Pilihlah Yang Paling Bermanfaat Bagi Penerima Zakat Antara Beras dan Uang

PILIHLAH YANG PALING BERMANFAAT BAGI PENERIMA ZAKAT ANTARA BERAS DAN UANG

(Pilihlah yang paling Bermanfaat bagi Fakir Miskin)

Dalam Konsep al-Tarjih al-Maqasidy, maka kita dituntun untuk mencari pendapat yang paling memberikan kemaslahatan pada umat manusia, khususnya bagi fakir miskin dalam konteks pemberian zakat fitrah.

Oleh karena itu, bagi orang yang berkecukupan dan hartanya belum sampai satu nisab pada zakat mal, maka lebih baik menggunakan mazhab syafi’, hanbali, dan hanbali dalam hal syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah. 

$ads={1}

Karena menurut tiga mazhab ini, syarat wajibnya adalah punya kecukupan dalam hal kebutuhan pokok untuk diri dan orang yang ditanggungnya di hari raya idzul fiti dari pagi sampai malam, dan ada kelebihan untuk memberikan makanan pokok sesuai kadar zakat fitrah kepada fakir miskin. Bahkan dalam mazhab Maliki dijelaskan, wajib berzakat fitrah dengan cara berhutang jika ada keyakinan kuat dia mampu membayarnya

Hal ini dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam ktaib al fiqh al-islamy wa adillatuhu Juz 3 halaman 2039:

وتجب عند الجمهور خلافاً للحنفية على كل من ملك قوته وقوت من تلزمه نفقته ليلة العيد ويومه، فمن ملك فاضلاً عما يحتاجه لنفسه ولمن تلزمه مؤنته من مسكن وخادم يحتاج إليه ودابة وثياب ونحوها من الحاجات الأصلية، وجبت عليه الفطرة، حتى عند المالكية لو كان قادراً على الفطرة بالاستدانة مع رجاء الوفاء؛ لأنه قادر حكماً.

Dengan menggunakan  mazhab ini, walaupun dia bukan orang kaya dan hartanya tidak sampai satu nisab (pada zakat maal), tapi punya kecukupan untuk diri dan keluarganya, maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2.5 – 3 Kg sehingga fakir miskin akan mendapatkan kebahagiaan dengan mendapatkan makanan pokok tersebut.

Sedangkan bagi orang kaya raya yang hartanya telah mencapai nisab zakat seperti pada zakat maal (contohnya 85 gram emas, atau sekitar 76 juta jika dikonversi ke rupiah), maka lebih baik dia mengikuti mazhab Hanafi dengan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 3.8 KG, atau dengan uang senilai 3.8 makanan pokok yang telah ditentukan, yaitu kurma, sya’ir, dan kismis, atau 1.9 gandum Hintah.

$ads={2}

 Hal ini dijelaskan dalam kitab al-mausu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah juz 23 halaman 337:

٦ - ثَالِثًا: أَنْ يَكُونَ قَادِرًا عَلَى إِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ، وَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي مَعْنَى الْقُدْرَةِ عَلَى إِخْرَاجِهَا: فَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى عَدَمِ اشْتِرَاطِ مِلْكِ النِّصَابِ فِي وُجُوبِ زَكَاةِ الْفِطْرِ. وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ مَعْنَى الْقُدْرَةِ عَلَى إِخْرَاجِ صَدَقَةِ الْفِطْرِ أَنْ يَكُونَ مَالِكًا لِلنِّصَابِ الَّذِي تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ مِنْ أَيِّ مَالٍ كَانَ، سَوَاءٌ كَانَ مِنَ الذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ، أَوِ السَّوَائِمِ مِنَ الإِْبِل وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ، أَوْ مِنْ عُرُوضِ التِّجَارَةِ.

وَالنِّصَابُ الَّذِي تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ مِنَ الْفِضَّةِ مِائَتَا دِرْهَمٍ (٢) . فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ هَذَا الْقَدْرُ فَاضِلاً عَنْ حَوَائِجِهِ الأَْصْلِيَّةِ مِنْ مَأْكَلٍ وَمَلْبَسٍ وَمَسْكَنٍ وَسِلاَحٍ وَفَرَسٍ، وَجَبَتْ عَلَيْهِ زَكَاةُ الْفِطْرِ.

وَفِي وَجْهٍ آخَرَ لِلْحَنَفِيَّةِ إِذَا كَانَ لاَ يَمْلِكُ نِصَابًا تَجُوزُ الصَّدَقَةُ عَلَيْهِ. وَلاَ يَجْتَمِعُ جَوَازُ الصَّدَقَةِ عَلَيْهِ مَعَ وُجُوبِهَا عَلَيْهِ (٣) .

Jika dia biasa makan kurma dengan harga 50.000/kg, maka yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya adalah 50.000 x 3.8, yaitu 190.000. jika dia punya tanggungan 2 anak kecil dan 1 pembantu misalnya, maka totalnya 760.000. Bagi orang kaya, uang senilai 760.000 adalah nominal kecil apalagi hanya dikeluarkan setahun sekali.

Uang senilai 760.000 ini bisa diberikan langsung kepada 1 fakir saja, atau bisa juga dibagi – bagi kepada beberapa orang. Betapa senangnya fakir miskin jika mendapatkan zakat fitrah senilai 760.000 di hari raya, dia bisa menggunakannya untuk makan pada hari raya itu, dan *sisanya digunakan sebagai modal usaha* seperti jualan gorengan, makanan ringan, atau lainnya sehingga dia bisa mandiri dan tidak jadi miskin lagi. 

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW

أغنوهم عن المسألة في مثل هذا اليوم»

Berilah Mereka (fakir miskin) kecukupan agar tidak minta-minta khususnya di hari ini (Hari Raya Idzul Fitri)

Menurut mazhab Hanafi, perintah dalam teks hadis tersebut illatnya adalah “membuat cukup” fakir miskin. Sedangkan memberikan kecukupan kepara fakir miskin agar mereka tidak lagi meminta-minta bisa diwujudkan dengan memberikan nilai dari zakat fitrah, yaitu dengan memberikannya uang senilai kadar wajib zakat fitrah. Bahkan hal tersebut dianggap paling mudah dan paling bermanfaat untuk memenuhi kebuhan fakir miskin. 

Semoga manfaat

Oleh : Ustadz Holilur Rohman

Demikian Artikel " Pilihlah Yang Paling Bermanfaat Bagi Penerima Zakat Antara Beras dan Uang "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close