Antara Jimat, I'tiqad dan Cincin Sekumpul

ANTARA JIMAT, I'TIQAD DAN CINCIN SEKUMPUL

JIMAT

Jimat ialah suatu benda yang diberi mantera atau doa atau rajah (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Yang dimaksud dengan benda di sini ialah benda atau barang apa saja seperti kalung, akik, cincin, keris, kain kafan, rambut dan masih banyak yang lainnya.

Hadist mengenai jimat ini ada memiliki 2 dalil dari sisi hadist:

1. Hadit Melarang Jimat dari periwaytan Abi Daud 3883:

Dari Zainab istri Abdullah bin Mas'ud bercerita, suaminya pernah mendengar Rasulullah bersabda: "Sebenarnya ruqyah(jampi-jampi/mantra-mantra), jimat dan pelet adalah syirik". Sang istri lantas terperanjat menuding: "Mengapa kau katakan hal itu. Demi Allah tadinya mataku sering berair dan aku mengadukan hal ini kepada seorang yahudi yang meruqyah diriku. Tatkala dia selesai meruqyah diriku mataku pun tidak sakit lagi dan akhirnya sembuh. Sang suami menjawab pun menjawab: Itu adalah tipuan syaithan dan ialah yang menusuk sedikit matamu. Manakala si yahudi meruqyah maka syaithan melepaskan tusukan tersebut. Cukupilah dirimu membaca apa yang Rasulullah ajarkan:

أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

Yang artinya:

Ya Allah Maha Mengatur Manusia! Tolong hilangkanlah sakit ini! Sembuhkanlah penyakit ini, karena engkaulah Maha Penyembuh.

Tidak ada satupun kesembuhan kecuali berasal darimu, kesembuhan yang tidak menimbulkan lagi rasa sakit.

2. Hadist Kebolehan Memakai Jimat periwayatan Abi Daud 3893:

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bercerita:

Sesungguhnya Rasulullah pernah mengajarkan beberpa kalimat untuk meredam rasa takut cemas dan sebagainya:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ غَضَبِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ

Yang artinya:

Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari marah dan kejahatan hamba-hambanya. Dan juga datangnya bala tentara syaithan juga was-wasnya.

Kakeknya 'Amr meneruskan riwayat:

Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash salah seorang sahabat (w 65H) mengajarkan doa ini kepada anak-anaknya yang sudah mumayyiz bisa berdoa dan sedangkan untuk yang belum mumayyiz beliau tulis di kertas baru digantung di leher sang anak.

Syeikh Muhammad Asyraf (w 1329H) di dalam syarah Sunan Abi Daud mengatakan:

Hadits ini sebagai petunjuk bolehnya menggantungkan jimat di leher anak yang masih kecil.

Syeikh Ibrahim Al Bajuri di dalam hasyiyah Al Bajuri menyebutkan:

Jimat adalah apa saja (kain, kertas, cincin dan sebagainya) yang ditulis ayat al quran untuk mengambil keberkahan.

Hukum jimat sendiri menurut fiqh adalah boleh dengan syarat:

1. Yang ditulis merupakan al quran dan do'a (dari Allah seperti asma Allah, Rasulnya dan ulama yang sholih) juga dapat difahami

2. Menancapkan di hatinya bahwa tidak ada yang memberi bekas atau pengaruh melainkan Allah bukan jimat

$ads={1}

I'TIQOD DAN HIKAYAH NABI MUSA SAKIT PERUT

Sebagaimana kita ketahui bersama i'tiqodh Ahlus Sunnah Wal Jam'ah itu tidak ada muatsir (yang memberi bekas atau dampak) kecuali Allah terhadap apapun itu, baik yang indrawi ataupun tidak dan baik yang kecil ataupun besar. Oleh karena itu keyaqinan ini tidak boleh tidak harus tertanam di hati orang beriman.

Bersinggungan hal ini ada hikayat Nabi Musa pernah menderita sakit perut, beliau akhirnya mengadukan kepada Allah Ta'aala. Maka Allah menunjukkan obatnya adalah suatu rumput berada di sebuah padang luas. Kemudian Nabi Musa mencari baru memakan itu rumput dan akhirnya sembuh dengan idzin Allah Ta'alaa.

Ternyata beberpa bulan kemudian Nabi Musa terkena penyakit yang sama, beliau pun memakan rumput yang sama seperti sebelumnya. Bukannya sembuh malah bertambah sakitnya. Sehingga beliau berdo'a mengadu: Wahai Tuhanku! Pada mulanya aku memakan itu rumput dan bisa sembuh. Anehnya setelah aku sakit dan memakan kali yang kedua, bukannya sembuh malah bertambah sakit hambamu ini.

Allah berfirman: Hal tersebut terjadi karena kamu mengadu kepadaku di ketika sakitmu yang pertama kali, sedangkan ketika sakitmu yang kedua kamu tidak mengadukannya kepadaku, leh karena itu sakitmu itu jadinya bertambah. Apa kamu tidak tau? Sesungguhnya dunia dan seisinya adalah racun yang bisa membunuh, wal hal namakulah menjadi penyembuhnya.

