Membaca Ayat Dalam Shalat Sambil Melihat Mushaf

MEMBACA AYAT DALAM SHALAT SAMBIL MELIHAT MUSHAF

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa membaca ayat atau surat di dalam shalat sambil melihat mushaf adalah boleh. Dalilnya adalah hadits :

وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ

“Sayyidah Aisyah ra pernah diimami oleh budaknya bernama Dzakwan (sambil melihat) dari mushaf.”

(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya secara mu’allaq, artinya para rawi antara Bukhari dengan Sayyidah Aisyah tidak tercantum. Namun hadits ini disebutkan dengan shighat jazam (kalimat aktif), bukan shighat tamridh (kalimat pasif) yang berarti bahwa hadits ini sesungguhnya maushul (bersambung). Dan memang, Imam Abu Dawud dalam kitab al-Mashahif, Imam Ibnu Abi Syaibah, Imam Syafi’i dan Imam Abdur Razzaq meriwayatkan hadits ini secara maushul dalam kitab-kitab mereka).

Namun demikian, Imam Ahmad sebagai pengasas Madzhab Hanabilah, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, membolehkan hal ini hanya dalam shalat nawafil (sunnah) saja. Adapun untuk shalat fardhu, tidak.

$ads={1}

Ulama Malikiyyah juga membolehkan hal ini untuk shalat tarawih di bulan Ramadhan. Namun dalam salah satu riwayat dari Imam Malik; pengasas Madzhab Malikiyyah, seperti dinukil oleh Imam al-Marwazi dalam kitab Qiyamullail, disebutkan bahwa beliau hanya membolehkan hal ini dalam kondisi terpaksa saja. Misalnya ketika di sebuah daerah tidak ada orang yang hafal al-Quran untuk mengimami masyarakat dalam shalat tarawih. Dalam kondisi seperti ini, boleh ditunjuk seseorang yang bagus bacaannya untuk menjadi imam dimana ia boleh membaca surat sambil melihat mushaf.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah selaku pengasas Madzhab Hanafiyyah mengatakan bahwa shalat orang yang membaca ayat sambil melihat mushaf adalah batal. Alasannya karena melihat mushaf (berarti otomatis memegangnya) menimbulkan gerakan yang banyak. Disamping itu, ia seperti orang yang sedang di-talqin bacaannya oleh seorang guru, dan ini merusak shalat.

Namun kedua sahabat dan murid unggulannya; Imam Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa shalat tetap sah, tapi makruh.

Para ulama yang lain juga banyak yang memakruhkannya, seperti Imam Hasan al-Bashri, Mujahid, Ibrahim an-Nakha’iy, asy-Sya’biy, Sufyan ats-Tsauri dan lain-lain, sebagaimana dinukil oleh Imam al-Marwazi dalam kitab Qiyamullail. Alasan mereka memakruhkan adalah karena perbuatan ini menyerupai perbuatan orang-orang ahlul kitab yang beribadah sambil memegang kitab suci mereka.

Pendapat yang lebih ekstrim datang dari Imam Ibnu Hazm, tokoh utama dalam Mazhab Zhahiriyyah, ia mengatakan, sebagaimana dinukil oleh Imam al-‘Aini dalam kitab Umdatul Qari:

لَا تجوز الْقِرَاءَة من الْمُصحف وَلَا من غَيره لمصل إِمَامًا كَانَ أَو غَيره فَإِن تعمد ذَلِك بطلت صلَاته

“Tidak boleh membaca ayat dari mushaf atau dari selain mushaf, baik untuk orang yang shalat sendirian maupun sebagai imam. Jika ia sengaja melakukan hal itu maka shalatnya batal.”

Imam al-‘Aini juga menisbahkan pendapat ini kepada Imam Sa’id bin Musayyib, al-Hasan, asy-Sya’bi, Abu Abdirrahman as-Sulami dan Abu Hanifah.

Kesimpulannya :

Pertama, membaca ayat atau surat di dalam shalat sambil melihat mushaf sebaiknya tidak dilakukan untuk menghindari perbedaan pendapat para ulama, sebagaimana kaidah:

الْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ مُسْتَحَبُّ

“Menghindari khilaf itu sesuatu yang dianjurkan.”

$ads={2}

Maksud dari kaidah ini adalah ketika sebuah perbuatan diperselisihkan oleh para ulama kebolehannya, antara yang mengatakan boleh dan tidak boleh, maka sebaiknya perbuatan tersebut ditinggalkan. Karena kalau dilakukan juga, kita akan terkena (dinilai melakukan sesuatu yang terlarang) menurut ulama yang mengatakan tidak boleh. Maka, agar aman dan selamat sebaiknya perbuatan itu tidak dilakukan.

Kedua, bagi kita yang tidak punya hafalan Quran sama sekali, atau punya hafalan namun hanya beberapa surat saja, sementara sebagai kepala rumah tangga dituntut untuk menjadi imam dalam tarawih, maka silahkan membaca ayat sambil melihat mushaf, berpegang kepada pendapat ulama yang membolehkan, dengan beberapa catatan : 

- Usahakan menggunakan mushaf yang besar (yang biasa disebut mushaf tahajjud) dan letakkan pada alat penyangga khusus yang dirancang untuk itu. Ini untuk menghindari gerakan yang banyak yang berpotensi menghilangkan kekhusyukan dan juga untuk menghindari khilaf Imam Abu Hanifah.

- Kalau akan menggunakan mushaf ukuran saku, maka mushaf sudah diletakkan di saku sejak takbir (bukan diletakkan di atas meja, lalu ketika akan membaca surat baru diambil).

- Jika mushaf yang digunakan relatif besar sehingga tidak muat di dalam saku, sebaiknya sediakan meja kecil di dekat tempat berdiri, sehingga ketika akan rukuk dan sujud mushaf bisa diletakkan di atas meja.

Ketiga, bagi yang memiliki hafalan al-Quran, meskipun sedikit, lebih baik membaca yang dihafal saja, meskipun akan diulang-ulang berkali-kali. Ini jauh lebih baik daripada membaca dari mushaf, apalagi sambil memegangnya. 

Sebagian ulama salafusshalih ada yang mengulang-ulang satu ayat saja dalam qiyamullail-nya sampai selesai. Memang hal itu dilakukannya bukan karena ia tidak hafal ayat yang lain, melainkan karena ia ingin mentadabburi ayat tersebut atau sangat tersentuh dengan maknanya. 

Terlepas dari itu semua, yang semestinya menjadi fokus utama dalam shalat adalah kekhusyukan dan tadabbur ayat. Lebih baik ayat yang dibaca itu pendek dan diulang-ulang namun ditadabburi dan mendatangkan kekhusyukan, daripada panjang tapi kosong dari tadabbur dan rasa khusyuk. 

Wallahu a’lam.

Oleh: Ustadz Yendri Junaidi

Demikian Artikel " Membaca Ayat Dalam Shalat Sambil Melihat Mushaf  "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close