Zihar: Pengertian, Hukum, Kafarat, Konsekuensi, Cara Melepas

ZIHAR: PENGERTIAN, HUKUM, KAFARAT, KONSEKUENSI, CARA MELEPAS

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Zihar merupakan salah satu budaya jahiliyah yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Secara bahasa, zihar berarti punggung, tetapi dalam konteks ini, zihar merujuk pada tindakan suami yang menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya. Dalam buku Oase Iman Media Sosial karya Kyai Abdi Kurnia Djohan, dijelaskan bahwa perempuan yang dimaksud dalam zihar bisa berupa ibu, saudara perempuan, bibi, atau perempuan yang memiliki hubungan mahram lainnya. Contoh dari zihar adalah ketika suami mengatakan, "Punggungmu persis seperti punggung ibuku," yang memiliki makna yang sama dengan "Engkau haram bagiku seperti haramnya aku menyetubuhi ibuku."

Namun, perbuatan zihar dilarang dalam ajaran Islam. Menurut Syekh Wahbah, hakikatnya zihar sama saja dengan ila', yaitu sumpah suami untuk tidak lagi melakukan hubungan intim dengan istrinya. Meskipun demikian, jika kita melihat lebih dalam, zihar dan ila' sebenarnya memiliki perbedaan. Untuk menghindari kesalahpahaman, berikut penjelasan lengkap tentang zihar beserta hukum dan kedudukannya dalam Islam.

Hukum Zihar dan Kedudukan di Dalam Islam

Dalam pandangan Islam, zihar dianggap sebagai tindakan yang tidak adil terhadap istri. Suami yang melakukan zihar menempatkan istri dalam posisi yang tidak pantas, dengan menyamakan dirinya dengan perempuan mahram istri. Hal ini dapat menimbulkan rasa tidak hormat dan merendahkan martabat istri. Oleh karena itu, ajaran Islam melarang keras perbuatan zihar ini.

Hukum zihar dalam Islam adalah haram. Suami yang melakukan zihar harus membayar kafarat sebagai bentuk penyesalan dan pemulihan hak istri. Kafarat yang harus dibayarkan adalah memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan suami tentang kesalahannya dan memberikan kesempatan bagi istri untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga: Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua di Dalam Islam

Kedudukan zihar dalam Islam sangat serius. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak istri dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan. Islam menekankan pentingnya saling menghormati, menghargai, dan memperlakukan istri dengan adil. Zihar merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut dan dapat merusak hubungan suami-istri.

Untuk menghindari perbuatan zihar, suami dan istri harus saling berkomunikasi dengan baik. Jika terjadi perselisihan atau ketidakpuasan dalam hubungan suami-istri, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan bijaksana. Membangun komunikasi yang efektif dan saling mendengarkan adalah kunci untuk menjaga keharmonisan dalam pernikahan.

Selain itu, penting bagi suami dan istri untuk memahami hak-hak dan kewajiban masing-masing dalam pernikahan. Islam menegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menyayangi, dan memenuhi kebutuhan istri secara fisik, emosional, dan finansial. Sementara itu, istri memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil, dihormati, dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan keluarga.

$ads={1}

Pertanyaan

1. Apakah dampak suami melakukan dzihar terhadap istrinya?

2. Kaffaroh dzihar itu bagaimana?

3. Dan bagaiaman cara si suami bisa lepas dari terjadinya hukum dzihar?

Jawaban

1.Hukum zihar adalah haram ,termasuk dosa dan dampaknya adalah si suami tidak boleh berhubungan dengan istrinya sebelum membayar kaffaratnya

حكم الظهار التحريم وهو من الكبائر وأن الزوج إذا لم يتبعه بالطلاق يصير عائدا وتلزمه الكفارة.( مؤنس الجليس : ٢٤٤/٢ )

2. Kaffaroh Zhihar sama dengan kaffarohnya jimak disiang hari bulan ramadan, yaitu :

a. Memerdekan seorg budak muslimah

b. Puasa dua bulan berturut-turut

c. Memberi makan 60 org miskin

هي ككفارة الجماع فى نهار رمضان وكفارة القتل : إعتاق رقبة مؤمنة بلا عوض ولا عيب يخل بالعمل فإن عجز عن الإعتاق وقت أدائها صام عنها شهرين ولاء،فإن عجز ملك فى كفارة الظهار والجماع لا القتل ستين مسكينا أهل الزكاة مدا مدا ( تعليق الياقوت النفيس : ١٦٢ )

Jika terjadi zihar, sang suami terjebak dalam dosa besar, jika kemudian meremehkan dan malas tunaikan kafarah, atau si istri malah di cerai/ pisah/ pun rujuk / pun kembali jadi istri lagi, si suami tetap wajib tunaikan kafarah, & selama belum tertunaikan = haram untuk melakukan jimak

(قوله وتلزم كفارة) اي وان فارقها بعده بطلاق أو غيره فلا تسقط لاستقرارها بالامساك وهي على التراخي هنا على المعتمد.

حاشيةالشرقاوي ٣١٩ج٢

Ditulis oleh: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Zihar: Pengertian, Hukum, Kafarat, Konsekuensi, Cara Melepas "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close