Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar Berduaan, Sahkah?

HUKUM SHALAT BERJAMAAH DENGAN PACAR BERDUAAN, SAHKAH?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam Islam hukum pacaran adalah haram. Hal ini bukan tanpa dasar, Sebab pacaran dapat mendekatkan seseorang ke zina sebagaimana firman Allah ta'alaa yang disebutkan dalam surat al-Isra ayat 3:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Meskipun begitu, Banyak dari mereka yang berpacaran dengan menggunakan istilah "pacaran islami". Istilah ini dibuat-buat agar menghalalkan hukum berpacaran. Mereka anggap yang penting tidak bersentuhan, tidak melakukan perbuatan haram dan lainnya. Sebagian diantara mereka sampai melakukan shalat fardhu berjama'ah dengan dalih pacaran islami, bolehkah demikian?

Hukum sholat berjama'ah dengan pacarnya dihukumi Makruh Tahrim (menurut Imam Nawawi) dan Haram (menurut Ashab Syafi'i) karena adanya kholwat yang terlarang. Disebutkan dalam Al Majmu' 4/227:

قال المصنف - رحمه الله تعالى - : ( ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : { لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان } ) .

( الشرح ) المراد بالكراهة كراهة تحريم ، هذا إذا خلا بها .

قال أصحابنا : إذا أم الرجل بامرأته أو محرم له ، وخلا بها جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة ، وإن أم بأجنبية وخلا بها حرم ذلك عليه وعليها ،

"Berkata penulis (Al Muhadzab) : dan dimakruhkan sholatnya seorang lelaki dengan wanita non mahram sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ bersabda: "tidak lah berkholwat seorang lelaki dan perempuan kecuali ketiganya adalah syaitan"

"Keterangan" yang dimaksud dengan makruh disini adalah Makruh Tahrim hal ini jika lelaki itu berduaan saja dengan wanita.

Ashab kami berkata :"apabila seorang lelaki menjadi imam atas seorang wanita mahramnya dengan berduaan saja maka dibolehkan dan tidak makruh sebab diperbolehkan bagi keduanya berkholwat di selain sholat adapun jika wanita itu bukan mahramnya maka haram bagi lelaki dan wanita itu"

Baca juga: Tren Nikah Muda membawa Hikmah?

Adapun persamaan antara Makruh Tahrim dan Haram keduanya jika dilakukan sama-sama berdampak dosa, bedanya pada Makruh Tahrim dalil yang dipakai dipahami sebagai dalil dhonni sedangkan pada haram dalilnya dipahami bersifat qot'i yang tidak dapat dicari alasan takwilnya (Lihat Hasyiyah Bajuri 197)

$ads={1}

Bgaimana Status Shalatnya?

Sholatnya SAH dan menggugurkan kewajiban namun TIDAK BERPAHALA, kasus ini dapat disamakan seperti hukumnya orang sholat di atas tanah yang didapatkan secara batil sebagaimana dijelaskan dalam Al Majmu' 3/169:

( الشرح ) الصلاة في الأرض المغصوبة حرام بالإجماع ، وصحيحة عندنا وعند الجمهور من الفقهاء وأصحاب الأصول . 

"Shalat di tanah ghasab hukumnya haram secara Ijma' namun tetap sah menurut Jumhur Ulama' dari kalangan Ahli Fiqih dan Ushul"

ففي الفتاوى التي نقلها القاضي أبو منصور أحمد بن محمد بن محمد بن عبد الواحد عن عمه أبي نصر بن الصباغ صاحب الشامل رحمه الله قال : " المحفوظ من كلام أصحابنا بالعراق أن الصلاة في الدار المغصوبة صحيحة يسقط بها الفرض ولا ثواب فيها " .

"Dan dalam fatwa-fatwa yang dinukilkan oleh Al Qadhi Abu Mansur Ahmad bin Muhammad dari pamannya Abu Nasr bin As Shobbagh penulis kitab "As Syamil" Rahimahullah berkata: dan yang terekam dari ungkapan ashab kita (Syafi'iyyah) di irak bahwa sholat di tanah ghasab dihukumi sah dan dapat menggugurkan kewajiban tetap tidak ada pahala dalam shalatnya"

Wallahua'lam.

Oleh: Ustadz Muhammad Salim Kholili

Editor: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar Berduaan, Sahkah? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close