Tertawa Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

TERTAWA SAAT SHALAT, BAGAIMANA HUKUMNYA?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam kitab  Rauḍatu al-Ṭālibīn, al-Nawawī menegaskan bahwa  tertawa dalam salat itu dosa, meskipun bukan dosa besar. Al-Nawawī berkata, 

«وَالضَّحِكُ (فِيهَا)». [«روضة الطالبين وعمدة المفتين» (11/ 224)]

Artinya,

“(termasuk dosa adalah) tertawa dalam salat” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 11 hlm 224)

Hanya saja dari sisi apakah membatalkan salat ataukah tidak maka perlu dirinci.

Jika tertawa tersebut tidak sampai memunculkan suara, maka salatnya tetap sah dan tidak batal.

Jika sampai memunculkan suara dua huruf atau lebih maka salatnya batal. Jābir berkata, 

«‌إِذَا ‌ضَحِكَ ‌الرَّجُلُ ‌فِي ‌الصَّلَاةِ أَعَادَ الصَّلَاةَ، وَلَمْ يُعِدِ الْوُضُوءَ». [«مصنف ابن أبي شيبة» (1/ 340 ت الحوت)]

Artinya,

“Jika seseorang tertawa dalam salat, maka dia mengulangi salatnya dan tidak perlu mengulangi wudu” (H.R. Ibnu Abī Syaibah)

$ads={1}

Maksud tertawa dengan mengeluarkan suara dua huruf misalnya memunculkan bunyi HA! (ها). Nah, ini sudah batal. Apalagi sampai empat huruf hijaiyah seperti HAHA (هاها). Jadi tidak harus terbahak-bahak HAHAHAHA untuk dinilai batal. Bersuara dua huruf saja sudah dihukumi batal. 

Jika hanya satu huruf, misalnya h (ه) saja atau k (ك) karena mungkin ditahan sekuatnya, maka salat tidak batal.

Ini hukum untuk tertawa.

Adapun untuk tersenyum, maka itu tidak membatalkan salat dan tidak berdosa. Al-Nawawī berkata,

«مَذْهَبُنَا ‌أَنَّ ‌التَّبَسُّمَ ‌لَا ‌يَضُرُّ وَكَذَا الضَّحِكُ إنْ لَمْ يَبِنْ مِنْهُ حَرْفَانِ فَإِنْ بَانَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَنَقَلَ». [«المجموع شرح المهذب» (4/ 89)]

Artinya,

“Mazhab kami (al-Syāfi‘ī) adalah bahwasanya tersenyum tidak  merusak (salat). Demikian pula tertawa jika tidak jelas (suara) dua huruf. Jika jelas dua huruf, maka batal salatnya” (al-Majmū‘, juz 4 hlm 89)

Ada riwayat dengan sanad daif bahwa Rasulullah ﷺ pernah tersenyum dalam salatnya. Abū Ya‘lā meriwayatkan,

«مَرَّ بِي مِيكَائِيلُ وَعَلَى جَنَاحِهِ أَثَرُ غُبَارٍ وَهُوَ رَاجِعٌ مِنْ طَلَبِ الْقَوْمِ، فَضَحِكَ إِلَيَّ ‌فَتَبَسَّمْتُ ‌إِلَيْهِ». [«مسند أبي يعلى» (4/ 49 ت حسين أسد)]

Artinya,

“Mīkā’īl lewat di dekatku sementara pada sayapnya ada bekas debu setelah pulang mengejar suatu kaum. Lalu dia tertawa kepadaku dan aku tersenyum kepadanya (dalam salatku)”

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)

Demikian Artikel " Tertawa Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close