Menjawab Pertanyaan dan Beramal Menggunakan Pendapat Lemah

MENJAWAB PERTANYAAN DAN BERAMAL MENGGUNAKAN PENDAPAT LEMAH

RUMAH-MUSLIMIN.COM | NGAJI - Perbedaan pendapat sudah terjadi di era sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun perbedaan ini bukan menjadi jarak diantara kedua kelompok, justru saling melengkapi satu sama lain. Contohnya Sayyidina Abu Bakar dengan Sayyidina Umar Ra, keduanya sering berbeda pendapat terkait persoalan yang belum ada di zaman Nabi, namun mereka tetap saling menghargai dan tidak adu argumen hingga saling kritisi satu sama lain, karena perbedaan pendapat bagi mereka adalah Rahmat.

Gus M Syihabuddin Dimyathi melalui akun facebooknya membagikan sebuah tulisan yang cukup menarik terkait hukum mengamalkan pendapat (ulama) yang lemah. Tulisan tersebut mengundang berbagai attention publik, lalu bagaimana penjelasannya? simak selengkapnya melalui tulisannya dibawah ini:

Bagi pelajar, mungkin pernah atau bahkan sering mendengar ungkapan “boleh menggunakan pendapat lemah untuk amal pribadi, tapi tidak untuk fatwa”. 

Baca juga: Menghindar Dari Fanatik Golongan Yang Tercela

Tidak sedikit yang masih kebingungan apa yang dimaksud tidak boleh untuk fatwa? Apakah ketika ada orang bertanya, kita tidak boleh menjawab dengan pendapat lemah walaupun ada kebutuhan?

Syekh Sulaiman Al-Kurdi dalam Al-Fawaid Al-Madaniyyah fi Man Yufta Bi-Qoulihi min A’immah Asy-Syafi’iyyah (322) menjelaskan, yang dimaksud «tidak boleh berfatwa» demikian adalah tidak boleh menjawab dengan memutlakkan, tanpa menjelaskan bahwa itu pendapat lemah. Sehingga orang lain akan mengira itu pendapat kuat dalam madzhab. 

$ads={1}

Kalau menjelaskan bahwa itu pendapat lemah, dan bahwa orang awam boleh saja mengamalkannya, maka tidak ada larangan. Begitu juga menjawab dengan madzhab lain dengan menjelaskan bahwa itu memang selain madzhab Syafi'i, maka tidak ada larangan.

Untuk lebih lengkapnya, saya cantumkan keterangan beliau :

يَجوزُ العَمَلُ لِلإنْسانِ في خَاصَّةِ نَفْسِهِ تَقليدًا لِوَجْهِ المَرجوحِ، فَقَدْ صَرَّحَ التَّقِيُّ السُّبْكِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَجِلَّاءِ المُتَأَخِّرِينَ بِجَوَازِ تَقليدِ الوَجْهِ المَرجوحِ بِالنِّسْبَةِ إلى العَمَلِ دُونَ القَضَاءِ وَالإفْتَاءِ.

“Boleh bagi seseorang untuk mengamalkan pendapat yang marjuh (lemah) dalam urusan pribadinya. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Taqiyuddin as-Subki dan para tokoh ulama muta’akhkhirin lainnya bahwa dibolehkan mengikuti pendapat marjuh dalam konteks amal, bukan dalam konteks penghakiman (qadha’) atau fatwa (iftā’).”

وَالمُرادُ بِمَنْعِ الإفْتَاءِ بِهِ إطْلاقُ النِّسْبَةِ إلى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ، بِحَيْثُ يُوهِمُ السَّائِلَ أَنَّهُ مُعْتَمَدُ المَذْهَبِ، فَهذَا تَغْرِيرٌ مُمْتَنِعٌ.

“Yang dimaksud dengan «larangan berfatwa dengan pendapat marjuh» adalah menyandarkan sebuah pendapat marjuh secara mutlak kepada mazhab Syafi’i, yang dapat menimbulkan kesan bahwa itu adalah pendapat mu‘tamad (yang kuat), maka hal itu merupakan bentuk penipuan yang dilarang.”

وَأَمَّا الإفْتَاءُ عَلَى طَرِيقِ التَّعْرِيفِ بِحالِهِ، وَأَنَّهُ يَجُوزُ لِلْعامِّيِّ تَقْليدُهُ بِالنِّسْبَةِ لِلْعَمَلِ بِهِ فَغَيْرُ مُمْتَنِعٍ. 

“Adapun memberikan fatwa dengan cara menjelaskan bahwa itu pendapat lemah, dan bahwa orang awam boleh mengikutinya untuk diamalkan, maka hal itu tidak terlarang.”

وَهَكَذَا حُكْمُ الإفْتَاءِ بِمَذْهَبِ المُخَالِفِ مِنْ أَئِمَّةِ الدِّينِ، حَيْثُ أَتْقَنَ النَّاقِلُ نَقْلَهُ بِجَوَازِ إِخْبَارِ الغَيْرِ بِهِ، وَإِرْشَادِهِ إلى تَقْليدِهِ، لَا سِيَّمَا إِذَا دَعَتِ الحَاجَةُ وَالضَّرُورَةُ، فَإِنَّ إِخْبَارَ الأَئِمَّةِ المَذْكُورِينَ لَنَا بِذَلِكَ وَبِجَوَازِ تَقْليدِهِ إِفْتَاءٌ لَنَا مِنْهُمْ بِالمَعْنَى المَذْكُورِ.

“Demikian pula hukum memberi fatwa dengan pendapat dari mazhab lain dari para imam (yakni madzhab Hanafi, Maliki ataupun Hambali), apabila orang yang menyampaikan itu benar-benar memahami dan menyampaikan dengan tepat. Maka boleh memberitahu orang lain dan membimbingnya untuk mengikuti pendapat tersebut, terlebih lagi bila terdapat kebutuhan dan darurat. 

Baca juga: Ketika Perbedaan Pendapat Hanya Terbatas Para Ulama Saja

Karena pemberitahuan para imam mazhab tersebut kepada kita, serta kebolehan mengikuti pendapat mereka, merupakan bentuk fatwa dari mereka kepada kita dalam makna yang disebutkan.”

Wallahu ta'ala a'lam bis shawab 

• Keterangan Syekh Al-Kurdi ini saya pertama kali tau dari Kyai Muhib Aman Aly, beliau menjelaskan bahwa Syekh Kurdi membolehkan fatwa menggunakan pendapat lemah dengan makna Irsyad. Kemudian saya cari, dan ketemu dikitab Fawaid Madaniyyah.

Oleh: M Syihabuddin Dimyathi  (ابن عبد المعطي) 

Editor: Hendra, S/Rumah-Muslimin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close