Hukum Melafadzkan Niat Ketika Wudhu, Shalat, Puasa dan Ibadah Lainnya

HUKUM MELAFADZKAN NIAT KETIKA WUDHU, SHALAT, PUASA DAN IBADAH LAINNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Bahasan tentang MELAFADZKAN NIAT sudah selesai dibahas para ulama terdahulu, kita tidak perlu lagi bersusah payah mencari dalil dan istidlal tentang masalah tersebut untuk jadi pembenaran pendapat pribadi, cukuplah bagi kita sebagai orang awam menerima dan menjalankan apa-apa yang telah rumuskan atau difatwakan para ulama terdahulu, karena para ulama yang bertaqwa tidak mungkin berbicara masalah agama tanpa dalil.

Namun meski begitu, kali ini saya ingin sedikit memberi informasi terkait hukum masalah MELAFADZKAN NIAT menurut lintas Madzhab, siapa saja ulama yang mebahas masalah ini dan apa alasan mereka, dengan tujuan agar kita tidak lagi waswas dalam beribadah dan tidak ada lagi sikap saling menyalahkan.

Pendapat para ulama tentang melafadzkan niat

Berkata as-Syekh Wahbah az-Zuhaili (w 1436 H) :

محل التعيين هو القلب بالاتفاق، ويندب عند الجمهور غير المالكية التلفظ بالنية، وقال المالكية: يجوز التلفظ بالنية، والأولى تركه في صلاة أو غيرها

“Tempatnya niat adalah hati menurut kesepakatan ulama, sedangkan melafadzkannya dengan lisan adalah mandub (dianjurkan) menurut mayoritas ulama selain madzhab Maliki, madzhab Maliki mengatakan : ”Boleh melafadzkan niat tetapi meninggalkannya lebih utama, baik itu dalam sholat maupun lainnya.” (Al-Fiqhu al-Islamiy wa adillatuhu (1/613)

Berkata al-Imam Fakhruddin ‘Utsman az-Zaila’i al-Hanafi (w 743 H) :

وأما التلفظ بها فليس بشرط ولكن يحسن لاجتماع عزيمته

“Adapun melafadzkan niat maka bukan merupakan syarat sah sholat tetapi hal ini bagus dilakukan agar terkumpul azamnya (untuk sholat)” (Tabyin al-Haqoiq syarh kanzu ad-Daqoiq (1/262)

Berkata al-Imam ‘Alau ad-din al-hashfakiy al-Hanafi (w 1088 H) :

والجمع بين نية القلب وفعل اللسان هذه رتبة وسطى بين من سن التلفظ بالنية ومن كرهه لعدم نقله عن السلف

“Menggabungkan niat dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan merupakan posisi yang adil antara pihak yang menjadikannya sunah dan pihak yang memakruhkannya dengan alasan tidak ada contoh dari ulama salaf.”(Hasyiah rod al-mukhtar (1/137)

$ads={1}

Berkata Ibn ‘Abidin al-Hanafi (w 1252 H) menjelaskan perkataan beliau :

وهذه أي الطريقة التي مشى عليها المصنف حيث جعل التلفظ بالنية مندوباً لا سنة ولا مكروهاً

“Dan ini merupakan pendapat imam al-Hashfakiy yang menjadikan melafadzkan niat ini merupakan sesuatu yang mandub (dianjurkan) bukan sunah bukan juga makruh.”(Ibid)

Baca Juga :

Mengenai Sujud Shalat Dalam Mazhab Syafi'i

Berkata al-Imam an-Nawawi asy-Syafi’i (w 679 H) :

النية الواجبة في الوضوء هي النية بالقلب ولا يجب اللفظ باللسان معها، ولا يجزئ وحده وإن جمعهما فهو آكد وأفضل، هكذا قاله الأصحاب واتفقوا عليه

“Niat yang wajib ketika berwudhu adalah niat di dalam hati, tidak wajib melafadzkannya dengan lisan dan tidak sah bila niat hanya di lisan saja (tanpa ada niat dalam hati), dan apabila niat dalam hati digabung dengan melafadzkannya dengan lisan maka itu lebih kuat dan lebih afdhol, seperti inilah pendapat ualma Syafi’i dan mereka sepakat tentang ini.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab (2/246))

Beliau juga berkata :

ومحل النية القلب ولا يشترط نطق اللسان بلا خلاف ولا يكفي عن نية القلب بلا خلاف ولكن يستحب التلفظ مع القلب

