Dalil Anjuran Mengeluarkan Zakat Harta Di Bulan Syaban

DALIL ANJURAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA DI BULAN SYABAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat bukan hanya sekedar kewajiban keuangan, tetapi juga merupakan cara untuk membersihkan harta dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Dengan membayar zakat, seseorang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan berkah serta pahala dari-Nya.

Zakat tidak hanya memiliki unsur ibadah, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan spiritual. Dengan membayar zakat, seseorang dapat membersihkan jiwa dan menumbuhkan kebaikan dalam dirinya. Kata "zaka" sendiri memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, yang menggambarkan tujuan dari zakat itu sendiri.

Salah satu jenis zakat yang paling umum adalah zakat mal atau zakat harta. Zakat mal wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Harta yang termasuk dalam zakat mal antara lain emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain.

Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%. Dengan membayar zakat mal, seseorang dapat membersihkan harta dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Selain itu, zakat mal juga dapat membantu orang-orang yang membutuhkan dan memperkuat tali persaudaraan di antara umat Muslim.

$ads={1}

Zakat, disepakati sebagai salah satu kewajiban dalam Islam, namun soal jenis apa saja objek zakat ulama beda pendapat.

Di kota-kota besar sudah tidak ditemukan lagi perkebunan dan persawahan, sehingga tidak ada lagi zakat buah-buahan dan pertanian. Peternakan juga tidak ada. Jual beli memang ada tapi sekala kecil rumahan yang dilakukan oleh Muslim perkotaan biasanya belum cukup mencapai 1 nisab. Sementara bisnis-bisnis kelas agen dimiliki saudara-saudara yang non muslim.

Baca juga: 8 Golongan (ashnaf) yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Muslim perkotaan lebih banyak berada di sektoral profesi dan jasa. Di perusahaan, di kampus, baik sebagai pimpinan, direktur, komisaris, dosen dan sebagainya. Penghasilan mereka banyak yang lebih tinggi dari pada petani, peternak atau pedagang.

Maka sudah tepat MUI telah mengeluarkan fatwa no 03 tahun 2003 tentang zakat profesi. Mana landasan ijtihadnya?

Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ  [البقرة/267]

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (Al Baqarah 267)

Pendapat Sahabat Ibnu Abbas:

 عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد

“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: (Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)

Baca juga: Boleh Membayar Zakat Fitrah Pada Awal Ramadhan

Mana dasarnya zakat harta dianjurkan untuk dikeluarkan bulan Sya'ban? Adalah riwayat yang disampaikan oleh ulama Hambali:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ إِذَا دَخَلَ شَعْبَانُ  أَخْرَجُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ تَقْوِيَّةً لِلضَّعِيْفِ وَالْمِسْكِيْنِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ 

“Diriwayatkan dari Anas bahwa umat Islam ketika masuk bulan Sya’ban, maka mengeluarkan zakat hartanya, sebagai bantuan untuk orang miskin dalam menghadapi puasa” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaif al-Ma’arif, 1/138)

Harta kita ada 3 jenis. Pertama harta yang kita makan, akan sirna menjadi kotoran. Kedua harta yang kita tinggalkan, yaitu rumah, mobil dan lainnya untuk ahli waris. Dan ketiga, harta yang benar-benar milik kita, yaitu 2.5% dari zakat atau sedekah yang pernah kita keluarkan selama di dunia yang akan menemani kita di alam kubur, seperti dijelaskan dalam hadits:

ِذَا مَاتَ الْمُؤْمِنُ كَانَتِ الصَّلَاةُ عِنْدَ رَأْسِهِ وَالصَّدَقَةُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَالصِّيَامُ عِنْدَ صَدْرِهِ

Hadis: “Jika orang mukmin wafat, maka pahala salat ada di dekat kepalanya, sedekah di tangan kanannya, puasa di dadanya” (HR Abu Nuaim dari Tsauban)

- Ringkasan Khutbah di Fakultas Kedokteran Unair.

Oleh: KH. Ma'ruf Khozin

Editor: rumah-muslimin

Demikian Artikel " Dalil Anjuran Mengeluarkan Zakat Harta Di Bulan Syaban "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close