Fenomena Content Creator Dakwah Dengan Tema Fiqih Ranjang Berjudul Vulgar

FENOMENA CONTENT CREATOR DAKWAH DENGAN TEMA FIQIH RANJANG BERJUDUL VULGAR

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Berdakwah merupakan kewajiban setiap muslim. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an dalam Surat An-Nahl ayat 125 yang artinya:

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” 

Selain itu pada Surat Ali Imran ayat 110 Allah Swt menjelaskan bahwasannya umat muslim adalah umat yang terbaik yang mengajak kepada kebaikan dan mengingatkan akan kemungkaran:

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110),

Melalui dua ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa kewajiban berdakwah adalah tugas setiap muslim. Berdakwah itu artinya mengingatkan akan kebaikan. Contohnya dari hal sepeleh seperti mengajak teman untuk sholat ke masjid, mengingatkan agar tidak emosi, mengingatkan agar tidak boleh berkata kasar, tidak boleh berbohong dan hal lainnya. Jadi banyak metode dan cara dalam berdakwah.

Salah satu metode dakwah yang cukup efektif diera digitalisasi saat ini yaitu melalui platfrom media sosial dan internet. Karena pengguna internet Indonesia hingga saat ini mencapai angka 240 juta jiwa.

Oleh sebab itu para alim ulama memberikan nasehat bahwa "manfaatkan media sosial sebagai ladang ilmu dan pahala bukan melihat hal-hal yang diharamkan".
$ads={1}

Saat ini banyak konten kreator dakwah Youtubers, Tiktokers, Selebgram. Di mana kebanyakan dari mereka adalah akun Majelis, Pesantren, Masjid, Pecinta Rasulullah dan Personal.

Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan konten kreator dakwah (ustadzah) yang mengkaji kitab ranjang secara publik. Hal ini memicu kontroversi dikalangan umat muslim dan menuai pro dan kontra.

Sebagian (orang awam) dari mereka menyetujui metode yang dilakukan dengan dalih "clickbait" (agar banyak yang menonton konten tersebut) dan Sebagian lainnya banyak yang menolak dan mengkritisi terutama dikalangan santri, asatidz dan kyai.

Islam memiliki adab dan etika dalam berdakwah. Ada materi/kitab yang boleh dibahas/dikaji secara umum/luas ada juga yang bersifat privasi (hanya kelompok tertentu) agar tidak menimbulkan fitnah dan multipersepsi (karena yang dibahasa adalah materi yang sensitif). Begitupun Fikih ranjang, jumhur ulama menyatakan bahwa fikih ranjang mesti dibahas diforum private dan tidak boleh dibuka secara umum apalagi dipublikasikan.

Salah satu yang membahas fikih ranjang secara publik adalah Channel Youtube "Al Asran" dengan mengatasnamakan Pondok Pesantren Al Asran YPI Miftahul Huda.

Dalam akun youtubenya banyak video-video fikih ranjang yang dibahas secara publik dengan judul dan tumbnail yang sangat tidak pantas. Seperti pada capture berikut ini:


" Hukum gaya 69 apa sih?"
" Inilah tandanya kalau istrimu sudah sampai puncak"
" Semakin mendesah ketika anu dijilat dan dihisap... " dengan text Tumbnail/cover video (Dijilat dihisap sampai keluar sebelum ditusuk)

Jika melihat dari judul dan tumbnail diatas sungguh memprihatinkan. Karena bahasa yang digunakan sangat vulgar dan tidak ada etika serta adabnya. Terlebih lagi yang memberikan kajian adalah seorang muslimah dan ditonton mayoritas kaum adam.

$ads={2}

Ada beberapa kesalahan dari video yang dilakukan konten kreator diatas:

- Hilangnya etika dan adab dalam berdakwah
- Fikih ranjang yang dibahas secara publik
- Disampaikan oleh Perempuan
- Judul Vulgar (mengundang nafsu dan pikiran seks lelaki yang melihatnya)
- Tumbnail Vulgar (mengundang nafsu dan pikiran seks lelaki yang melihatnya)

Ke 5 kesalahan tersebut cukup fatal bagi seorang muslimah yang mengerti ilmu agama. Apabila ia lakukan hal tersebut karena Clickbait (agar banyak yang nonton demi adsense/uang/pendapatan) maka sungguh apa yang dilakukan tersebut sangat berdosa. Perkara ini sama saja menjual ayat-ayat Allah sebagaimana Firman Allah Swt dalam Surat Al Baqarah ayat 41:

“Janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa..” (QS. al-Baqarah: 41)."

Jikalah konten yang dibuat tersebut berharap agar banyak yang menonton itupun hal yang tidak diperbolehkan.

Lalu bagaimana kita menyikapinya?

1. Menasehatinya
2. Tidak menontonnya
3. Blokir akunnya

Karena konten-konten seperti ini makin marak terjadi, entah apa tujuan mereka melakukannya tapi ketahuilah cara-cara seperti diatas adalah salah dan tidak diperbolehkan dalam islam.

Akhir zaman akan banyak orang-orang yang menjual ayat-ayat Allah dan agama ini demi uang dan hal duniawi lainnya. Oleh sebab itu tak heran jika makin marak orang yang menjual agama, bukan hanya dari kalangan muslim awam saja justru kebanyakan dari mereka yang berilmu.

Di kondisi Akhir zaman seperti saat ini, maka teruslah berpegang teguh pada Ulama yang lurus. Yang memiliki syari'at dan akidah yang kuat agar kita selamat di dunia dan akhirat.

Oleh: Rumah-muslimin

Demikian Artikel " Fenomena Content Creator Dakwah Dengan Tema Fiqih Ranjang Berjudul Vulgar  "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close