Shalat Jumat Tetap Sah Jika Dilakukan di Luar Ruangan

SHALAT JUMAT TETAP SAH JIKA DILAKUKAN DI LUAR RUANGAN 

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Shalat Jumat sah dilakukan di luar ruangan selama masih di dalam area pemukiman warga (bukan hutan, padang pasir atau tempat lain di luar pemukiman). Begitulah inti pendapat mayoritas ulama; Syafi'iyah, Hanafiyah dan Hanabilah yang dinyatakan secara jelas dalam literatur mereka yang tak terhitung jumlahnya.

Berikut ini sebagian dari fatwa mereka:

الفتاوى الفقهية الكبرى للهيتمي الشافعي(1/234):

"عَلَى أَنَّ الْجُمُعَةَ لَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ إقَامَتِهَا الْمَسْجِدُ كَمَا صَرَّحُوا بِهِ فَلَوْ أَقَامُوهَا فِي فَضَاءٍ بَيْنَ الْعُمْرَانِ صَحَّتْ

Keabsahan Shalat Jumat tidak disyaratkan dilakukan di dalam masjid seperti yang telah dijelaskan para ulama. Kalau mereka mendirikannya di tanah lapang di antara bangunan, maka sah. (Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi'i dalam Fatawa Kubro al-Fiqhiyah)

$ads={1}

Ulama Nusantara yang kapasitasnya diakui secara internasional, syaikh Nawawi Banten, juga menerangkan:

(أن تقام في خطة البلد) ولو بفضاء بأن كان بمحل لا تقصر فيه الصلاة وإن لم يتصل بأبنية البلد .... وسواء أقيمت الجمعة في المساجد أو غيرها (كاشفة السجا)

Jumat harus dilakukan di area pemukiman warga (balad), meskipun di tanah lapang, dengan cara dilakukan di tempat [dekat pemukiman] yang belum bisa dijadikan tempat meng-qashar shalat, meskipun tidak terhubung dengan bangunan pemukiman warga. ... Sama saja Jumatan dilakukan di masjid atau selain masjid. (Syaikh Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Syaja)

Ada banyak nukilan lain, tapi untuk kita muslim Indonesia yang mayoritas Syafi'iyah, pernyataan dua tokoh besar mazhab Syafi'i ini sudah lebih dari cukup. 

Biasanya muslim Indonesia selalu setia pada fikih Syafi'iyah kecuali ada kepentingan, misalnya ketika ibadah haji sukar menjaga wudlu bila tetap ikut mazhab Syafi'i sehingga beralih ke mazhab lain. 

Nah kalau soal jumatan ini lalu ada yang beralih ke mazhab lain yang mengharuskan jumatan di dalam masjid kira-kira kepentingannya apa? Heemmm....

Oleh: Kyai Abdul Wahab Ahmad

$ads={2}

Demikian Artikel " Shalat Jumat Tetap Sah Jika Dilakukan di Luar Ruangan "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close