Bolehkah Syarifah Menikah dengan Non Sayyid?

BOLEHKAH SYARIFAH MENIKAH DENGAN NON SAYYID? INI PENJELASANNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ba'alawi sangat menjaga tradisi pernasaban dalam pernikahannya. Oleh sebab itu tradisi menjaga nasab dari dahulu hingga saat ini terus dilakukan oleh ba'alawi terutama di tanah nusantara ini.

Menjaga pernasaban tentunya menjaga agar dzurriyat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam agar terus ada dan tidak terputus.

Ada perbedaan pendapat antar ulama mengenai pernikahan seorang alawiyyin dengan non alawiyyin. Ada yang mengatakan mubah, makruh hingga haram. Tentu hal tersebut bukan karena alasan, karena salah satunya menjaga kesucian dari dzurriyat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam pernasaban.

Salah satu yang tidak memperbolehkan yakni Abdurrahman Ba'alawi di dalam kitabnya yang berjudul "Bughyah al-Murtasyidin". Beliau berpendapat bahwa keturunan Sayyidah Fathimah hanya dapat menikah atau dinikahi oleh karangan mereka sendiri baik yang dekat ataupun jauh.

Di dalam kitab tersebut tidak tertulis diperbolehkannya pernikahan antara seorang syarifah dengan lelaki non sayyid, meski perempuannya ridho sekalipun. Hal ini dikarenakan nasab mulia tidak dapat dibandingi dengan sembarangan.

Baca juga: Dzurriyah Nabi Seperti Al-Qur'an, Jika Tidak Bisa Ditiru Maka Jangan Diinjak

Dalam pernikahan mesti adanya suatu kafaah. Kafaah merupakan kesetaraan atau kesepadanan antara calon suami dan calon istri, termasuk dalam hal agama, dzurriyat (keturunan) dan aspek keilmuan.

Namun syarat kafaah ini ada perbedaan diantara ulama khususnya perihal kafaah nasab seorang syarifah menikah dengan laki-laki non sayyid.

Bagaimanakah pandangan menurut mazhab maliki, syafi'i mengenai pernikahan sekafaah sayyid dan syarifah? dan adakah dalilnya?

$ads={1}

Menurut mazhab maliki pernikahan antara syarifah dan non sayyid adalah sah, madzhab maliki memperbolehkan pernikahan ini karena dalam mazhab maliki kafaah hanya dibagi 2 yaitu: Agama dan terbesar dari aib yang ditentukan oleh perempuan.

Sedangkan menurut Madzhab syafi'i tidaklah sah, karena dianggap tidak sekufu dalam hal nasab, hal ini juga menyebabkan terputusnya nasab baginda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jikapun diperbolehkan maka seorang syarifah mesti mendapatkan restu dari walinya, maka pernikahannya sah. Adapun jika diantara salah satunya (syarifah dan wali) tidak setuju dan tidak redho, maka pernikahannya tidaklah sah. Mazhab syafi'i berpendapat demikian untuk menjaga nasab Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, agar nasab mulia itu terus terjaga dan tak terputus.

Demikian Artikel " Bolehkah Syarifah Menikah dengan Non Sayyid? ini Penjelasannya"

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close