HUKUM PINJAM ATAU HUTANGKAN UANG KAS MASJID
RUMAH-MUSLIMIN.COM | FIQIH - Uang kas masjid tidak boleh (haram) dipinjamkan atau dihutangkan kepada siapa pun dan pihak mana pun, termasuk kepada ketua, bendahara, maupun pengurus masjid itu sendiri. Larangan ini bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari kaidah fikih yang kokoh dan penjelasan para ulama mu‘tabar.
1. Masjid Bukan Ahli Tasharruf
Masjid bukan termasuk ahli tasharruf, yaitu subjek hukum yang sah melakukan transaksi keuangan. Dalam fikih, ahli tasharruf adalah pihak yang memiliki kelayakan melakukan akad, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan utang-piutang. Masjid tidak memiliki sifat tersebut.
Para ulama menyamakan kedudukan masjid dalam hal ini dengan anak kecil, orang gila, dan mahjur ‘alaih (orang yang dibatasi hak pengelolaan hartanya). Seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut tidak sah, karena tidak terpenuhi syarat-syarat akad.
2. Akad Utang-Piutang Mensyaratkan Shighat (Ijab dan Qabul)
Dalam fikih muamalah, akad utang-piutang (qardh) wajib memenuhi rukun dan syarat, salah satunya adalah shighat ijab dan qabul. Masjid sebagai bangunan dan lembaga tidak dapat melakukan ijab dan qabul, sehingga akad utang-piutang dengan kas masjid tidak mungkin sah secara syar‘i.
Inilah salah satu ‘illat (alasan hukum) utama mengapa meminjam atau menghutangkan uang kas masjid tidak dibenarkan.
Baca juga: Korelasi Makna Hutang الدَيْن dengan Agama الدِين
3. Uang Kas Masjid Berstatus Wakaf
Secara hakikat, uang kas masjid termasuk harta wakaf yang diperuntukkan khusus bagi kemaslahatan masjid. Allah Ta‘ala berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.”
(QS. At-Taubah: 18)
Memakmurkan masjid berarti menggunakan seluruh asetnya sesuai tujuan wakaf, bukan untuk kepentingan pribadi atau di luar kemaslahatan masjid.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا حُبِسَ الأَصْلُ وَسُبِّلَتِ الثَّمَرَةُ
“Apabila harta telah diwakafkan, maka pokoknya ditahan dan manfaatnya disalurkan.”
(HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menjadi dasar bahwa harta wakaf tidak boleh dialihkan dari tujuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Hukum Utang Emas dikonversi Nilai Rupiah yang dinaikkan
4. Penegasan Ulama Madzhab Syafi‘i
Dalam kitab I‘anah Ath-Thalibin disebutkan:
وَإِنْ كَانَ وَقْفُهُ عَلَى خُصُوصِ الْمَسْجِدِ امْتَنَعَ صَرْفُهُ لِغَيْرِهِ
“Apabila wakaf tersebut dikhususkan untuk masjid, maka haram disalurkan kepada selainnya.”
(I‘anah Ath-Thalibin, Juz 3)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa menyalurkan harta wakaf masjid untuk kepentingan selain masjid hukumnya tidak boleh, karena keluar dari tujuan wakaf yang sudah ditetapkan oleh wakif.
Kaedah fikih juga menyatakan:
التصرف على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan pengelola terhadap amanah harus terikat dengan kemaslahatan.”
Kemaslahatan yang dimaksud di sini bukan maslahat pribadi, melainkan maslahat sesuai peruntukan wakaf.
$ads={1}
5. Konsekuensi Syariat
Berdasarkan seluruh dalil dan penjelasan ulama di atas, maka:
Uang kas masjid haram dipinjamkan atau dihutangkan
Tidak sah secara syar‘i, walaupun dengan niat mengembalikan
Pengurus masjid tidak memiliki wewenang melakukan transaksi utang-piutang atas nama kas masjid
Uang kas masjid hanya boleh digunakan untuk kemaslahatan masjid, seperti perawatan, operasional, kegiatan ibadah, dan kebutuhan yang berkaitan langsung dengannya
Penutup
Kesimpulannya, larangan meminjamkan atau menghutangkan uang kas masjid bukan sekadar kehati-hatian, tetapi berdasarkan dalil syar‘i, kaidah fikih, dan penjelasan ulama mu‘tabar dalam madzhab Syafi‘i. Oleh karena itu, menjaga amanah kas masjid merupakan bagian dari menjaga kehormatan rumah Allah.
Allahu Ta‘ala a‘lam bis-shawab.
Oleh: Muhammad Rizky Haetami
Editor: Hendra, S/Rumah-muslimin
(Rumah Muslimin)

