HUKUM WUDHU DENGAN AIR PDAM YANG BERBAU KAPORIT
RUMAH-MUSLIMIN.COM | FIQIH - Dalam kehidupan sehari-hari, sebagian besar masyarakat kini bergantung pada air PDAM sebagai sumber kebutuhan utama, termasuk untuk bersuci. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan jemaah, terutama saat pengajian di berbagai masjid: apakah air PDAM yang terkadang berbau kaporit tetap sah digunakan untuk wudu? Kekhawatiran ini wajar, sebab dalam fikih, air untuk wudu harus memenuhi syarat sebagai air mutlak.
$ads={1}
KH. Ma'ruf Khozin menjawab persoalan ini di postingan facebooknya, Sabtu (29/11/2025). Berikut penjelasannya:
Beberapa kali saat ngaji di Masjid-masjid area Surabaya, para jemaah menanyakan air PDAM yang terkadang masih terasa bau kaporit. Karena di sisi lain, air yang digunakan dalam wudu harus air mutlak atau steril. Apakah bau kaporit ini menghilangkan sifat mutlak air?
Baca juga: Fiqih Wudhu: Setelah Mengusap Telinga Apakah Disunnahkan Mengusap Leher?
Ada fatwa Ulama Syafi'iyah di Mekah yang menjadi guru para kiai di Indonesia, juga menjawab permasalahan ini, yakni Syekh Ismail bin Zain Al-Yamani Al-Makki. Beliau menyampaikan:
فَالْجَوَابُ وَاللهُ الْمُوَفِّقُ لِلصَّوَابِ أَنَّ تَغَيُّرَ اْلمَاءِ بِالْكَدُوْرَاتِ وَنَحْوِهَا مِنَ اْلأَشْيَاءِ الطََّاهِرَةِ لاَ يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتَهُ وَإِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ فَيَبْقَى طَاهِرًا مُطَهِّرًا عَلَى اْلأَصْلِ وَإِذَا عُوْلِجَ بِمَا ذُكِرَ فِي السُؤَالِ مِنَ اْلأَدْوِيَّةِ لِتَصْفِيَّتِهِ كَانَ ذَلِكَ نَوْعَ تَرَفُّهٍ ِلأجْلِ التَنْظِيْفِ لاَ ِلأَجْلِ التَّطْهِيْرِ بِشَرْطِ أَنْ تَكُوْنَ تِلْكَ اْلأَدْوِيَةُ غَيْرَ نَجِسَةٍ وَحِيْنَئِذٍ فَيَصِحُّ الْوُضُوْءُ وَسَائِرُ أَنْوَاعِ الطَّهَارَةِ بِالْمَاءِ الْمَذْكُوْرِ قَبْلَ الْمُعَالَجَةِ أَوْ بَعَدَهَا اهـ
Perubahan air karena hal-hal yang menyebabkan kekeruhan dan hal suci lainnya yang tidak mengubah sifat suci air meski baunya berubah maka tetap suci mensucikan. Jika ada air diberi obat penjernih maka sebagai bentuk kenyamanan untuk kebersihan air, bukan kesucian. Dengan syarat obat tersebut tidak najis. Sehingga sah melakukan wudu dengan air tersebut, juga cara bersuci lainnya baik sebelum maupun sesudah diberi obat (Qurratu Ain Bi Fatawa Syekh Ismail Zain Hal. 47)
Baca juga: Berwudhu Menggunakan Air Banjir yang Berlumpur
Penutup
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan para ulama khususnya Syekh Ismail bin Zain Al-Yamani Al-Makki air PDAM yang berbau kaporit tetap sah digunakan untuk wudu selama zat yang dicampurkan bersifat suci dan tidak najis. Apalagi, bahan penjernih air seperti kaporit yang digunakan PDAM juga telah mendapat sertifikat halal MUI, sehingga menambah ketenangan bagi kita dalam menggunakannya. Semoga penjelasan ini membantu menjawab kegelisahan banyak jemaah dan menambah keyakinan kita dlm menjalankan ibadah sehari-hari. Semoga bermanfaat.
Sumber: KH. Ma'ruf Khozin
Editor: Rumah-muslimin/Hendra,s
(Rumah Muslimin)

