Benarkah Malik ad-Dar Perawi Lemah? Ini Penjelasannya

BENARKAH MALIK AD-DAR PERAWI LEMAH? INI PENJELASANNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM | HADIS - Dalam beberapa konten dakwah dan kajian yang beredar di media sosial, Ustadz Ahmad Ubaidillah Nasiden menyampaikan kritik bahwa Malik ad-Dar merupakan perawi yang dhaif. Penilaian tersebut disampaikan dengan menitikberatkan pada penggunaan istilah al-ihtimal yang dinisbatkan kepada Imam al-Bukhari, serta pada penyebutan Malik ad-Dar dalam At-Tarikh al-Kabir tanpa komentar ta‘dil yang eksplisit.

Namun, dalam kajian ilmu hadis, penilaian terhadap seorang perawi tidak cukup dibangun di atas asumsi linguistik atau penarikan kesimpulan parsial dari satu istilah. Diperlukan analisis metodologis yang komprehensif, dengan memperhatikan konteks kitab, kebiasaan istilah yang digunakan oleh imam tersebut, serta kaidah jarh wa ta‘dil yang telah disepakati para ulama.

Dalam kajian ilmu hadis, ketelitian dalam memahami istilah para imam jarḥ wa taʿdīl merupakan hal yang sangat krusial. Kesalahan dalam menafsirkan satu istilah saja dapat berimplikasi pada penilaian sahih atau tidaknya sebuah riwayat. Salah satu istilah yang sering diperdebatkan adalah ungkapan “ʿalā al-iḥtimāl” yang dinisbatkan kepada Imam al-Bukhari, khususnya dalam pembahasan perawi yang disebutkan dalam At-Tarikh al-Kabir tanpa komentar jarḥ (kritik) maupun taʿdīl (pujian).

Sebagian pihak berkesimpulan bahwa istilah tersebut menunjukkan kelemahan perawi, bahkan menjadikannya sebagai dasar untuk melemahkan Malik ad-Dar. Namun, benarkah demikian menurut metodologi ilmiah para ulama hadis? Artikel ini akan mengkaji persoalan tersebut secara sistematis berdasarkan kaidah ilmu hadis dan penjelasan para ulama muʿtabar.

1. Hakikat Kitab At-Tārīkh al-Kabīr

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa At-Tarikh al-Kabir bukanlah kitab jarḥ murni. Ia adalah ensiklopedia biografi perawi yang mencakup:

- Perawi tsiqah

- Perawi lemah

- Perawi majhūl

- Perawi yang hanya disebutkan namanya

Metode Imam al-Bukhari dalam kitab ini tidak selalu memberikan penilaian eksplisit pada setiap nama. Beliau terkadang hanya menyebutkan identitas dan guru-muridnya tanpa komentar tambahan.

Karena itu, kaidah penting yang digunakan para ulama adalah:

السكوت في معرض البيان بيان
“Diam dalam konteks penjelasan adalah bentuk penjelasan.”

Artinya, ketika seorang imam besar menyebutkan perawi dalam kitab kritiknya dan tidak menyebutkan jarḥ, maka itu menunjukkan tidak adanya cacat berat menurutnya. Jika terdapat kelemahan serius, al-Bukhari dikenal tegas dalam menggunakan istilah seperti:

- “فيه نظر”

- “منكر الحديث”

- “سكتوا عنه”

Tidak digunakannya istilah tersebut menunjukkan bahwa perawi tersebut tidak berada pada tingkat kelemahan parah.

$ads={1}

2. Makna “ʿAlā al-Iḥtimāl” Secara Ilmiah

Istilah iḥtimāl secara bahasa berarti “kemungkinan” atau “masih terbuka untuk dipertimbangkan”. Ia tidak identik dengan:

- Maqbūl (diterima secara tegas)

- Ḍaʿīf (ditolak secara tegas)

Dalam disiplin jarḥ wa taʿdīl, istilah semacam ini berada pada wilayah pertengahan, yakni:

- Belum ada jarḥ mufassar (kritik terperinci)

- Tidak ada cela yang pasti

- Riwayatnya dipertimbangkan sesuai konteks

Mengubah makna iḥtimāl menjadi “pasti lemah” merupakan bentuk taʿammum (generalisasi) yang tidak tepat secara metodologis.

