Berwudhu Menggunakan Air Banjir yang Berlumpur

BERSUCI MENGGUNAKAN AIR BANJIR YANG BERLUMPUR

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam perjalanan hidup seorang muslim, menjaga kesucian menjadi bagian penting dari ibadah. Syariat selalu memberi kemudahan bagi hamba-hamba-Nya, terutama ketika menghadapi kondisi sulit seperti bencana alam. Islam adalah agama rahmat, yang tidak memberatkan, melainkan memudahkan. Karena itu, pembahasan mengenai penggunaan air banjir yang keruh atau berlumpur untuk bersuci menjadi sangat relevan, terutama bagi saudara-saudara kita yang sedang menghadapi cobaan berupa banjir. Para ulama telah memberikan panduan rinci agar setiap muslim tetap dapat melaksanakan ibadahnya dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.

$ads={1}

Gus M Syihabuddin melalui postingan facebooknya membagikan penjelasan hukum membasuh/bersuci/berwudhu menggunakan air banjir yang berlumpur, Jum'at (28/11/25). Berikut penjelasannya:

Selama campuran lumpur tidak mengubah air secara dominan, maka tetap suci mensucikan. 

Dikatakan “mengubah air secara dominan” adalah ketika : air tersebut sudah tidak bisa mengalir lagi secara alami. 

Kalau masih mengalir secara alami, dari tempat yang lebih tinggi ke tempat lebih bawah air itu bisa mengalir sendiri, maka masih suci mensucikan. Walaupun keruh, sampai coklat, banyak lumpurnya. 

Baca juga: Air Musta'mal Tidak Bisa Memusta'malkan Air Lain

Dalam Al-Manhajul Qawim dan Hasyiyah Tarmasy disebutkan: 

وطين لم يكثر الماء به بحيث صار لا يجري بطبعه لا يضر، لعسر الاحتراز

"Tanah (lumpur) yang tidak sampai membuat air menjadi tidak mengalir secara alami, maka tidak membahayakan (tidak merusak ke-suci-mensucikan-nya air, alias masih suci mensucikan), karena sulit dihindari." Hasyiyah Tarmasy, 1/248.

Baca juga: Fiqih Wudhu: Setelah Mengusap Telinga Apakah Disunnahkan Mengusap Leher?

Artinya, walaupun keruh karena lumpur, jika air masih bisa mengalir alami, maka tidak masalah digunakan untuk bersuci, karena kondisi seperti itu sulit dihindari, terutama saat banjir.

Karena boleh digunakan bersuci untuk wudhu, mandi dan mensucikan najis maka boleh juga untuk mencuci baju, piring, dan lainnya.

Semoga yang terdampak kebanjiran diberi ketabahan, pahala, dan lekas membaik keadaannya

Penutup

Demikianlah tuntunan para ulama tentang hukum bersuci menggunakan air banjir yang keruh atau berlumpur. Syariat hadir dengan penuh kasih sayang, memberikan ruang kemudahan dan tidak membebani hamba dalam situasi yang tidak dapat dihindari. Semoga penjelasan ini menjadi penguat iman, menambah keyakinan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya. Mari kita doakan saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah banjir agar tetap sabar, diberikan kesehatan, kekuatan, serta kemudahan dlm menjaga kesucian dan menjalankan ibadah. Semoga Allah segera mengangkat kesulitan mereka dan menggantinya dengan keberkahan.

Sumber: Gus M Syihabuddin

Editor: Rumah-muslimin

(Rumah Muslimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close