Hukum, Dalil Sholat Qodho (Kafarat) di Jumat Terakhir Bulan Ramadhan

HUKUM, DALIL SHOLAT QODHO (KAFARAT) DI JUMAT TERAKHIR BULAN RAMADHAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Shalat Kafaroh merupakan shalat qadha' 5 waktu ( shalat-shalat fardhu ). Dimana shalat qadha' 5 waktu ini disebabkan karena faktor shalatnya kurang sempurna, kurang khusyu' dan lain sebagainya.

Pencetus pertama kali shalat kafaroh atau shalat qadha' lima waktu pada hari Jum'at terakhir di bulan Ramadhan adalah Syekh Abu Bakar bin Salim Fakhrul Wujud beserta keturunan-keturunannya. Syekh Abu bakar bin Salim merupakan seorang dzurriyat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, Seorang waliyullah yang maqamnya sangat tinggi, yang kedekatan dengan Allah dan Rasul-Nya tidak diragukan kembali, dengan karomah-karomah luar biasa yang dimilikinya serta Nama beliau masyhur dikalangan umat islam Ahlusunnah wal jama'ah hingga saat ini.

$ads={1}

Salah satu keturunan dari Syekh Abu bakar bin salim yang masyhur adalah Guru Mulia Al Habib Umar bin Hafidz bin Syekh Abu Bakar bin Salim, yang merupakan sosok ulama tawadhu, rendah hati, dan hafal 100.000 hadits seperti yang di sebutkan oleh muridnya yaitu Allahyarham Habibana Munzir bin fuad Al-Musawa.

Lalu adakah dalil untuk melaksanakan Shalat Kafaroh ?

Shalat ini didapatkan dari tulisan Al Fagih Al Imam Al Muhaddits Ibrahim bin Umar Al Alawy diriwayatkan dari Rasulullah Saw bersabda,

" Barangsiapa yg melakukan qodho fardhu 5 waktu sholat di akhir jumat di bulan Ramadhan maka dapat MENAMBAL cacatnya sholat sepanjang umurnya sampai 70 tahun, sebagaimana disebutkan dlm fatwa Alhabib Muhammad bin Hadi Assegaf dalam kitabnya TUHFATUL ASYROF 

Untuk melaksanakan shalat ini tentu ada tata caranya, berikut caranya :

Didapatkan dari tulisan Al Fagih Al Imam Almuhaddits Ibrahim bin Umar Al Alawy diriwayatkan dari Rasulullah Saw bersabda: 

Waktu : Untuk mengerjakan shalat ini harus dilihat pada hari jum'at terakhir bulan Ramadhan, dan pada hari itu dilaksanakan

Sebelum melanjutkan ke tata cara sholatnya, harus disclaimer terlebih dahulu mengenai dibolehkannya melakukan shalat ini  :

Syekh Abubakar Bin Salim Ra berkata: 

“Tidak di perbolehkan dan termasuk dosa besar jika seorang sengaja meninggalkan shalat fardu selama setahun dengan niatan hanya ingin mengqodho’ nya  pada hari Jum’at terkhir dalam bulan Ramadhan". 

$ads={2}

Banyak para alim ulama yang mengupas tentang pembahasan sholat ini dan dijadikan dalam satu kitab khusus.

Kitab yang dijadikan referensi/rekomendasi pembahasan sholat kafaroh ini adalah kitab yang di susun oleh As-Syekh Fadhal bin Abdurrahman Bafadhal (guru dari para Masyaikh di Tarim Hadramaut) kitab tersebut bernama: 

‎القول المنقوض في الرد على من أنكر الخمس الفروض 

Khulashah dari pembahasan dalam kitab beliau diatas ada tiga masalah: 

1. HARAM bagi orang yang meyakini bahwa qadha lima waktu tersebut bisa mengqadha (bukan menambal/menyempurnakan) semua shalat yang dia tinggalkan. 

2. WAJIB bagi orang yang meyakini punya shalat yang perlu diqadha tapi tidak meyakini seperti keyakinan pertama, hanya shalat itu saja yang lain belum terqadhakan.

3. HATI-HATI bagi orang yang selalu shalat lima waktu tetapi punya keraguan mungkin dari shalat lima waktu yang dia kerjakan ada yang kurang dalam syarat dan rukunnya sehingga perlu di qadha. 

( Intisari dari fatwa Shulthonul 'ilm Al Habib Al Allamah Salim bin Abdullah bin Umar Asy Syathiri ) 

Qodho ini dilakukan bukan dalam rangka meninggalkan sholat yang secara sengaja/menyepelehkan shalat dan berbagai macam alasan lainnya. Namun bagi seorang muslim/mukmin yang mungkin selama ini ia menjalankan shalat 5 waktu namun ada yang tertinggal bacaannya, yang kurang sempurna shalatnya, yang salah gerakannya dan sebab-sebab lainnya sehingga kekhusyu'an dan kesempurnaan shalatnya kurang diperhatikan.

Yang demikian ini adalah bentuk KEHATI-HATIAN (WARA') para Sholihin dalam ibadah khususnya untuk menyempurnakan sholat. 

Berikut tata cara mengamalkan shalat Kafaroh :

Shalat kafaroh dilakukan seusai shalat Jum'at kemudian dimulai dari sholat Dzuhur 4 rakaat seperti biasa lalu Ashar, Magrib, Isya dan Subuh. Semua dilanjut dalam 1 waktu tersebut dan batasan waktunya hingga memasuki waktu Ashar. Shalat ini dapat dilakukan secara berjama'ah ataupun sendiri di rumah baik laki-laki maupun perempuan.

NIATNYA:

Usholli fardhodz dzuhri arba'a roka'atin qodho'an mustaqbilah qiblati imaman (kalo jadi imam), atau makmuman (klo mjd makmum) lillahi ta'ala Allahuakbar.

Tinggal ganti niat untuk sholat² yang lain

(Ashar dst sampai Shubuh)

KESIMPULAN :

Bijaklah dalam memposting atau mengshare informasi. Dari dulu hingga kiri para Sholihin hanya melakukan tata cara pelaksanaan diatas yang SAH untuk melakukan shalat Qodho di akhir jum'at bulan Ramadhan.

Demikian Artikel " Hukum, Dalil Sholat Qodho (Kafarat) di Jumat Terakhir Bulan Ramadhan "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close