Hukum shalat di atas kasur (tempat tidur)

HUKUM SHALAT DI ATAS KASUR (TEMPAT TIDUR)

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha al-Dimyati di dalam kitabnya (I’anah al-Thalibin) menjelaskan bahwa rukun shalat yang no. 6 adalah sujud walaupun disemisal tempat tidur yang dapat bergerak ketika ia bergerak, karena yang berpengaruh pada ketidak afsahan sujud adalah sujud pada sesuatu yang dibawa (mushalli) yang bisa berubah sa'at ia bergerak.

Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani di dalam kitabnya (Tausyih) juga menjelaskan bahwa (pada saat sujud) wajib memberikan beban dengan dahi sekira tempat sujudnya terbebani oleh kepala, dan tidak cukup dengan hanya menyentuhkan kepala pada tempat sujud melainkan harus ditekan sehingga jika di bawah kepala terdapat kapas, maka akan menempel sebagai indikasi adanya beban.

Imam Zakariya al-Anshari di dalam kitabnya (Syarh al-Minhaj) juga menjelaskan bahwa orang yang melaksanakan sujud hendaknya mengangkat bagian bawah anggota tubuhnya, yakni pantat dan sekitarnya di atas anggota tubuh bagian atas. 

$ads={1}

Jika dibalik atau sama (rata), maka tidak diperbolehkan karena yang semacam itu bukan sujud seabagaimana orang telungkup yang melonjorkan kakinya. 

Iya, jika disebabkan karena penyakit sehingga tidak memungkinkan melaksanakan sujud kecuali dengan cara semacam itu, maka hal itu telah mencukupi.

Dari pemaparan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum melaksanakan shalat di atas kasur adalah diperbolehkan dengan praktik sujud sebagaimana ketentuan di atas, yaitu posisi pantat berada di atas kepala dan pada posisi dahi, kasur harus mengalami amblas sebagai indikasi adanya beban. 

( قوله ولو نحو سرير ) لو قال كنحو سرير تمثيلا لغيره المحمول المتحرك بحركته لكان أولى لأنه لا معنى للغاية 

( قوله لأنه ليس بمحمول له ) تعليل لمحذوف أي وإنما اكتفى بالسجود على نحو السرير المتحرك بحركته لأنه ليس بمحمول له , والمؤثر إنما هو المحمول له.

 إعانة الطالبين , ج ١ : ص ١٦٢

....

ويجب التحامل بالجبهة بحيث ينال موضع سجوده ثقل رأس ولا يكفي امساس رأسه موضع سجوده بل يتحامل على رأسه بحيث لو كان تحته اي تحت رأسه قطن مثلا لانكبس الى ان قال وظهر الثقل الذي هو أثره.

 توشيح ٩٤

$ads={2}

و أن يرفع أسافله أي عجيزته وما حولها على أعاليه فلو انعكس أو تساويا , لم يجزه لعدم اسم السجود كما لو أكب على وجهه ومد رجليه نعم إن كان به علة لا يمكنه معها السجود إلا كذلك أجزأه.

 شرح المنهج ,ج ١ / ص ٣٧٦

Sumber: Kajian Ilmiah Seputar Syariat

Demikian Artikel " Hukum shalat di atas kasur (tempat tidur) "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close