Susah Mendapatkan Pekerjaan, Lalu Di Terima Di BANK, Apa Hukumnya Mengambil Pekerjaan Tersebut?


TANYA :

Bila sesorang sudah lama menganggur, sedangkan dia punya keluarga yg harus dinafkahi, akhirnya dia diterima bekerja di bank atau di perusahaan asuransi, bagaimana hukumnya ya habibana mengambil pekerjaan tsb ?

JAWAB HABIB MUNZIR :

tentunya pekerjaan ini berkaitan langsung dengan hal yg tak dibenarkan dalam islam, maka solusi kita adalah menghindarinya semampunya, jika kita terjebak kebutuhan maka teruslah bekerja namun terus berusaha mencari pekerjaan lain yg lebih baik,

jauh berbeda antara orang yg tenang tenang menikmati pekerjaan yg padanya banyak hal yg diingkari syariah, jauh beda dimata Allah dg orang yg terjebak dan berusaha menyelamatkan diri walau blm berhasil, maka Allah swt akan memberikan bantuan dan maaf Nya swt.

dan disarankan mereka untuk memperbanyak sedekah dan amal shalih demi mengharapkan Rahmat Allah swt, sambil terus berusaha mencari usaha lainnya walau ia masih terus bekerja di Bank konvensional tsb.

namun usahanya utk mencari pekerjaan lain itu dapat dijadikan hujjah yg menolongnya saat dihadapan Allah swt kelak.

namun sebagian besar para karyawan bank konvensional tak terlalu perduli akan hal ini, namun kita tentunya membangkitkan iman mereka, jika iman mereka bangkit maka mereka akan lebih mawas diri,

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close