Pendapat Ulama yang Mengatakan Mensucikan Najis Hukumnya Sunnah

PENDAPAT ULAMA YANG MENGATAKAN MENSUCIKAN NAJIS HUKUMNYA SUNNAH

RUMAH-MUSLIMIN.COM | THAHARAH - Dalam pembahasan fikih, mayoritas umat Islam mengenal bahwa mensucikan najis adalah kewajiban sebelum melaksanakan ibadah, terutama shalat. Namun, di antara para ulama terdapat pendapat yang menyatakan bahwa mensucikan najis hukumnya sunnah, bukan wajib. Pendapat ini sering kali menimbulkan pertanyaan, karena berbeda dengan pemahaman umum yang berkembang. Meski demikian, pandangan ini memiliki dasar dalil yang kuat serta dipegang oleh sejumlah ulama besar, terutama dari mazhab Maliki. Tulisan ini akan menguraikan secara ringkas namun sistematis mengenai maksud, dalil, dan rujukan dari pendapat tersebut.

Pendapat Tentang Mensucikan Najis Hukumnya Sunnah

Adakah pendapat yang menyatakan mensucikan najis hukumnya sunnah?

Ya, pendapat ini memang ada dan diakui oleh para ulama.

Makna mensucikan najis hukumnya sunnah

Pendapat ini bermakna bahwa jika pakaian sehari-hari terkena najis, tetap boleh dipakai tanpa harus disucikan terlebih dahulu. Demikian pula jika badan terkena najis, atau lantai terdapat najis dan hanya dilap tanpa disiram, tidak menjadi masalah. Bahkan, shalat dengan kondisi pakaian, badan, atau tempat shalat terkena najis tetap dianggap sah.

Apakah boleh diamalkan?

Boleh. Pendapat ini bersumber dari ulama yang mu’tabar (terpercaya) dan memiliki argumentasi yang cukup kuat.

Ulama yang berpendapat demikian

Beberapa tokoh yang menyatakan demikian antara lain:

- Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.

- Banyak ulama dari mazhab Maliki.

- Sayyidina Abdullah bin Abbas, sahabat Nabi yang didoakan Rasulullah:

اللهم فقهه في الدين، وعلمه التأويل

(“Ya Allah, pahamkanlah ia dalam urusan agama, dan ajarkanlah ia ilmu ta’wil.”)

- Murid beliau, Imam Sa’id bin Jubair.

Baca juga: Fiqih Wudhu: Setelah Mengusap Telinga Apakah Disunnahkan Mengusap Leher?

Dalil pendapat ini

Beberapa dalil yang mendukung di antaranya:

a. Peristiwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat di depan Ka'bah

Dalam sebuah hadits disebutkan, ketika Rasulullah sedang sujud, kaum kafir Quraisy menimpakan isi perut unta yang telah disembelih ke punggung beliau. Sayyidah Fathimah kemudian datang untuk membersihkan kotoran tersebut. Rasulullah tetap melanjutkan shalatnya dalam keadaan pakaian dan badan terkena najis, tanpa membatalkan shalat ataupun mengulanginya. Jika najis membatalkan shalat, tentu beliau akan menjelaskannya atau mengulang ibadah tersebut.

b. Istinja’ dengan batu

Dalam fikih, terdapat dua alat yang digunakan untuk istinja’, yaitu air dan batu (atau benda sejenis seperti tisu atau daun). Keduanya bersifat mukhayyar (pilihan), bukan murutab (berurutan). Artinya, meskipun air tersedia, tetap boleh menggunakan batu. Padahal, istinja’ dengan batu tidak sepenuhnya menghilangkan bekas najis; tetap ada sisa yang dihukumi najis. Shalat dengan keadaan badan masih terdapat bekas najis tersebut tetap sah, sehingga menunjukkan bahwa mensucikan najis hukumnya sunnah, bukan wajib.

Menjawab hadits tentang azab karena tidak bersuci dari kencing

Sebagian orang mengajukan pertanyaan terkait hadits yang menyebutkan bahwa seorang penghuni kubur disiksa karena tidak membersihkan diri dari kencing.

Penjelasannya sebagai berikut:

Dalam Ikmalul Mu’allim karya Qadhi Iyadh dijelaskan, yang dimaksud adalah seseorang berwudhu, lalu setelah itu keluar air kencing namun ia tidak mengulangi wudhunya dan langsung shalat. Artinya, shalat dilakukan dalam keadaan wudhu yang sudah batal.

Dalam Al-Badrut Tamam disebutkan, ada yang berwudhu sementara kencing masih keluar. Ini jelas tidak sah karena wudhu dilakukan bersamaan dengan perkara yang membatalkan wudhu.

Beberapa ulama, seperti Imam Abu Muhammad Ibnu Buzaizah dalam Roudhotul Mustabin, menilai hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah karena terdapat perbedaan riwayat.

Menjawab ayat Al-Qur’an: وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Ayat tersebut secara tekstual berarti “Dan sucikanlah pakaianmu.” Namun para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ats-tsiyab di sini adalah hati, bukan pakaian lahiriah. Maknanya adalah “Sucikanlah hatimu.”

Alasannya, ayat ini termasuk yang pertama kali diturunkan, sementara shalat pada saat itu belum diwajibkan. Maka, tidak mungkin ayat tersebut memerintahkan membersihkan pakaian untuk shalat yang belum diwajibkan.

Baca juga: Air Musta'mal Tidak Bisa Memusta'malkan Air Lain

Rujukan pendapat ini

Pendapat dan penjelasan lengkap dapat ditemukan dalam:

Fiqhul ‘Ibadat ‘alal Madzhab Al-Maliki karya Syaikh Kaukab Abid

Hasyiyah Dasuqi karya Imam Dasuqi

Hasyiyah Shawi karya Imam Shawi

Bidayatul Mujtahid karya Imam Ibnu Rusyd

Al-Badrut Tamam Syarh Bulughul Maram karya Syaikh Al-Husein bin Muhammad Al-Maghribi

An-Nafhus Syadzi Syarh Jami’ Turmudzi karya Imam Ibnu Sayyidun Nas

Ikmalul Mu’allim karya Qadhi Iyadh

Selain itu, sebagian ulama mazhab Syafi’i juga mencantumkan pendapat ini, seperti dalam Tadzkirun Nas karya Habib Ahmad bin Hasan Al-Atthos, Syarh Yaqut karya Habib Muhammad bin Ahmad Asy-Syathiri, dan Fathul Allam karya Syaikh Al-Jurdani.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa terdapat pandangan dalam khazanah fikih Islam yang menyatakan mensucikan najis hukumnya sunnah, bukan wajib. Pendapat ini didasarkan pada dalil hadits, praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta penjelasan para ulama terkemuka. Meski demikian, mayoritas ulama tetap memandang bahwa menjaga kebersihan dari najis adalah bagian dari adab dan kesempurnaan ibadah.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan fikih dan kekayaan warisan keilmuan Islam, di mana setiap pandangan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, memahami perbedaan ini hendaknya disikapi dengan bijak, tanpa saling menyalahkan, dan tetap mengedepankan adab dalam beribadah.

Sumber: M Syihabuddin Dimyathi

Editor: Hendra, S/Rumah Muslimin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close