Apakah Kurban Jadi Wajib Karena Ditentukan?

APAKAH KURBAN JADI WAJIB KARENA DITENTUKAN?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Di beberapa kitab madzhab Syafi'i qurban bisa menjadi wajib ketika ditentukan (ta'yin). Contoh ketika orang yang qurban mengatakan "Ini adalah hewan qurbanku". Perkataan tersebut menjadikan hewan qurbannya menjadi wajib. Akibatnya orang yang qurban dan keluarganya tidak boleh memakan daging qurbannya. Begitu juga orang kaya tidak berhak mendapatkan daging qurban. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Bujairimi

قَوْلُهُ: (وَلَا تَجِبُ إلَّا بِالنَّذْرِ) أَيْ أَوْ مَا أُلْحِقَ بِهِ كَأَنْ يَشْتَرِيَ شَاةً وَيَقُولُ هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ فَإِنَّهَا تَجِبُ بِمُجَرَّدِ هَذَا اللَّفْظِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَنْ يَتَعَاطَى شَيْئًا مِنْهَا م ر. وَحِينَئِذٍ فَمَا يَقَعُ فِي أَلْسِنَةِ الْعَوَامّ كَثِيرًا مِنْ شِرَائِهِمْ مَا يُرِيدُونَ التَّضْحِيَةَ بِهِ مِنْ أَوَائِلِ السَّنَةِ، وَكُلُّ مَنْ سَأَلَهُمْ عَنْهَا يَقُولُونَ لَهُ تِلْكَ أُضْحِيَّةٌ مَعَ جَهْلِهِمْ بِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْأَحْكَامِ تَصِيرُ بِهِ أُضْحِيَّةً وَاجِبَةً يَمْتَنِعُ عَلَيْهِ أَكْلُهُ مِنْهَا

[البجيرمي ,حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب ,4/330]

Ketentuan tersebut ketika diterapkan sekarang tentu sangat memberatkan. Hal ini dikarenakan hampir semua praktek yang terjadi di masyarakat saat ini telah ditentukan oleh pemiliknya. Nah qurban wajib dengan ta'yin ini perlu dikasih solusi karena hampir semua praktek yang ada saat ini setiap hewan qurban pasti ditentukan (ta'yin). 

$ads={1}

Di beberapa kitab madzhab Syafi'i lainnya ternyata masalah tersebut adalah masalah khilafiyah. Imam Nawawi dalam Raudatul Thalibin menyebutkan bahwa pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadikan qurban menjadi wajib

فَلَوْ عَيَّنَ فَقَالَ: إِنِ اشْتَرَيْتُ هَذِهِ الشَّاةَ، فَعَلَيَّ أَنْ أَجْعَلَهَا ضَحِيَّةً، فَوَجْهَانِ. أَحَدُهُمَا: لَا يَلْزَمُهُ جَعْلُهَا ضَحِيَّةً، تَغْلِيبًا لِحُكْمِ التَّعْيِينِ، وَقَدْ أَوْجَبَهَا قَبْلَ الْمِلْكِ. وَالثَّانِي: يَلْزَمُ، تَغْلِيبًا لِلنَّذْرِ.

[النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، ١٩٢/٣]

Begitu pula Al-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan wajib adalah pendapat Al-Ashahh. Sebaliknya Muqabil Al-Ashahh menyatakan bahwa hewan qurban tersebut tidak wajib. Secara fiqh Muqabil Al-Ashahh dianggap masih kuat karena termasuk pendapat yang shahih.

Baca juga: Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Milik Sendiri

وَرُدَّ عَلَيْهِ مَا لَوْ قَالَ: جَعَلْتُ هَذِهِ الشَّاةَ أُضْحِيَّةً أَوْ هَذِهِ أُضْحِيَّةً، فَإِنَّهُ يَجِبُ إنْ عُلِّقَ بِشِفَاءِ مَرِيضٍ قَطْعًا، وَكَذَا إنْ أَطْلَقَ فِي الْأَصَحِّ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ بِنَذْرٍ، بَلْ أَلْحَقَهُ الْأَصْحَابُ بِالتَّحْرِيرِ وَالْوَقْفِ.

[الخطيب الشربيني، مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ١٢٤/٦]

Pendapat yang dikemukakan oleh Al-Nawawi dan Al-Syarbini di atas inilah yang menurut saya bisa dijadikan solusi untuk praktek yang banyak terjadi di masyarakat saat ini. 

Pendapat Muqabil Al-Ashahh yang disebut oleh Al-Syarbini di atas mungkin adalah imam Al-Bulqini sebagamana keterangan berikut ini

 بغية المسترشدين صـــ ٢٥٧-٢٥٨

 وقد افتى البلقينى والمراغى بأنها لا تصير منذورة بقوله هذه اضحيتى باضافتها اليه ومثله هذه عقيقة فلان واستشكل ذلك فى التحفة ثم رده والقلب الى ما قاله الاذرعى أميل اهــ

Ini diperkuat oleh Tuhfah juga yang menyebutkan adanya niza' dari Bulqini. 

فَقَالَ لِلَّهِ عَلَيَّ) أَوْ عَلَيَّ وَإِنْ لَمْ يَقُلْ لِلَّهِ كَمَا يُعْلَمُ مِنْ كَلَامِهِ فِي النَّذْرِ (أَنْ أُضَحِّيَ بِهَذِهِ) أَوْ جَعَلْتهَا أُضْحِيَّةً أَوْ هَذِهِ أَوْ هِيَ أُضْحِيَّةٌ أَوْ هَدْيٌ زَالَ مِلْكُهُ عَنْهَا بِمُجَرَّدِ التَّعْيِينِ كَمَا لَوْ نَذَرَ التَّصَدُّقَ بِمَالٍ بِعَيْنِهِ وَإِنْ نَازَعَ فِيهِ الْبُلْقِينِيُّ 

[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٣٥٥/٩]

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Lengkap

Berdasarkan penjelasan di atas saya lebih cenderung mengikuti pendapat yang menyatakan hewan qurban yang ditentukan tidak otomatis menjadi wajib. Karena itu yang sudah terjadi banyak di masyarakat sehingga ketika dihukumi wajib akan menimbulkan kesulitan dalam distribusinya. Bahkan ada seorang ulama' bernama السيد احمد بك الحسيني menulis kitab khusus terkait hal ini dengan judul

 القول الوضاح في ان الاكل من الاضحية المعينة بالجعل منه سنة ومنه مباح

Oleh: Ustadz Abdul Wahid Al-Faizin

Demikian Artikel " Apakah Kurban Jadi Wajib Karena Ditentukan? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close