Tayamum Pakai Tanah atau Debu?

TAYAMUM PAKAI TANAH ATAU DEBU?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Sebagian orang memahami bahwa tayamum dalam mazhab Syafi'i diharuskan memakai tanah secara fisik, bahwa tayammum dalam mazhab ini harus betul-betul dengan tanah betulan, tidak cukup hanya dengan debu saja kalau tidak memakai tanah.

Pemahaman ini tidak benar karena dalam mazhab sebetulnya tayamum itu mesti dengan debu. Ulama mazhab yang mensyaratkan tayamum dengan tanah juga menegaskan bahwa tidak semua tanah boleh dipakai untuk tayamum, tanah yang boleh dipakai untuk tayamum adalah tanah yang berdebu, kalau seandainya tidak berdebu maka tidak sah dipakai untuk tayamum meskipun itu tanah, oleh karena itu ulama menerangkan bahwa tayamum tidak sah jika menggunakan tanah yang basah atau tanah yang kasar karena tidak ada debunya.

Jadi bisa kita pahami bahwa yang penting itu adalah debunya. Bahkan para ulama juga menjelaskan kalau ia ingin tayamum kemudian ia pukulkan tangannya kepada kain, dinding atau lainnya kemudian terangkatlah debu maka tayamumnya sah.

Baca Juga :

Mencintai Habaib Sesuai Seleranya, Mencaci Maki Habaib Semaunya?

Perbuatan Tergantung Dengan Niatnya

Berkata Imam Nawawi dalam al-Majmu':

يُشْتَرَطُ كَوْنُ التُّرَابِ لَهُ غُبَارٌ يَعْلَقُ بِالْعُضْوِ وَقَدْ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ دَلِيلَهُ وَبِهِ قَالَ أَبُو يُوسُفَ

"Disyaratkan tanah itu memiliki debu yang menempel pada anggota tubuh. Mushannif (Syeikh Abu Ishaq) telah menyebutkan dalilnya, dan demikian jugalah pendapatnya Abu Yusuf"

$ads={1}

Berkata Khatib dalam Mughni:

وَيُؤْخَذُ مِنْ هَذَا شَرْطٌ آخَرُ فِي التُّرَابِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ لَهُ غُبَارٌ يَعْلَقُ بِالْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ، فَإِنْ كَانَ جَرْشًا أَوْ نَدِيًا لَا يَرْتَفِعُ لَهُ غُبَارٌ لَمْ يَكْفِ

"Disimpulkanlah dari apa yang dijelaskan sebelumnya syarat yang lain pada tanah, yaitu hendaknya tanah itu berdebu yang menempel pada wajah dan kedua tangan. Jika tanah itu kasar atau basah tidak terangkat debunya maka tidak cukup"

Berkata Imam Nawawi dalam ar-Raudhah:

وَلَوْ ضَرَبَ يَدَهُ عَلَى ثَوْبٍ، أَوْ جِدَارٍ، وَنَحْوِهِمَا، وَارْتَفَعَ غُبَارٌ، كَفَى

"Kalau ia pukulkan tangannya kepada pakaian, dinding dan semacamnya, dan terangkatlah debu maka cukup (sah)"

Penting rasanya saya jelaskan masalah ini, agar mazhab yang agung ini bisa kita pahami hukum-hukumnya dengan baik sebagaimana mestinya.

Wallahu a'lam

Oleh : Ustadz Khalilur Rahman

Sumber : dikutip melalui laman facebooknya

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close