Khuf: Pengertian, Dalil, Syarat dan Tata Caranya

KHUF: PENGERTIAN, DALIL, SYARAT DAN TATA CARANYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Khuf adalah salah satu macam bentuk sepatu namun tipis biasanya terbuat dari kulit, sederhananya seperti yang ada digambar. Syariat khuf ini diturunkan tahun 9 hijriyah pada saat nabi melakukan safar untuk perperangan Tabuk. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Hasan al-Bashri : "Telah menceritakan kepadaku 70 orang sahabat bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap dua khufnya".

Mengusap khuf adalah salah satu keringanan (rukhsah) dan diantara kekhususan umat nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, baik kondisi safar maupun mukim.

Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kedua kaki hingga mata kaki, namun kalau kita memakai khuf maka boleh memilih antara membasuh kaki atau mengusap khuf.

Maka hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Adakalanya wajib, seperti kasus air tidak cukup untuk membasuh kedua kaki dan cukup kalau diusap. Atau haram dan tidak sah, seperti orang yang sedang ihram memakai khuf dan mengusapnya atau khuf yang terbuat dari kulit bangkai yang najis. Atau haram dan sah, seperti mengusap khuf yang dicuri. Atau sunnah, seperti seorang yang meragukan tentang kebolehan syariat menguasap khuf sebagai ganti dari pada membasuh dua kaki, maka ketika itu sunnah bagi dia melakukannya.

Syarat boleh mengusap khuf ada 8 :

1. Khufnya suci

Maka tidak sah khuf yang terbuat dari kulit bangkai yang najis atau terkena najis yang tidak ma'fu anhu (najis yang tidak ditolerir).

2. Khuf dipakai setelah kita sempurna bersuci dari hadas kecil maupun besar. Seandainya kita memakai khuf dalam keadaan berhadas lalu hendak mau berwudhu lagi, ya gak boleh mengusap khuf, harus dibasuh kakinya, karena tidak memenuhi syarat.

3. Kedua khuf harus kuat

Standar kuatnya adalah mungkin digunkan berjalan terus saat mondar-mandirnya musafir untuk KEPERLUANNYA, seperti turun, naik. Gurunda al-faqih Syekh Musthafa Abdunnabi menjelaskan, kebiasaanya orang dulu melakukan safar dengan kuda atau onta, ya tentu mereka berjalan hanya sesekali, seperti istirahat mendirikan tenda, mencari air, mengambil rumput untuk keperluan hewan tunggangan safarnya dll. Yang jadi standar kuat adalah kuat ketika mondar-mandirnya si musafir di safarnya untuk keperluan, bukan kuat digunakan berjalan sepanjang perjalanan safar 89,40 KM (dhabit jarak 2 marhalah adalah 89,40 sebagaimana pendapat al-Allamah Ahmad Bik al-Husaini), sejauh itu mah kalau sepatu setebal apapun juga akan tetap robek.

$ads={1}

Di dalam Hasyiyah imam Bajuri disebutkan :

قوله : (لتردد مسافر في حوائجه) متعلق بالمشي، وأفاد ذلك : أنه يعتبر تردد المسافر في حوائجه ولو بالنسبة للمقيم.

Dan standar kuatnya ini juga berlaku bagi si mukim bahkan sekalipun dia hanya rebahan di rumah, bedanya adalah standar kuat khuf bagi musafir bisa digunakan berbolak balik untuk KEPERLUANNYA selama 3 hari atau 72 jam, sedangkan standar kuat khuf untuk si mukim ialah bisa digunakan berbolak balik bagi musafir sehari semalam atau 24 jam.

Kesimpulan : Kuat untuk berbolak-baliknya musafir dalam keperluannya ketika safar, bukan kuat untuk berjalan selama 72 jam atau 24 jam.

Lagianpula zaman modrn sekarang safarnya kita enak, pakai pesawat dan mobil, ya jadi lebih mengurangi aktivitas berbolak balik untuk hajat di safar.

Dan juga bukan berarti ketika khuf ini dipakai diluarnya tidak dilapisi sepatu, boleh jadi ketika safar dia memakai khuf lalu diluarnya memakai sepatu yang memang kuat sekali.

4. Kedua khuf menghalangi tembusnya air.

Maksudnya tembusnya air kalau dituangkan, kecuali melalui lobang jahitan, maka tidak masalah. Kalau seadainya khuf tidak mencegah air ketika dituangkan, maka dia belum memenuhi standar.

5. Kedua khuf menutup hingga bagian mata kaki, (yaitu bagian yang fardhu dibasuh ketika membasuh kaki) dari sisi samping dan bawah (kebalikan dengan syarat menutup aurat dalam salat ; sisi samping dan atas). Maka kalau sisi atas khufnya lebar sehingga bisa terlihat kaki dari atas maka ini tidak menjadi masalah.

Tiga syarat berikutnya juga bisa kita sebut sebagai pembatal khuf (tidak diperkenankan lagi untuk mengusap khuf) :

6. Tidak terjadi hadas besar seperti junub atau haid selama memakai khuf.

7. Tempat yang fardhu dibasuh dikaki tidak terlihat, kecuali dari arah atas seperti yang telah disebutkan pada syarat kelima.

8. Kancing tidak terbuka.

Kalau khufnya pakai kancing atau resleting, seperti digambar, maka tidak boleh terbuka, seandainya terbuka maka tidak cukup, walaupun belum kelihatan kaki yang wajib dibasuh ketika berwuduhu, karena dengan dibuka akan membuat dia tidak kuat dan menjadikan kaki tampak ketika berjalan sedikit saja.

Syariat khuf ini tidak ada kaitannya dengan safar, baik safar maupun mukim boleh memakai khuf dan berwudhu dengan hanya mengusapnya sebagai ganti dari membasuh kaki, yang membedakannya hanya lama durasi kebolehan mengusap khuf. Bagi musafir dengan safar qasar (dengan syarat safarnya mubah dan jarak 2 marhalah/89,40 KM atau lebih) diperbolehkan 72 jam. Namun bagi si mukim atau musafir yang tidak memenuhi syarat safar qasar seperti tidak 2 marhalah atau safar untuk maksiat maka durasinya hanya 24 jam. 

Durasi ini dimulai semenjak selesai kita berhadas setelah memakai khuf, contohnya kita berwudhu lalu memakai khuf, setelah itu berhadas, maka durasi 72 atau 24 jam dimulai dari berhadas ini.

Seandainya durasaninya sudah habis dan belum terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu kita, maka jika hendak mau salat cukup dengan membasuh kaki saja.

$ads={2}

Dan jika ingin memperbaharui durasi lagi ya cukup dengan menanggalkan khuf lalu bersuci dengan sempurna kemudian dipakai lagi.

Tata caranya :

Diusap bagian zahir atas khuf, walaupun hanya sedikit bahkan dengan setetas air juga cukup. 

Namun tata cara yang lebih baik adalah secara khutut, yaitu dengan membasahkan kedua tangan lalu tangan kanan diletakkan dipungung ujung depan khuf dengan jari-jari agak terbuka dan tangan kiri diletakkan dibawah tumit, lalu yang kanan diusap ke pangkal khuf dan tangan kiri diusap mengarah ke jari-jari khuf (dengan arah yang berbeda).

Mungkin khuf ini agak asing atau kurang populer untuk masyarakat indonesia tapi di tanah Arab atau diluar negri yang ada musim dinginnya mereka sangat akrab dengan khuf.

Oleh: Ustadz Afriul Zikri

Demikian Artikel " Khuf: Pengertian, Dalil, Syarat dan Tata Caranya "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close