Rukun dan Tata Cara Menyembelih Hewan Dalam Islam

RUKUN DAN TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Islam memiliki aturan dalam menyembelih hewan kurban. Beberapa aturan tersebut mencakup beberapa syarat diantaranya Syarat penyembelih, hewan sembelihan, alat penyembelihan dan tata caranya.

Dalam kitab Tanwirul Qulub dan Fathul Muin dijelaskan secara rinci mengenai Rukun dan Tata Cara Menyembelih Hewan Dalam Islam. Berikut penjelasannya,

A. Syarat Penyembelih 

Orang yang boleh menyembelih adalah :

1.  Setiap orang muslim dan muslimat. Walau berstatus budak, fasiq, sedang haid, junub, atau bisu

2. Setiap ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Selain golongan ahli kitab tersebut, diharamkan sembelihannya

Urutan prioritas orang yang boleh menyembelih adalah :

1. Muslim dewasa yang berakal

2. Muslimah dewasa yang berakal

3. Anak kecil muslim yang tamyiz

4. Ahli kitab

5. Orang gila

6. Orang mabuk

7. Anak kecil muslim yang belum tamyiz

Yang diutamakan adalah orang-orang di poin 1,2,3,4. Dan orang-orang di poin 5,6,7 dimakruhkan untuk menyembelih karena kurangnya akal. Orang buta diharamkan untuk menyembelih.

$ads={1}

B. Hewan Sembelihan

Kriteria syarat hewan sembelihan adalah :

1. Setiap hewan yang halal dimakan selain ikan dan belalang

2. Punya hayatun mustaqirrah, yaitu hewan itu bisa melihat dan bergerak dengan kekuasaannya sendiri. Tandanya : darah menyembur ketika disembelih dan gerakannya kuat dan trengginas.

Baca juga: Kambing Aqiqah Hamil Setelah Dipotong, Sahkah?

C. Alat Penyembelihan

Syarat alat penyembelihan :

1. Setiap alat yang tajam yang bisa melukai 

2. Material dari logam (besi, tembaga, timah, perunggu, emas dan perak), batu, kayu dan rotan. Diharamkan menyembelih dengan alat dari tulang, gigi, kuku

Baca juga: Hewan Favorit Ulama Mutakallimin

D. Proses Penyembelihan

1. Organ yang wajib terpotong, ada 2

a. Hulqum atau saluran pernafasan (tenggorokan)

b. Mari' atau saluran makanan (kerongkongan)

Baik leher bagian atas atau bawah, hukumnya boleh selama 2 saluran terpotong. Dengan tambahan syarat jika leher bagian atas yang dipotong, maka harus tersisa sebagian dari leher (tidak terpenggal). Jika terpenggal maka hewan sembelihan hukumnya makruh.

Dalam menyembelih unta dan sejenisnya (hewan yang lehernya panjang) sunah menyembelihnya di bagian leher yang bawah / di atas dada dengan memutus tenggorokan dan urat nadinya, sedangkan di dalam menyembelih sapi, kambing dan sejenis (hewan yang pendek lehernya) sunah menyembelih di leher bagian atas.

Sunnah memotong wadajain (dua saluran darah disekitar hulqum dan mari'). Memenuhi sunnah jika salah satu urat itu terpotong.

2. Hewan harus nyata mati dengan penyembelihan itu. Maka setelah disembelih, harus ditunggu hingga tanda hayatun mustaqirrah tidak ada. 

Sehingga misal jika setelah disembelih, tapi belum mati, kemudian hewan itu dikuliti hingga matinya karena dikuliti, maka haram dimakan.

3. Sunnah untuk menajamkan pisau dan sunnah dalam menyembelih dengan sekali potong. Jika tidak memungkinkan sekali potong, maka halal dengan syarat antara potongan pertama dan kedua tidak ada jarak yang lama secara 'urf. Jika dua saluran telah terpotong, dengan satu atau dua potongan, tapi masih ada tanda hayatun mustaqirrah, maka boleh dilanjutkan penyembelihannya.

4. Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan yang akan disembelih. 

5. Hewan yang akan disembelih tidak melihat hewan lain yang sudah disembelih.

6. Menghadapkan wajah hewan ke arah kiblat. Dalam menyembelih unta dan sejenisnya, sunah dalam keadaan berdiri dengan mengikat lutut kaki kiri. Sedangkan dalam menyembelih sapi dan kambing dan sejenisnya sunah di rebahkan ke arah kiri dan semua kakinya diikat selain kaki kanan depan.

7. Wajib membaca minimal bacaan Basmalah, sebelum atau saat menyembelih. Sunnah jika ditambahi sholawat.

8. Memegang bagian leher atas saat menyembelih, agar hewan tenang dan memudahkan bagi penyembelih.

9. Jika hewan setelah disembelih ternyata baru diketahui mengandung janin dan mati janinnya sebab disembelihnya si induk, maka janin itu halal dimakan tanpa disembelih. Jika janin itu belum mati atau sempat lahir dari induknya yang sudah disembelih, maka janin itu wajib disembelih.

Ref : Tanwirul Qulub dan Fathul Muin

Oleh: Fahmi Ali N H di Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib

Demikian Artikel " Rukun dan Tata Cara Menyembelih Hewan Dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close