Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Tawaf, Bolehkah?

TIDAK MEMAKAI PAKAIAN IHRAM SAAT TAWAF, BOLEHKAH?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Memakai pakaian ihram itu tidak wajib. Jadi, orang yang bertawaf dengan pakaian biasa, maka itu sah. Asalkan menutup aurat.

Memakai pakaian ihram hukumnya sunah.

Itupun khusus bagi lelaki.

Itupun khusus saat haji dan umrah.

Jadi, jika orang sudah selesai berumrah atau berhaji, lalu ingin melakukan tawaf sunah, maka boleh bertawaf dengan memakai pakaian apapun selama menutup aurat.

Baca juga: Doa Dzikir Thawaf Keliling Ka'bah: Bacaan, Tata Cara dan Dalilnya

Pakaian ihram dalam hadis Nabi ﷺ disebut ridā’ (الرداء) dan izār (الإزار). Ridā’ adalah kain penutup tubuh bagian atas, sementara izār adalah kain penutup tubuh bagian bawah. Pakaian jenis ini disunahkan bagi orang yang berihram. Mengingat ihram hanya mungkin dilakukan dalam ibadah haji atau umrah, berarti sunahnya pakaian ihram hanya berlaku dalam kondisi orang berumrah atau berhaji atau keduanya. Sunahnya memakai pakaian ihram didasarkan pada perbuatan Rasulullah ﷺ. Al-Bukḥārī meriwayatkan,

عَنْ ‌عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: «انْطَلَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَدِينَةِ، بَعْدَمَا تَرَجَّلَ وَادَّهَنَ، ‌وَلَبِسَ ‌إِزَارَهُ ‌وَرِدَاءَهُ، هُوَ وَأَصْحَابُهُ، فَلَمْ يَنْهَ عَنْ شَيْءٍ مِنَ الْأَرْدِيَةِ وَالْأُزُرِ تُلْبَسُ،  إِلَّا الْمُزَعْفَرَةَ الَّتِي تَرْدَعُ عَلَى الْجِلْدِ. «صحيح البخاري» (2/ 137 ط السلطانية)

Artinya,

“Dari 'Abdullah bin 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi ﷺ berangkat dari Madinah setelah beliau menyisir rambutnya dan memolesnya dengan minyak zaitun. Dan Beliau mengenakan izār  dan rida'nya, begitu juga para sahabat Beliau. Beliau tidak melarang apapun mengenai rida' (selendang panjang) dan baju untuk dipakai kecuali yang diberi minyak wangi (za'faran) yang masih tersisa pada kulit badan”

$ads={1}

Hukum sunah memakai pakaian ihram (bukan wajib) digali dari lafal bahwa Rasulullah ﷺ memakai pakaian ihram tapi juga membolehkan pakai pakaian apapun saat ihram asalkan tidak mengandung za’faran.

Oleh: Fahmi Ali N H

Demikian Artikel " Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Tawaf, Bolehkah? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close