Sikap Makmum Saat Imam Shalat Jatuh Tersungkur atau Meninggal

SIKAP MAKMUM SAAT IMAM SHALAT JATUH TERSUNGKUR ATAU MENINGGAL

RUMAH-MUSLIMIN.COM - H Andi Syamsul Bahri warga asal Balikpapan meninggal dunia saat melaksanakan shalat subuh ketika menjadi Imam shalat di Masjid Jami Al-Ula, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (02/01/23). Almarhum H Andi meninggal dalam posisi sujud seperti video cctv yang beredar di media sosial. (Baca: Imam Masjid di Balikpapan Wafat Saat Sujud Salat Subuh, Ini Amalannya)

Dalam video tersebut, Setelah almarhum tidak bergerak dalam posisi sujudnya, salah satu jama'ah mengambil alih posisi Imam untuk melanjutkan shalat berjama'ah. Namun dalam video tidak ada satupun yang menolong atau mengecek kondisi Almarhum H Andi. Benarkah langkah tersebut sudah tepat sesuai syari'at? Berikut jawabannya,

Mendahulukan untuk menyelamatkan nyawa adalah prioritas ulama. kaidah ushuliyah: 

"Kalau ada pertentangan antara hak Allah dan hak manusia, maka yang jadi prioritas adalah hak manusia. Hak Allah mengalah karena Dia Maha Kasih dan Penyayang".

Dalam aturan fiqih, ada situasi darurat di mana kita boleh, bahkan dalam konteks tertentu menjadi wajib membatalkan salat seperti terjadinya bencana alam gempa bumi, tanah longsor, tsunami dan lain sebagainya. Jadi tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan shalat mesti ada darurat bahaya, justru sebaliknya.

$ads={1}

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah mempercepat salatnya ketika menjadi imam karena mendengar suara tangisan bayi. Padahal, tangisan itu adalah tangisan biasa, bukan tangisan ancaman bahaya yang serius. Apalagi jika ada Imam Shalat yang tiba-tiba jatuh tersungkur dan tidak sadarkan diri, maka hal ini jauh lebih penting untuk melakukan pertolongan dibandingkan tangisan bayi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Imam Izzuddin bin Abdissalam:

ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻗﻰ اﻟﻤﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺃﺩاء اﻟﺼﻠﻮاﺕ، ﻷﻥ ﺇﻧﻘﺎﺫ اﻟﻐﺮﻗﻰ اﻟﻤﻌﺼﻮﻣﻴﻦ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻪ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺃﺩاء اﻟﺼﻼﺓ، ﻭاﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺼﻠﺤﺘﻴﻦ ﻣﻤﻜﻦ ﺑﺄﻥ ﻳﻨﻘﺬ اﻟﻐﺮﻳﻖ ﺛﻢ ﻳﻘﻀﻲ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻣﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﻣﺎ ﻓﺎﺗﻪ ﻣﻦ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﺃﺩاء اﻟﺼﻼﺓ ﻻ ﻳﻘﺎﺭﺏ ﺇﻧﻘﺎﺫ ﻧﻔﺲ ﻣﺴﻠﻤﺔ ﻣﻦ اﻟﻬﻼﻙ.

"Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam dibanding salat. Karena menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan salat dalam kondisi tersebut. Karena masih bisa dilakukan upaya keduanya, menyelamatkan orang tenggelam kemudian qadha salat. Sudah maklum hilangnya waktu salat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman." (Qawaid Al-Ahkam, 66)

Boleh untuk melanjutkan shalat seperti salah satu makmum menggantikan posisi imam agar shalat tersebut dilanjutkan sampai selesai. Namun jika kondisi jama'ahnya cukup banyak, salah satu atau dua diantaranya mesti melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pertolongan pertama kepada imam tersebut. Tentunya memerlukan ilmu dan tata cara penanganan yang tepat.

Adapun jika saat shalat hanya ada dua atau tiga jama'ah maka mesti membatalkan shalatnya untuk segera melakukan tindakan pertolongan pertama seperti membawa ke rumah sakit dan langkah penanganan lainnya. Adapun jika waktu shalat terlewat, maka boleh untuk mengqodho' nya.

Sumber: KH. Ma'ruf Khozin

Editor: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Sikap Makmum Saat Imam Shalat Jatuh Tersungkur atau Meninggal "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close