Dalil Kebolehan dan Larangan Bersalaman Dengan Lawan Jenis

DALIL KEBOLEHAN DAN LARANGAN BERSALAMAN DENGAN LAWAN JENIS

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum bersalaman dengan lawan jenis. Mayoritas ulama dari empat mazhab berpendapat, hukumnya haram. 

Dalilnya, perkataan dari Aisyah Ra.:

ما مست كف رسول الله صلى الله عليه وسلم كف امرأة قط

“Telapak tangan Rasulullah sama sekali tidak pernah menyentuh telapak tangan perempuan lain” (H.R. Bukhari Muslim)

Kemudian, riwayat Ma’qil bin Yasar ra., sungguh Rasulullah Saw. berkata:

لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ رجلٍ بِمِخْيَطٍ من حديدٍ خيرٌ من أن يمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ له

"Sungguh andai kepala di antara kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (H.R. ar-Ruyani dalam musnadnya dan at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir)

Sedangkan ulama yang membolehkan bersalaman dengan lawan jenis berdalil, Umar bin Al-Khattab menyalami perempuan meski dia tahu Rasulullah menolak untuk menyalami perempuan ketika ingin membaiat mereka. Dalam riwayat lain diceritakan, Abu Bakar ketika menjadi khalifah menyalami perempuan tua. 

Mengenai dua hadis di atas, ulama yang membolehkan berpendapat, hadis yang diriwayatkan Aisyah hanya khusus kepada Nabi. Buktinya ada riwayat-riwayat yang menceritakan beberapa sahabat bersalaman dengan perempuan. Sedangkan hadis kedua, maksud dari kata (مس) di situ adalah berzina, bukan menyentuh. Seperti perkataan Maryam dalam al-Qur’an:

قَالَتْ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا 

“Maryam berkata: Bagaimana aku punya anak laki-laki sedang tak pernah satu manusia pun menyentuhku dan aku bukan seorang pelacur” (QS. Maryam: 20)

$ads={1}

Dalil lain yang menunjukkan bolehnya bersalaman dengan lawan jenis, diriwayatkan oleh Imam Bukhari:   

 كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يدخل على أم حرام بنت ملحان فتطعمه ، وكانت أم حرام  تحت عبادة بن الصامت ،  فدخل عليها رسول الله صلى الله عليه وسلم فأطعمته وجعلت تفلي رأسه ، فنام رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم 

استيقظ وهو يضحك . . . الحديث

“Suatu ketika, Rasulullah masuk rumah Ummu Haram binti Malhan, kemudian dia menjamunya, yang ketika itu Ummu Haram adalah istri dari Ubadah bin Shamit. Maka, Rasulullah masuk rumahnya, kemudian Ummu Haram menjamunya dan membersihkan kutu dari kepalanya. Maka setelah itu Rasulullah tidur kemudian bangun sembari tertawa. . .(H.R. Bukhari dan Muslim)

Redaksi hadis Ummu Haram membersihkan kutu dari kepala Nabi menunjukkan bolehnya bersentuhan—yang termasuk di dalamnya bersalaman—dengan yang bukan mahram, karena Rasulullah dan Ummu Haram bukanlah mahram.  

Untuk menanggapi perbedaan pendapat ini, Syekh Ali Jum’ah menjabarkan tiga kaidah fikih:

(1) أنه لا يُنْكَرُ المختَلفُ فيه وإنما ينكر المتفق عليه 

Yang diingkari adalah keharaman yang disepakati, bukan keharaman yang diperselisihkan. Maksudnya, kita tidak boleh mencela ulama atau mencela pelaku yang kita tidak sepakat atas hukum yang ditetapkan, karena di dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Seperti hukum tentang bunga bank, rokok, melihat lawan jenis atau bersentuhan dengannya. Namun jika yang kita lihat adalah ulama yang menghalalkan riba, zina, atau khamr, maka kita wajib ingkar.

(2) الخروج من الخلاف مستحب

Keluar dari perbedaan pendapat itu dianjurkan. Maksudnya, jika ada ulama yang mengatakan bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram boleh, dan ada yang berkata haram, maka sebaiknya kita memilih yang haram. Karena jika kita meninggalkan pendapat yang membolehkan, kita akan terhindar dari celaan orang tidak membolehkan maupun yang mengharamkan.

Baca juga: Hukum Tukang Pijat memijat yang bukan Mahramnya (lawan jenis)

(3) Meski demikian, jika kita berada dalam keadaan tertentu, yang mana kita sulit untuk mengamalkan kaidah keluar dari perbedaan pendapat, kita bisa gunakan kaidah ketiga:

من ابتُلِي بشيء من الخلاف فليقلد من أجاز

Barangsiapa diuji dengan perbedaan pendapat, maka ikutilah ulama yang membolehkan. Maksudnya, jika berada dalam keadaan di mana menolak untuk bersalaman dianggap tidak menghormati, maka ikutilah ulama yang membolehkannya.

Oleh: Fazal Himam

Demikian Artikel " Dalil Kebolehan dan Larangan Bersalaman Dengan Lawan Jenis "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close