Baca juga: Manfaat (Faedah) Membawa Kitab Diwan Al-Imam Al-Haddad

Penjelasan ini tercantum di dalam kitab Tuhfatul Murid hal 61 dengan 4 poin:

1. Apabila i'tiqod sebab adat itu bisa memberi bekas dan dampak seperti api membakar, pisau memotong, makan mengenyangi dan sebagainya. Maka hukumnya kafir menurut ijma'

2. Apabila i'tiqod sebab adat itu bisa berdampak dengan Allah Ta'ala taruh kekuatan di dalamnya. Maka hukumnya menurut qaul terkuat tidaklah kafir, namun fasiq.

3. Apabila i'tiqodnya Allah menjadikan sebab yang terikat secara rasional tanpa bisa terlepas. Maka hukumnya orang tadi jahil dan kejahilan ini bisa membawa kepada kekafiran

4. Apabila i'tiqodnya hanya Allah lah yang Maha Memberi Bekas dan Menjadikan antara sebab juga akibat itu ada hubungan keterikatan secara adat yang bisa saja terlepas (tidak mutlak). Maka inilah orang beriman yang selamat.

Ref :

1. Tafsir kabir ; Imam Fakhruddin Arrazi juz 1 hal 152

2. Tuhfatul Murid ; Imam Ibrahim Al Bajuri hal 91

CINCIN  ABAH GURU SEKUMPUL

Cincin Sekumpul merupakan cincin yang terbuat dari besi monel anti karat, bertuliskan bilangan dalam angka arab berjumlah 15 di semua sisi (vertikal, horizontal dan menyilang kanan kiri). Cincin ini disematkan ketika pertukaran berupa hadiah baik di paket al quran, dalail, imdad (berisi amaliyah yasin, hizib, ratib, burdah dan sebagainya), tasbih dll dari produk Al Zahra Sekumpul Martapura Kalimantan Selatan yang lahir dari tangan piawai Abah Guru Sekumpul Syeikh Muhammad Zain bin Abdul Ghani.

Imam Ghozali (w 505H) di dalam kitabnya Al Munqidz Min Ad Dholaal hal 163-164 menyebutkan tentang khasiyat cincin ini:

Sebenarnya pengakuan terhadap jimat (wafaq mustallast) ini sudah teruji bagi perempuan yang asalnya sulit melahirkan bayinya, Dengan cara di tulis di atas dua kain yang belum pernah kena air, ketika itu perempuan yang ingin melahirkan terus memandang ini jimat dengan di letakkan di antara kedua kakinya. Biasanya sang anak cepat terlahir dari rahim sang ibu berkah hal ini.

Imam Ibn Hajar Al Haitami (w 704H) di dalam kumpulan fatwa beliau berjudul Al Fataawaa Al Hadisiyyah, pernah ditanya:

Apakah hukum wafaq?

Beliau menjawab:

Sebenarnya ilmu wafaq itu kembali kepada ilmu bilangan (jumalul kabir) dan membuatnya dengan bentuk tertentu. Dan ini seperti menjadi bentuk 9 kolom dari setiap garisnya mencapai jumlah angka 15. Manfaatnya bisa untuk keperluan apapun, mengeluarkan tahanan, memudahkan kelahiran dan sebagainya. Imam Ghazali sendiri sering menganjurkan sampai-sampai ada yang mengatakan wafaq ini berasal dari beliau. Hal ini tidaklah dilarang jika digunakan untuk hal yang diperbolehkan.

Baca juga: Diskusi Mengenai Hukum Jimat Di Agama Islam

Kesimpulannya:

1. Cincin Sekumpul dalam ilmu fiqh hukum jimat (rajah dan wafaq) adalah khilafiyyah dalam hal ini antara yang melarang juga membolehkan (disinilah ulama Syafi'iyyah yang diwakili Imam Ghazali, Ibn Hajar Al Haitami, Ibrahim Al Bajuri, Nawawi Al Bantani dan sebagainya)

2. Yang memakai cincin dalam ilmu tawhid sebaiknya meitiqodkan:

-Hanya Allah lah yang memberi bekas dan pengaruh (bagi ini cincin), juga Allah jualah yang menjadikan antara sebab dan akibat itu ada hubungan keterikatan secara adat yang bisa saja terlepas (tidak mutlak). Maka inilah orang beriman yang selamat.

Jangan meitiqodkan:

- Cincin bisa memberi bekas, melindungi, menghindarkan bahaya, menyelamatkan nyawa dan sebagainya. Maka hukumnya kafir menurut ijma

- Cincin bisa memberi pengaruh dengan Allah Ta'ala taruh kekuatan di dalamnya. Maka hukumnya menurut qaul terkuat tidaklah kafir, namun fasiq.

- Cincin yang apabila i'tiqodnya Allah menjadikan sebab yang terikat secara rasional tanpa bisa terlepas (pada cincin tadi). Maka hukumnya orang tadi jahil dan kejahilan ini bisa membawa kepada kekafiran.

Oleh: Ustadz Noor Medani

Demikian Artikel " Antara Jimat, I'Tiqad dan Cincin Sekumpul "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close