Kemungkaran Yang Disepakati dan Diperselisihkan

KEMUNGKARAN YANG DISEPAKATI DAN DIPERSELISIHKAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Yang wajib diingkari adalah kemungkaran yang telah disepakati, adapun kemungkaran yang hukumnya diperselisihkan, maka tidak wajib. 

Imam Ibnu Rajab menulis, 

والمنكر الذي يجب إنكارُه ما كان مُجْمَعاً عليه، فأما المختلف فيه فمن أصحابنا من قال: لا يجب إنكاره على من فَعلَه مُجْتِهَداً أو مُقَلِّداً لمجتهد تقليدا سائغا...

[جامع العلوم لابن رجب، ٢٥٤]

Kemungkaran yang telah disepakati misalnya, meninggalkan sholat, judi, zina, ghibah, fitnah, durhaka pada orang tua, minum bir, sihir, dll. Hal-hal tersebut wajib diingkari; baik oleh orang alim maupun awam. 

Adapun kemungkaran yang diperselisihkan keharamanya seperti, main catur, mencukur jenggot, dll. Maka tidak boleh diingkari orang yang melakukannya, karena mungkin ia mentaqlid ulama yang membolehkan atau yang hanya sekedar memakruhkan.

Sehingga ada kaidah: 

"لا يُنكر إلا ما أجمع على منعه" 

Begitu juga masalah-masalah yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, semisal qunut subuh, mengeraskan basmalah saat sholat, mendahulukan lutut atau tangan saat sujud, dll, maka tidak boleh juga ada sikap ingkar jika melihat perbedaan dalam hal ini. 

$ads={1}

Imam Ibnu Qudamah mengatakan, 

"لا ينبغي لأحد أن ينكر على غيره العمل بمذهبه، فإنه لا إنكارَ على المُجتَهَدَات"

[الآداب الشرعية لابن مفلح، ١\١٨٦] 

"...Tidak boleh ingkar pada ranah ijtihadiyyah" 

Kemudian para ulama dalam hal ini mengecualikan 2 bentuk perselisihan: 

1. Ikhtilafnya sudah tidak berlaku, alias hanya sejarah saja sekarang, misal dulu sebagian ulama salaf sempat berselisih mengenai hukum nikah mut'ah, tapi akhirnya semua sepakat akan ketidakbolehannya. 

2. Ikhtilafnya lemah atau tidak mu'tabar, semisal pendapat Ibnu Hazm akan bolehnya orang junub memegang Al-Qur'an, maka tidak dianggap. 

Dua hal ini, walaupun ada ikhtilaf pendapat tetap wajib diingkari. 

Kemudian, dari sini tidak berarti semua orang boleh mengambil pendapat-pendapat ulama semaunya, takutnya masuk dalam talfiq madzhab yang dilarang. Ini pentingnya bermadzhab, dan madzhab awam adalah madzhab ulama-ulamanya.

Jadi, jika ada ustadz di Indonesia yang melarang dengan keras qunut subuh, maka setidaknya dia telah melanggar 2 hal; pertama, melarang hal yang khilafiyyahnya kuat, kedua, menyampaikan pendapat di luar madzhab kaumnya. 

Intinya, bersikap keras dan berlebihan dalam masalah khilafiyyah bukanlah akhlaq salaf. 

Para salaf kita bahkan tidak ada yang menyuarakan semua orang untuk kembali ke satu madzhab atau satu pemahaman. Mereka menyadari bahwa perbedaan paham dalam melihat dalil adalah sunnatullah. 

Hakikat dalam berbeda pendapat adalah 

"قولي صواب يحتمل الخطأ، وقول غيري خطأ يحتمل الصواب" 

Wallahu a'lam

Oleh: Hammad

Demikian Artikel " Kemungkaran Yang Disepakati dan Diperselisihkan "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close