Panduan Fikih Penderita Was-Was: Talfiq, Tatabbu’ Rukhos, Rukhsah

PANDUAN FIQIH PENDERITA WAS-WAS: TALFIQ, TATABBU 'RUKHOS, RUKHSAH

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam menghadapi ujian berupa was-was (keraguan berlebihan) dalam ibadah, para ulama telah memberikan jalan keluar yang bijak dan solutif. Salah satu kaidah penting yang bisa dijadikan pedoman adalah bahwa selama suatu pendapat ulama dapat membantu menyembuhkan was-was, maka pendapat itu wajib diikuti, meskipun hal tersebut sampai pada ranah pindah mazhab, talfiq (menggabungkan pendapat berbagai mazhab), tatabbu’ rukhos (mengambil pendapat yang paling ringan), atau bahkan mengikuti pendapat ulama di luar empat mazhab yang populer.

Berikut penjelasannya berdasarkan pandangan para ulama terdahulu:

1. Pindah Mazhab dalam Satu Ibadah

Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, membolehkan seseorang berpindah mazhab dalam satu jenis ibadah. Hal ini telah menjadi pembahasan yang jelas dan kuat dalam literatur fikih klasik.

2. Talfiq (Menggabungkan Pendapat Berbagai Mazhab)

Talfiq juga dibolehkan oleh banyak ulama, terutama bagi mereka yang mengalami was-was. Dalam kitab I’anatut Thalibin, disebutkan bahwa talfiq boleh dilakukan oleh orang yang sedang diuji dengan penyakit was-was. Bahkan, dalam keterangan Syekh Al-Jurdani Asy-Syafi’i dalam Fathul Allam, dikatakan bahwa dalam kondisi tertentu, talfiq bisa menjadi sebuah kewajiban. Hal senada juga disebut dalam Umdatut Tahqiq, bahwa sebagian ulama Syafi’iyyah muta’akhirin membolehkan talfiq.

$ads={1}

3. Tatabbu’ Rukhos (Mengambil Pendapat yang Paling Ringan dari Berbagai Mazhab)

Dalam I’anatut Tholibin dijelaskan bahwa tatabbu’ rukhos boleh dilakukan bagi orang yang terkena was-was, sebagai bentuk rahmat agar tidak semakin terjerumus dalam kesulitan ibadah. Prinsip ini dikhususkan hanya bagi penderita was-was, dan tidak dianjurkan bagi yang tidak mengalaminya.

Baca juga: Air Gayung di Lantai Kamar Mandi, Apakah Suci? Ini Penjelasannya

4. Mengikuti Pendapat di Luar Empat Mazhab

Imam Izzuddin bin Abdissalam, seorang ulama besar dari mazhab Syafi’i, membolehkan seseorang mengikuti pendapat di luar empat mazhab selama pendapat itu valid secara ilmiah dan memiliki dasar yang kuat.

Dalam Fathul Mu’in dan I’anatut Tholibin disebutkan secara eksplisit:

الْأَوْلَى لِمَنْ ابْتُلِيَ بِوَسْوَاسٍ الْأَخْذُ بِالْأَخَفِّ وَالرُّخَصِ ، لِئَلَّا يَزْدَادَ فَيَخْرُجَ عَنْ الشَّرْعِ...

"Yang lebih utama bagi orang yang menderita was-was adalah mengambil pendapat yang paling ringan dan rukhshah (keringanan), agar was-wasnya tidak semakin parah dan menyebabkan dia keluar dari syariat."

Contohnya, jika seseorang menderita was-was dalam masalah niat wudhu atau membaca Al-Fatihah di belakang imam, dan dia menghabiskan banyak waktu untuk wudhu atau untuk shalat, maka dia boleh meninggalkan niat dan mengikuti Imam Abu Hanifah dalam hal ini (jadinya talfiq dan boleh untuk orang was-was), karena niat adalah sunnah menurut beliau. Dia juga boleh mengikuti beliau dalam hal tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam, sampai was-wasnya hilang.

Baca juga: Air Musta'mal Tidak Bisa Memusta'malkan Air Lain

Ketidakbolehan tatabbu' rukhos (mengambil pendapat ringan dari berbagai madzhab) berlaku bagi orang yang tidak menderita was-was, sedangkan bagi orang yang menderita was-was, maka dia boleh tatabbu' rukhos, tidak ada larangan."

Penutup

Was-was adalah penyakit hati yang dapat mengganggu ketenangan dan kualitas ibadah. Oleh karena itu, solusi-solusi yang ditawarkan oleh para ulama, termasuk talfiq dan tatabbu’ rukhos, perlu dipahami secara bijak dan diterapkan dengan bimbingan ilmu. Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Maka, mengikuti pendapat yang ringan demi menghindari bahaya was-was bukanlah penyimpangan, melainkan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang diuji.

[Fathul Mu'in dan I'anatut Tholibin]

Sumber: Gus M Syihabuddin Dimyathi

Editor: Hendra, S/Rumah-Muslimin

Demikian Artikel " Panduan Fikih Penderita Was-Was: Talfiq, Tatabbu’ Rukhos, Rukhsah "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah-

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close