Baca juga: Sulaiman bin Mihran al-A'masy Dalam Periwayatan Hadis

3. Perbedaan Konteks antara At-Tārīkh dan Adh-Dhu‘afā’

Memang benar bahwa dalam Adh-Dhu'afa ash-Shaghir, al-Bukhari menggunakan istilah seperti “muḥtamal”. Namun perlu dicatat:

- Kitab tersebut memang khusus membahas perawi yang memiliki kelemahan.

- Istilah “muḥtamal” di sana menunjukkan kelemahan ringan, bukan matrūk (ditinggalkan).

- Tidak semua “muḥtamal” berarti tertolak.

Kesalahan metodologis terjadi ketika penggunaan istilah dalam kitab khusus dha‘if digeneralisasi ke kitab biografi umum seperti At-Tārīkh al-Kabīr. Konteks sangat menentukan makna istilah.

4. Makna “Fīhi Naẓar” dan Kedudukannya

Para ulama telah menjelaskan bahwa ungkapan “fīhi naẓar” merupakan jarḥ yang berat. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dalam Ikhtisar Ulum al-Hadits bahwa istilah tersebut menunjukkan tingkatan terendah dalam penilaian menurut al-Bukhari.

Namun, logika yang menyatakan bahwa “yuḥtamal” lebih rendah daripada “fīhi naẓar” tidaklah tepat. Justru secara bertingkat:

- “Fīhi naẓar” → jarḥ berat

- “Yuḥtamal” → masih dipertimbangkan

- Maskūt ʿanhu → tidak ada jarḥ

Karena itu, tidak tepat menyamakan “yuḥtamal” dengan jarḥ berat.

5. Status Malik ad-Dar dalam Timbangan Ilmiah

Malik ad-Dar disebutkan oleh al-Bukhari dalam At-Tārīkh al-Kabīr tanpa komentar jarḥ. Riwayatnya juga dinukil dalam Al-Musannaf karya Ibnu Abi Shaybah.

Selain itu, riwayat tersebut dibahas oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari tanpa menyatakan kelemahan pada diri Malik ad-Dar.

Dalam kaidah ilmu hadis ditegaskan:

الجرح المفسر مقدم على التعديل
“Jarḥ yang terperinci didahulukan atas taʿdīl.”

Namun dalam kasus ini: 

- Tidak terdapat jarḥ mufassar terhadap Malik ad-Dar.

- Tidak ada imam mutaqaddimin yang menyatakan ia dha‘if secara tegas.

Karena itu, menghukumi lemah tanpa jarḥ jelas bertentangan dengan prinsip ilmiah ahli hadis.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan beberapa poin penting:

1. At-Tārīkh al-Kabīr bukan kitab jarḥ murni, sehingga diamnya al-Bukhari tidak dapat langsung dimaknai sebagai cela.

2. Istilah ʿalā al-iḥtimāl tidak identik dengan kelemahan, tetapi menunjukkan posisi pertengahan yang masih terbuka untuk diteliti.

3. Penggunaan istilah dalam Adh-Dhu‘afā’ tidak boleh digeneralisasi ke kitab lain tanpa memperhatikan konteks.

4. “Fīhi naẓar” adalah jarḥ berat, dan tidak bisa disamakan dengan “yuḥtamal”.

5. Tidak terdapat jarḥ mufassar terhadap Malik ad-Dar dari para imam mutaqaddimin.

Dengan demikian, melemahkan Malik ad-Dar semata-mata berdasarkan penafsiran terhadap istilah “iḥtimāl” bukanlah pendekatan ilmiah yang kokoh. Dalam ilmu hadis, penilaian harus dibangun di atas dalil yang jelas, kaidah yang mapan, dan pemahaman menyeluruh terhadap metodologi para imam.

Jika diperlukan, kajian ini masih dapat diperluas dengan analisis sanad dan perbandingan pendapat para huffazh secara lebih rinci.

(Rumah Muslimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close