8 Golongan (ashnaf) yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

8 GOLONGAN (ASHNAF) YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Sebagaimana diketahui, berdasarkan firman Allah pada surat at-Taubah ayat 60, bahwasanya penerima zakat ada 8 kelompok, yaitu: 

(1) Faqir, (2) Miskin, (3) Amil Zakat, (4) Mu'allaf, (5) Riqab, (6) Gharimin, (7) Fi Sabilillah,  Ibnu as-Sabil.

Hanya saja dengan keterangan bahwa yang dimaksudkan dengan "fi sabilillah" adalah pasukan yang hendak berangkat jihad (qital/perang) secara sukarela. Maka dengan melihat fakta di suatu negri tidak ada jihad, berarti disalurkan kemana bagian zakat mereka?

Tidak
adanya "fi sabilillah" di suatu negri, sebenarnya sama hal nya dengan tidak lagi adanya "riqab" (budak -mukatab-) di masa kini. Maka dengan tidak adanya mereka, zakat disalurkan kepada ashnaf lainya yang tersisa.

Ibnu Qasim al-Ghazzi dalam Fathul Qarib (hal. 192) mengatakan:

إذا فُقد بعضُ الأصناف ووُجد البعضُ تُصرَفُ لمن وُجدَ منهم.

"Apabila sebagian ashnaf zakat tidak ada, sedangkan sebagian yang lain masih ada, maka zakat diberikan kepada ashnaf yang tersisa".

al-Amrithi dalam Nihayah at-Tadrib berkata:

وعند فقد بعضِهم من البلَدْ

فليتقتصِرْ على الذي منهم وَجَدْ

Demikian. Jadi bukan kemudian dengan membelokkan makna Fi Sabilillah kepada yang lainya.

Baca juga: Zakat Hasil Tangkapan Laut: Kategori dan Standar Nisab

Apabila kita membaca lebih jauh, kita akan mendapati bahwasanya berkurang nya ashnaf penerima zakat, termasuk fi sabilillah, sudah dijumpai dari masa-masa sebelumnya.

Imam Ibnu as-Shalah (w. 643) seorang Fuqaha madzhab syafi'i (yang lebih dikenal dengan karya kitab hadits beliau), mengatakan:

والموجودُ الآنَ أربعةٌ: فقيرٌ، ومسكينٌ، وغارمٌ، وابنُ سبيل.

"Ashnaf zakat yang ada sekarang (hanyalah) empat, yaitu: Faqir, Miskin, Gharim, Ibnu Sabil".

[Dikutip oleh al-Jauhari dalam Hasyiah atas Fath al-Ghaffar (2/357)].

Artinya, beliau mengatakan bahwa fakta ashnaf zakat kala itu hanya tersisa 4 saja. Selainya tidak ada. Termasuk: fi sabilillah. Di masa beliau, abad ke 7 hijriah, lebih dari 700 tahun yang lalu.

Hal ini bisa kita fahami, melihat Imam Ibnu as-Shalah hidup di masa Abbasiyyah, yang memang kaum muslimin kala itu lebih fokus kepada perkembangan dalam negri dari aspek ilmu pengetahuan. Sehingga hampir tidak ada aktivitas jihad yang dilaksanakan.

Baca juga: Bolehkah Kyai Menerima Zakat Fitrah?

Syaikhul Azhar, al-Imam al-Bajuri (w. 1276) dalam Hasyiah beliau (2/395) juga mengatakan hal yang sama persis, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Shalah. Beliau berkata:

(إذا فُقد بعض الأصناف ووجد البعض) أي: كما في زماننا هذا؛ فإنه إنما يوجدُ بعض الأصناف؛ كالفقراء والمساكين والغارمين وابن السبيل.

"(Apabila tak dijumpai sejumlah ashnaf zakat, dan hanya dijumpai sebagian lainya). Sebagaimana di zaman kita. Karena tidak ada di zaman ini kecuali sebagian ashnaf zakat saja. Seperti: faqir, miskin, gharimin, ibnu as-sabil."

$ads={1}

Syaikh Abdul Aziz as-Syahawi juga berpandangan, bahwa di masa modern ini seorang musafir (ibnu as-sabil) tak lagi sama dengan musafir di masa lalu. Seorang musafir dahulu, kala ia pergi bersafar, seringkali kehabisan perbekalan di suatu daerah, sehingga membutuhkan bantuan dana karena tak ada lagi simpanan yang tersisa. 

Kebutuhan (hajah) merupakan syarat bagi musafir untuk menerima zakat. Sehingga bagi yang masih memiliki harta yang mencukupi nya dalam safar nya, tidak berhak mendapatkan bagian zakat. 

Syaikh Abdul Aziz menjelaskan, di masa kini musafir sudah memiliki beragam kemudahan untuk mengakses uang yang ia miliki. Pun dia kehabisan uang diperjalanan, dengan adanya transaksi atm, seseorang bisa kapanpun menarik kembali uang milik nya. 

Sehingga, musafir sebagai penerima zakat di masa kini, termasuk dari bagian masa'il mustajaddat, yang perlu benar-benar dipelajari terlebih dahulu.

Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang Seharga 2,5 kg atau 3 kg Beras Apakah Sah?

Kesimpulan nya, "teliti dalam berzakat" sangatlah kita perlukan. Termasuk "kepada siapa zakat kita berikan". Sebab poin ini juga yang menentukan, apakah zakat yang diberikan sudah sah, sesuai dengan kriteria syariat atau tidak.

Wallahu A'lam.

Kairo, 30 Sept 2022.

Oleh: Faqih Ubaidillah Rozan

Demikian Artikel " 8 Golongan (ashnaf) yang Berhak Menerima Zakat Fitrah "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close