Hukum Diberikan Uang Untuk Naik Kendaraan Namun Beli Minuman

HUKUM DIBERIKAN UANG UNTUK NAIK KENDARAAN NAMUN BELI MINUMAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Sedekah merupakan salah satu amalan yang paling agung disisi Allah Swt. Bahkan sedekah memiliki banyak faidah seperti asbab terkabulnya doa, dihapuskannya dosa dan dilancarkannya segala urusan dunia dan akhirat.

Banyak cara-cara sedekah yang diajarkan oleh alim ulama, namun ada salah satu bentuk sedekah yang bersifat menitip amanah saat diserahkan, salah satunya pada contoh kasus di bawah ini:

Ada seorang santri yang sedang berjalan kaki, lalu ada orang lain yang melihat dan menghampiri santri tersebut untuk diberikannya uang guna naik transportasi umum. Namun santri tersebut tidak menggunakan uangnya berdasarkan pesan si pemberi melainkan membeli minuman ataupun makanan saat berjalan ke tempat tujuan.

Dalam cerita diatas apakah si penerima itu berdosa atau tidak karena tidak menggunakan uang sesuai amanah? Berikut jawabannya,

Pada dasarnya ada dua kemungkinan antara boleh dan tidak boleh. Boleh disaat perkataan pemberi menunjukan sebuah bentuk pemanis bibir/basa-basi/istilah sejenis. Tidak boleh jika memang tujuan pemberi adalah sebagaimana sifat yang dia tentukan.

$ads={1}

Dalam kasus ini, saya pribadi dengan melihat keterangan yang ada pada ibarot dibawah ini, lebih condong kepada "Tidak boleh" sebab tanda-tanda yang ada dalam pertanyaan tidak menunjukan bahwa perkataannya adalah tabassut/pemanis bibir itu tadi. 

Baca juga: Sedekah Dapat Mencegah Mati Keadaan Su'ul Khotimah

Mengapa demikian, karena si pemberi mengetahui keadaan si santri yang berjalan kaki jauh untuk pergi ke pesantren. Jika ilhaq kan dengan yang ada dalam ibarot (menurut saya) sesuai dengan hukum tidak bolehnya yakni ketika ada orang memberikan dirham untuk dibelikan imamah dan sebagainya dan si pemberi ini mengatakan demikian atas dasar keadaan yang dia lihat bahwa orang yang diberikan tadi dalam keadaan lusuh tidak rapi.

والله أعلم بالصواب

 روضة الطالبين وعمدة المفتين ٥/‏٣٦٨ — النووي (ت ٦٧٦)

التَّاسِعَةُ: أَعْطَاهُ دِرْهَمًا وَقَالَ: ادْخُلْ بِهِ الْحَمَّامَ، أَوْ دَرَاهِمَ وَقَالَ: اشْتَرِ بِهَا لِنَفْسِكَ عِمَامَةً وَنَحْوَ ذَلِكَ، فَفِي فَتَاوَى الْقَفَّالِ: أَنَّهُ إِنْ قَالَ ذَلِكَ عَلَى سَبِيلِ التَّبَسُّطِ الْمُعْتَادِ، مَلَكَهُ وَتَصَرَّفَ [فِيهِ] كَيْفَ شَاءَ. وَإِنْ كَانَ غَرَضُهُ تَحْصِيلُ

مَا عَيَّنَهُ لِمَا رَأَى بِهِ مِنَ الشَّعَثِ، وَالْوَسَخِ، أَوْ لِعِلْمِهِ بِأَنَّهُ مَكْشُوفُ الرَّأْسِ، لَمْ يَجُزْ صَرْفُهُ إِلَى غَيْرِ مَا عَيَّنَهُ.

قُلْتُ: وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ فِي «الْفَتَاوَى»: وَهَلْ يَتَعَيَّنُ؟ يَحْتَمِلُ وَجْهَيْنِ. وَقَالَ: وَلَوْ طَلَبَ الشَّاهِدُ مَرْكُوبًا لِيَرْكَبَهُ فِي أَدَاءِ الشَّهَادَةِ، فَأَعْطَاهُ دَرَاهِمَ لِيَصْرِفَهَا إِلَى مَرْكُوبٍ، هَلْ لَهُ صَرْفُهَا إِلَى جِهَةٍ أُخْرَى؟ وَجْهَانِ. الصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ، مَا قَالَهُ الْقَفَّالُ. قَالَ الْقَاضِي: وَلَوْ قَالَ: وَهَبْتُكَ هَذِهِ الدَّرَاهِمَ بِشَرْطِ أَنَّكَ تَشْتَرِي بِهَا خُبْزًا لِتَأْكُلَهُ، لَمْ تَصِحَّ الْهِبَةُ، لِأَنَّهُ لَمْ يُطْلِقْ لَهُ التَّصَرُّفَ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Source: Grup Piss-ktb

Editor: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Hukum Diberikan Uang Untuk Naik Kendaraan Namun Beli Minuman "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close