ZAKAT MELALUI AMIL ATAU LANGSUNG DIBERIKAN KE MUSTAHIK TANPA AMIL
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Jika paham tentang aturan Zakat, Zakat Fitrah bisa diserahkan sendiri tanpa amil, terutama agar bisa diberikan kepada kerabat dekat yang tergolong Fakir Miskin dan bukan menjadi tanggungan Muzakki,. karena kerabat dekat lebih diutamakan.
Zakat Fitrah Bisa juga diserahkan melalui Amil, agar distribusi Zakat kepada Fakir miskin bisa merata, dan agar si FaKir miskin tidak merasa "canggung / tidak enak" kepada Muzakki jika diberikan langsung oleh Muzakki. Biarkan mustahik menerima zakatnya tnpa harus tahu dari mana dia mendapatkan sehingga dinamika sosial tetap berjalan dengan baik.
$ads={1}
Sedangkan Zakat Mal, lebih baik dipasrahkan kepada Amil yag kredibel seperti BAZ, atau LAZ yang dipercaya dan telah diketahui treck recordnya, agar penghitungannya tidak salah, juga agar harta Zakat bisa dibagikan kepada mustahik yang benar benar membutuhkan, bisa dibuat sistem zakat produktif agar terus berkesinambungan, tidak ribet dan Praktis.
Pada masa Rasulullah, sebagaimana dijelaskan oleh Prof Syeikh, penarikan Zakat dilakukan oleh pemimpin / panitia khusus, dan diberikan kepada yang Mustahik yang membutuhkan.
Apapun itu, silahkan tunaikan Zakatnya jika sudah terpenuhi syaratnya, jangan terlalu banyak berdebat.
Wallahu A'lam bis Sowab
$ads={2}
Oleh : Ustadz Holilur Rohman
Demikian Artikel " Zakat, Melalui Amil atau Langsung Diberikan Ke Mustahik Tanpa Amil "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -