Adzan: Sejarah, Pengertian, Keutamaan dan Hukumnya

ADZAN: SEJARAH, PENGERTIAN, KEUTAMAAN DAN HUKUMNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Adzan merupakan penanda masuknya waktu sholat fardhu. Adzan umumnya dilakukan di musholla dan masjid sebanyak 5 kali sehari (waktu magrib, isya, subuh, dzuhur dan ashar). Melalui artikel ini kami akan membagikan informasi mengenai sejarah, pengertian, keutamaan dan hukum adzan di dalam islam:

$ads={1}

FADHILAH/KEUTAMAAN ADZAN

Ada banyak fadhilah adzan yang di jelaskan dalam hadist-hadist Baginda Nabi Muhammad Shollallohu 'alaihi wa Sallam, diantaranya:

لَا يَسْمَعُ مَدَّى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ اِلَّا يَشْهَدُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. (رواه البخاري)

Artinya: "Tidaklah mendengar sejauh suara adzan, baik itu jin, manusia dan lainnya, kecuali kelak akan menjadi saksi untuknya pada hari kiamat." (HR. Bukhori)

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْاَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوْا اِلَّا اَنْ يَسْتَهِمُوْا لَاسْتَهَمُوْا عَلَيْهِ. (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: "Seandainya manusia mengetahui pahala adzan dan pahala shof pertama, kemudian tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, maka mereka akan melakukan undian." (HR. Bukhori Muslim)

مَنْ اَذَّنَ سَبْعَ سِنِيْنَ مُحْتَسِبًا كُتِبَ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ. (اخرجه الترمذي وقال حديث غريب)

Artinya: "Barang siapa yang adzan selama tujuh tahun dengan tujuan mencari ridhonya Alloh, maka dia tercatat terbebas dari neraka." (HR. Tirmidzi)

مَنْ اَذَّنَ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ. وَكُتِبَ لَهُ بِتَأْذِيْنِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ سِتُّوْنَ حَسَنَةً، وَلِكُلِّ اِقَامَةٍ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً. (رواه ابن ماجه في سننه)

Artinya: "Barang siapa adzan selama 12 tahun, maka wajib baginya surga. Kemudian dicatat sebab adzannya dalam setiap hari 60 kebaikan dan untuk setiap iqomat 30 kebaikan." (HR. Ibnu Majah, Kitab Fadhoilul A'mal juz: 1 hal: 6-7)

مَنْ أَذَّنَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ إِيْمَانَا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مٍنْ ذَنْبِهِ

Artinya: "Barang siapa yang adzan untuk sholat lima waktu dengan iman dan mengharap pahala dari Alloh Subhanahu wa Ta'ala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu."(Terjemah Lubabul Hadist, hal: 52-53)

ثَلَاثَةٌ يَعْصِمُهُمُ اللّٰهُ تَعَالَى مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ الشَهِيْدُ وَالْمُؤَذٍّنُ وَالْمُتَوَفّٰى يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمْعَةِ

Artinya: "Tiga golongan manusia yang dijaga oleh Alloh Ta'ala dari siksa kubur yaitu: 'Orang yang mati syahid, juru adzan serta orang yang mati pada hari Jum'at dan malam Jum'at."(Terjemah Lubabul Hadist, hal: 53)

ثَلَاثَةٌ لَا يَهُوْلُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَلَا يَنَالُهُمُ الْحِسَابُ هُمْ عَلَى كَثِيْبٍ مِنْ مِسْكٍ حَتَّى يُفْرَغَ مِنْ حِسَابِ الْخَلَاىِٔقِ رَجُلٌ قَرَأَ الْقُرْآنَ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللّٰهِ وَأَمَّ بِهِ قَوْمًا وَهُمْ بِهِ رَاضُوْنَ وَدَاعٍ يَدْعُوْا إِلَى الصَّلَاةِ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللّٰهِ وَرَجُلٌ أَحْسَنَ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ وَفِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَوَالِيْهِ .(رواه الطبراي في المعاجم الثلاثة)

Artinya: "Tiga orang yang tidak mengalami ketakutan pada hari yang penuh ketakutan dan mereka tidak akan dihisab, mereka berada di atas bukit-bukit kasturi hingga selesai hisab terhadap semua manusia, yaitu (1) orang yang membaca Al-Qur'an (menghafal) semata-mata karena Alloh Subhanahu wa Ta'ala, kemudian ia mengimami suatu kaum dan mereka menyukainya, (2) orang yang mengajak sholat (muadzin) semata-mata karena Alloh Subhanahu wa Ta'ala, (3) orang (hamba sahaya) yang menjaga hubungan baik antara dirinya dan Tuhannya, juga antara dirinya dan tuan-tuannya." (HR. Thobroni, Kitab Fadhoilul A'mal, hal: 650)

Baca juga: Penjelasan Adzan Jumat Tiga Kali di Dalam Hadis

SEJARAH AWAL MULA ADZAN

Ketika Baginda Nabi Muhammad Shollallohu alaihi wa Sallam hijroh ke Madinah, masyarakat muslim disana sudah mulai banyak. Merekapun bermusyawaroh bagaimana cara memberitahukan masuknya waktu sholat, sehingga mereka bisa berkumpul untuk melakukan sholat berjamaah.

Kemudian terjadi beberapa peristiwa yang akhirnya di syari'atkanlah adzan sebagai sarana untuk panggilan sholat.

Masalah adzan dan iqomah ini di dahului oleh mimpi sahabat Abdulloh bin Zaid Rodiyallohu 'anhu yang ceritanya telah mashur. Yaitu dimalam musyawarah ketika membahas cara mengumpulkan manusia. Ada yang mengusulkan dengan api, ada yang mengusulkan dengan lonceng, ada juga yang mengusulan dengan terompet. Akan tetapi usulan-usulan tersebut tidak diterima karena hal tersebut adalah syiarnya agama Majusi, agama Kristen dan agama Yahudi. Kemudian mereka pulang ke rumah masing-masing sambil memikirkan tentang hal ini.

Kemudian Sahabat Abdulloh bin Zaid Rodiyallohu 'anhu bermimpi. (Bulughul Marom, hal: 36)

Mimpi tersebut seperti yang termaktub dalam Kitab Sunan Abu Dawud sebagai berikut:

Dari Sayyidina Abdullah bin Zaid Rodiyallohu 'anhu, dia berkata: "Ketika Nabi Shollallohu alaihi wa Sallam memerintahkan memukul lonceng untuk mengumpulkan manusia guna menunaikan ibadah sholat, seorang lelaki yang membawa lonceng ditangannya berputar mengelilingiku sedang diriku tengah tertidur, kemudian saya bertanya: "Wahai hamba Alloh, apakah lonceng tersebut engkau jual?"

Dia menjawab: "Akan engkau gunakan apa?".

Sayapun menjawab: "Akan saya gunakan untuk memanggil manusia melaksanakan sholat".

Dia berkata: "Apakah engkau tidak ingin aku beritahu sebuah cara yang lebih baik dari itu?".

Lantas aku berkata padanya: "Ya aku ingin tahu".

Dia berkata: 

"Ucapkanlah أَللّٰهُ أكْبَرُ أللّٰهُ أكْبَرُ" sampai akhir adzan.

Kemudian lelaki tersebut pergi tidak jauh dariku dan berkata: "Ketika akan didirikan sholat 

ucapkanlah: أَللّٰهُ أَكْبَرُ أَللّٰهُ أَكْبَرُ" sampai akhir iqomah.

Ketika subuh menjelang, aku mendatangi Nabi Shollallohu 'alaihi wa Sallam lantas aku ceritakan mimpiku tersebut, Nabi menjawab: "Sungguh mimpi tersebut adalah mimpi yang benar insya Alloh. Beranjaklah bersama Bilal. Lantas ajarkan kepadanya apa yang engkau impikan supaya ia melakuan adzan dengan mimpimu itu, sungguh Bilal memiliki suara yang keras dibandingkan engkau."

Kemudian aku beranjak bersama Bilal, lantas aku ajarkan adzan kepada Bilal hingga Bilal melakukan adzan."

Sahabat Umar Rodiyallohu 'anhu mendengar adzan tersebut sedang beliau berada dirumahnya lantas beliau keluar sambil menyambar selendangnya dan berkata: "Demi Dzat yang telah mengutus engkau ya Rosululloh, sungguh aku telah bermimpi seperti yang diimpikan Abdulloh." Nabipun bersabda: "Segala puji bagi Alloh."

Sebagian pendapat mengatakan bahwa lebih dari sepuluh sahabat yang bermimpi tentang adzan tersebut. (Fiqih Klasik Terjemah Fathal Mu'in, jilid 1 hal: 296-298)

PENGERTIAN ADZAN DAN IQOMAH

Adzan secara bahasa artinya adalah pemberitahuan. Sementara iqomah secara bahasa adalah masdar dari lafadz أَقَامَ artinya berdiri.

Sedangkan arti adzan dan iqomah secara istilah adalah sesuatu yang sudah diketahui yang berupa susunan lafadz yang masyhur dari lafadz-lafadz adzan dan iqomah.

Imam Suyuti Rohimahulloh menjelaskan bahwa adzan dan iqomah adalah termasuk kekhususan dari umat ini.

Ibadah ini di syariatkan pada tahun pertama hijriyah.

Dan adzan lebih utama daripada iqomah.

(Fathul Mu'in hal: 29. I'anatut Tholibin, juz: 1 hal: 265)

HUKUM ADZAN

Adapun hukum melakukan adzan dan iqomat ada perbedaan diantara ulama', yaitu:

1. Fardhu kifayah, karena keduanya termasuk syiar Islam yang nampak, dimana meninggalkannya adalah berarti meremehkan agama. Karena itu suatu daerah yang meninggalkannya akan diperangi.

2. Menurut qoul asoh, hukumnya sunah 'ain bagi orang yang sendiri dan sunah kifayah bagi orang banyak.(I'anatut Tholibin juz 1 hal: 265)

Dalilnya adalah sabda Baginda Nabi Muhammad Shollallohu 'alaihi wa Sallam:

اِذَاحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ

Artinya: "Apabila telah datang waktu sholat, hendaklah adzan salah satu diantara kalian." (HR. Bukhori Muslim, Fathul Mu'in, hal: 29)

______________________________________

NB: Sunat kifayah itu ada 7 macam ibadah, yaitu:

1. Adzan dan iqomah ketika untuk orang banyak.

2. Membaca bismillah ketika makan.

3. Membaca bismillah ketika hubungan suami istri.

4. Ibadah kurban untuk sebuah keluarga.

5. Memulai salam.

6. Membaca tasmyit ketika ada yang bersin.

7. Mengerjakan hal-hal yang sunah ketika ada mayit. (I'anatut Tholibin juz: 1 hal: 2)

Sumber: Penerbit Salam Batokan

Editor: Rumah-muslimin

Demikian Artikel " Adzan: Sejarah, Pengertian, Keutamaan dan Hukumnya "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close