“Tempatnya niat adalah hati dan tidak disyaratkan melafadzkannya dengan lisan sebagaimana telah disepakati, dan tidak sah melafadzkan niat tanpa ada niat dalam hati sebagaimana sudah disepakati, tetapi dianjurkan melafadzkan niat dengan lisan disertai niat dalam hati.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab (6/289)

Berkata al-Imam al-Mardawi al-Hanbali (w 885 H) :

يستحب التلفظ بها سراً وهو المذهب ،... قال الزركشي : هو الأولى عند كثير من المتأخرين

“Disunahkan melafadzkan niat secara sirr (pelan) dan ini adalah pendapat madzhab (Hanbali), berkata al-Imam az-Zarkasyi al-Hanbali (w 794 H) : Pendapat ini adalah pendapat yang paling utama menurut mayoritas mutaakhirin (ulama Hanbali).” (Al-Inshof 1/142)

Berkata al-Imam al-Buhuti al-Hanbali (w 1051 H) mengomentari Abu Naja al-Hanbali (w 968 H):

واستحبه أي التلفظ بالنية سرا مع القلب كثير من المتأخرين ليوافق اللسان القلب

“Mayoritas ulama mutaakhirin madzhab Hanbali sangat menganjurkan melafadzkan niat karena kesesuaian antara hati dan lisan.”(Kisyaf al-Qina’ ‘an matni al-Iqna’ (1/87)

Itulah pendapat para ulama lintas madzhab tentang hukum melafadzkan niat, tampak bahwa masalah ini adalah masalah yang luas, yang dimungkinkan untuk adanya perbedaan pendapat, karena tidak adanya nash qoth’i baik dari al-Qur’an maupun dari sunah Nabi ﷺ . Adapun memaksakan sebuah pendapat untuk masalah ini adalah sikap yang kurang baik yang lahir dari sifat fanatik berlebihan.

Lalu kita pilih yang mana?

Adapun untuk memilih pendapat mana, maka kita harus melihat beberapa pertimbangan, diantaranya ;

1. Kita melihat diri kita sendiri, apakah kita sudah punya alat ijtihad ? Apabila sudah ada, maka kita boleh memilih yang benar sesuai ijtihad kita, tetapi bila belum mampu mencapai derajat mujtahid, maka hendaknya kita mengikuti saja ulama yang ‘alim yang terpercaya.

2. Ulama itu banyak sekali, tetapi mereka semua bergabung dalam kumpulan-kumpulan besar, yang dimana kumpulan ini memiki kaidah-kaidah dan aturan-aturan tersendiri dalam mengeluarkan hukum, kumpulan besar ini sudah ada sejak dahulu, sudah mengalami berbagai fase dan tantangan dari zaman ke zaman, hingga yang tersisa hanya 4 saja, kumpulan ini sering disebut sebagaiMadzhab.

3. Kita boleh mengikuti Madzhab yang mana saja, selama kita bisa belajar Madzhab tersebut, ada kitab-kitabnya dan ada gurunya, agar pemahaman kita benar tentang madzhab yang kita ikuti, serta tau bagaimana aturan dan metode Madzhab yang kita ikuti itu dalam mengeluarkan hukum, sehingga tidak muncul sikap taklid buta.

Setelah kita mengetahui beberapa pertimbangan tersebut, kita bisa menilai kemampuan diri kita sendiri, kemudian melihat keadaan tempat kita tinggal, Madzhab mana yang kira-kira sesuai atau yang mungkin bisa kita ikuti dan pelajari.

Kebetulan di Indonesia, mayoritas umat Islam bermadzhab Syafi’i, maka merupakan sikap bijak untuk memilih dan mengikuti Madzhab mayoritas sebuah negri, dan ini tidak berarti mengikuti madzhab lain adalah tercela.

Madzhab Syafi’i sendiri mengatakan bahwa melafadzkan niat adalah mustahab (dianjurkan) seperti disebutkan diatas, maka boleh bagi kita untuk melafadzkannya, baik dalam wudhu, sholat maupun ibadah lain. Bila merasa tidak perlu, maka tidak melafadzkannya pun tidak apa-apa.

Untuk saya pribadi (Sumarsam Llg ) memilih yang MELAFDZKAN NIAT.

Demikian paparan ringkas tentang MELAFADZKAN NIAT.

Semoga bermanfaat.

Oleh : Kyai Sumarsam, Katib PCNU Lubuklinggau, Sumatera Selatan

Demikian artikel " Hukum Melafadzkan Niat Ketika Wudhu, Shalat, Puasa dan Ibadah Lainnya "

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close