلى الله والله يسَمعُ تَحاوُركما

'Dan ia mengadu kepada Allah dan Allah mendengar diskusi antara kalian berdua'

Maka jauhilah perdebatan!"

$ads={1}

Qultu:

Kata جدال "berdebat" dalam Alquran selalu disebutkan dalam konteks yang tercela dan buruk. Di antaranya firman Allah SWT:

وَجَٰدَلُوا۟ بِٱلْبَٰطِلِ لِيُدْحِضُوا۟ بِهِ ٱلْحَقَّ فَأَخَذْتُهُمْ (غافر ٥)

"Dan mereka berdebat dengan kebathilan agar dengannya mereka bisa membantah kebenaran, maka (oleh karena itu) aku siksa mereka" (QS. Ghafir: 5)

Pada ayat di atas Allah menyebutkan bahwa orang-orang kafir sering berdebat untuk menolak kebenaran.

Termasuk juga firman Allah SWT:

ولا جدال في الحج

"Dan tidak boleh ada perdebatan dalam pelaksanaan ibadah haji" (QS. al-Baqarah: 197)

Pada ayat di atas Allah melarang adanya perdebatan ketika seseorang melakukan ibadah haji.

Hanya ada dua ayat saja di mana Allah menyebutkan kata جدال dalam konteks yang baik dan tidak tercela:

Pertama: surat an-Nahl ayat 125:

ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ ۖ وَجَٰدِلْهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ 

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk."

Kedua: surat al-Ankabut ayat 46:

وَلَا تُجَٰدِلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ

"Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik".

Dan meskipun berdebat disebutkan dalam konteks yang baik pada dua ayat di atas, Allah tetap mensyaratkan bahwa agar debat menjadi sesuatu yang tidak tercela harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. 

Wallahu a'lam

Mohamad Yusup,

Serang, 1 Agustus 2021

Demikian Artikel " Berdebat Dalam Islam: Hukum, Dalil, Tata Cara "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close