Hukum Membiarkan Kesalahan Orang Shalat ( Tidak Menegurnya Karena Lebih Tua )


HUKUM MEMBIARKAN KESALAHAN ORANG SHALAT ( TIDAK MENEGURNYA KARENA LEBIH TUA )

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Seringkali kita menemui di mushola maupun masjid orang yang sedang shalat namun gerakan shalat ataupun tumaninah yang dilakukannya tidak sempurna. Dan sebagian dari kita terkadang bingung cara menegurnya dengan berbagai macam alasan di bawah ini :

1. Orang tersebut usianya di atas kita

2. Orang tersebut tidak kita kenali

3. Orang tersebut merupakan warga asli daerah tersebut

4. Raut wajah orang tersebut terkesan tegas dan galak

dan berbagai macam alasan lainnya sehingga kita tidak berani untuk menegurnya ketika ia telah usai melaksanakan shalat. Lalu  " Bagaimana hukumnya jika membiarkan kesalahan orang shalat di dalam Islam ? "

Baca Juga :

Jawaban Adzan Hayya 'Alal Sholah dan Hayya 'Alal Falah Yang Benar

Berikut jawabannya :

Jika tidak ada yang memberitahu / mengingatkan pada orang tersebut maka hukumnya wajib 'ain memberitahunya bagi yang tau, namun jika sudah ada yang memberitahu maka hukumnya wajib kifayah baginya, karena termasuk amar makruf nahi mungkar dalam hal ibadah. Dan kewajiban memberi tahu ( mengingatkan ) ini berlaku pada semua kewajiban ibadah yang terdapat cacat syarat atau rukunnya .

$ads={1}

Jadi HUKUM membiarkan seseorang yang sholat nya terdapat cacat syarat ( tidak tertutup aurat ) atau rukun sholat (tuma'ninah ) adalah HARAM bagi yang mengetahuinya. 

Referensi :

[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ١٣٧/٢]

وَلَوْ رَأَى مَنْ يُرِيدُ نَحْوَ صَلَاةٍ وَبِثَوْبِهِ نَجِسٌ غَيْرُ مَعْفُوٍّ عَنْهُ لَزِمَهُ إعْلَامُهُ لِأَنَّ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ لِزَوَالِ الْمَفْسَدَةِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عِصْيَانٌ كَمَا قَالَهُ الْعِزُّ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ، وَكَذَا يَلْزَمُهُ تَعْلِيمُ مَنْ رَآهُ يُخِلُّ بِوَاجِبِ عِبَادَةٍ فِي رَأْيِ مُقَلِّدِهِ كِفَايَةٌ إنْ كَانَ ثَمَّ غَيْرُهُ يَقُومُ بِهِ وَإِلَّا فَعَيْنًا نَعَمْ إنْ قُوبِلَ ذَلِكَ بِأُجْرَةٍ لَمْ يَلْزَمْهُ إلَّا بِهَا عَلَى الْمُعْتَمَدِ.

(قَوْلُهُ وَلَوْ رَأَى) أَيْ مُكَلَّفٌ عِبَارَةُ النِّهَايَةِ وَالْمُغْنِي رَأَيْنَا (قَوْلُهُ مَنْ يُرِيدُ نَحْوَ صَلَاةٍ وَبِثَوْبِهِ إلَخْ) عِبَارَةُ شَيْخِنَا كَمَا مَرَّتْ وَلَوْ رَأَيْنَا نَجِسًا فِي ثَوْبِ مَنْ يُصَلِّي أَوْ فِي بَدَنِهِ أَوْ مَكَانِهِ لَمْ يَعْلَمْهُ وَجَبَ عَلَيْنَا إعْلَامُهُ إنْ عَلِمْنَا أَنَّ ذَلِكَ مُبْطِلٌ فِي مَذْهَبِهِ إلَخْ (قَوْلُهُ لِزَوَالِ الْمَفْسَدَةِ) خَبَرُ أَنَّ (قَوْلُهُ وَكَذَا يَلْزَمُهُ) أَيْ الْمُكَلَّفَ (قَوْلُهُ إنْ كَانَ ثَمَّ غَيْرُهُ) أَيْ وَرَآهُ ذَلِكَ الْغَيْرُ أَيْضًا فَلَا فَائِدَةَ فِي وُجُودِهِ بَصْرِيٌّ عِبَارَةُ ع ش أَيْ وَلَمْ يَعْلَمْ أَيْ الرَّائِي مِنْهُ أَيْ مِنْ الْغَيْرِ أَنَّهُ لَا يَعْلَمُهُ وَلَا يُرْشِدُهُ لِلصَّوَابِ وَإِلَّا فَيَصِيرُ فِي حَقِّهِ عَيْنًا؛ لِأَنَّ وُجُودَ مَنْ ذَكَرَ وَعَدَمَهُ سَوَاءٌ اهـ.

Sumber : piss-ktb.com

Demikian penjelasan mengenai " Hukum Membiarkan Kesalahan Orang Shalat ( Tidak Menegurnya Karena Lebih Tua )

Editor : Hendra, S

Semoga artikel ini bermanfaat...

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close