Masyarakat dan Ulama Menganggap Logo Halal Kemenag Tidak Informatif


MASYARAKAT DAN ULAMA MENGANGGAP LOGO HALAL KEMENAG TIDAK INFORMATIF

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Kementerian Agama Indonesia meluncurkan logo Halal melalui laman situs resminya (12/03/2022).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ini telah ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 yang lalu, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Setelah berita ini diterbitkan, banyak netizen yang berkomentar terkait desain logo yang diluncurkan oleh Kemenag tersebut. Hal ini menjadi perbincangan publik dikalangan masyarakat, santri dan juga para alim ulama.

Salah satunya Irvan Noviandana, Melalui laman facebooknya ia mengkritik desain logo yang dipakai oleh Kemenag dalam melabeli kehalalan produk. Ia mengatakan bahwa Logo Halal Kemenag ini seakan-akan ingin menunjukkan karateristik Islam Indonesia, beda dengan Logo Halal di Negara kawasan Asia Tenggara Lainnya.

" Dari logo Halal versi Indonesia ini seakan mau menunjukkan Islamnya Indonesia ini beda dengan Islamnya di seluruh dunia. " Ujarnya

Logo Halal Kemenag Tidak Informatif

Dirinya juga mengatakan, Desain logo Kemenag tidak informatif. Hal ini akan membuat turis muslim yang berkunjung ke Indonesia menjadi bingung ketika ingin mencari dan membeli produk dalam negeri. Sebab Logo Halal bertuliskan arab tersebut sulit dibaca dan desainnya dibuat seakan-akan menyerupai wayang.

" Keluar dari pakem yang sudah ada malah jadinya tidak informatif, mau keluar dari penulisan Arab kenapa tidak sekalian aja gak usah pakai tulisan Arabnya samasekali, daripada dipaksakan jadi kayak Wayang gini.

Diluar negeri bukannya nggak bisa kreatif, tapi desain itu yang pertama harus informatif, mudah dibaca, mudah dikenali, mudah diingat, dari kesamaan itu produk untuk pasar muslim di seluruh dunia bisa mudah dilihat meskipun kita beli produk makanan dari negara lain. " Tutupnya

$ads={1}

Filosofi Logo Halal Kemenag (Kementerian Agama)

Melalui situs resminya, Kemenag mengatakan Filosofi logo Kemenag diadaptasi melalui nilai-nilai Indonesia. Bagian dan Corak yang diterapkan adalah artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Menurut Aqil Irham, Desain Label Halal yang diluncurkan Kemenag juga memasukan unsur budaya Indoenesia yakni Wayang kulit.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Bentuk ini menggambarkan bahwa semakin besar ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) dalam rangka menyatukan jiwa, rasa, cipta, karsa dan karya dalam hidup, atau mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang disebut juga pakaian takwa, mengandung makna filosofis yang dalam. Diantaranya, kerah baju Surjan memiliki 3 pasang kancing (6 kancing), yang semuanya menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif timbul/lurik yang sejajar juga memiliki makna sebagai pembeda/pembatas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan, label Halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna utama label dan hijau turquoise sebagai warna sekunder.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Asal Usul Bentuk Wayang pada Logo Halal Kemenag?

Beberapa minggu yang lalu (18/2/2022), jagat maya dihebohkan dengan adanya video Dalang Ki Warseno memainkan wayang yang menyerupai Kholid Basalamah. 

Dalang Ki Warseno dianggap melecehkan Tokoh wahabi tersebut karena menjadikan objek wayang yang menyerupai Kholid Basalamah dimusnahkan oleh Wayang Baladewa di dalam narasinya.

$ads={2}

Pertunjukan wayang ini terjadi di Pondok Pesantren Ora Aji, Milik Gus Miftah 18 Februari 2022 yang lalu. Pertunjukan wayang ini digelar untuk menanggapi polemik wayang haram.

Hal ini yang diasumsikan oleh sebagian netizen bahwa unsur wayang pada Logo Halal Kemenag dimasukkan karena perkara wayang yang sering diharamkan oleh tokoh-tokoh wahabi salah satunya Kholid Basalamah.

Diskriminatif Budaya Lain?

Beberapa netizen mengkritik bentuk wayang pada logo Halal Kemenag yang dianggap mendiskriminatif budaya daerah nusantara lainnya. Padahal banyak budaya Indonesia selain wayang yang dapat dimasukkan. Apalagi unsur wayang ini dimuatkan karena isu pengharaman wayang kulit oleh Tokoh ulama wahabi.

Namun dibalik itu. Pihak Kemenag mengatakan bahwa unsur wayang dimasukkan bukan karena perkara pengharaman Wayang Kulit yang dilakukan oleh Tokoh Wahabi. Namun berdasarkan kajian yang telah ditetapkan jauh-jauh hari sebelum beredarnya video kontroversi wayang yang dilakukan oleh Dalang Ki Warseno.

MUI Mengomentari Logo Halal Kemenag

KH. Ma'ruf Khozin selaku Pengurus PWNU dan MUI Jawa Timur memberikan tanggapan mengenai Logo Halal Kemenag melalui akun facebooknya;

Perbedaan logo Halal di Indonesia dengan negara lain adalah tidak mencantumkan organisasi Islam melainkan langsung negaranya. Sementara di Indonesia mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia karena memang MUI lah yang mengawali sertifikasi produk Halal.

Setelah Presiden SBY mengesahkan UU Jaminan Produk Halal maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, di bawah Kementerian Agama. Tapi ketentuan halalnya tetap melalui MUI dalam sidang Komisi Fatwa.

Beberapa poin yang menjadi keberatan:

1. Tidak lagi menyebut nama MUI. Andaikan masih ada tulisan MUI tentu selesai perdebatan.

2. Logo Halal seperti bentuk wayang dan tidak terbaca secara teks Arab sebagai حلال. Andaikan di bawah simbol itu ada tulisan Arab Halal, selesai perdebatan.

Bagi saya lebih penting kehalalan produk yang benar-benar terjamin, sebab nyata sekali banyak ditemukan di pasar penjualan ayam Tiren (mati kemarin), ayam yang tidak disembelih sesuai ketentuan Fikih dan lainnya. Jadi saya lebih mementingkan "isi" dari pada gambar luarnya.

Sikap Sebagai Muslim?

Lembaga swasta MUI kedepannya tidak dapat mensertifikasi kehalalan produk sebagaimana pernyataan Menag Yaqut.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Kita berharap semoga Kemenag dapat menjalankan peran, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Sertifikasi produk halal di Indonesia dengan baik. Jangan sampai ada kecurangan apalagi penyalahan dalam memberikan label halal pada suatu produk. Karena hal ini akan berdampak pada konsumsi produk halal kaum muslimin di Indonesia yang notabene syari'at sendiri mengaturnya dengan ketat.

Sumber: Berbagai Sumber
Ditulis Oleh: Hendra, S

Demikian Artikel " Kyai Nawawi ikut membantu Terbentuknya Peta Mojokerto "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close